Pungutan Pembangunan Gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk Dinilai Janggal, Ahli Hukum Singgung Potensi Pasal 423 KUHP

Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis kembali menuai sorotan keras publik setelah muncul dugaan pungutan terhadap siswa di SMP Negeri 2 Nganjuk. Praktik tersebut dinilai mencederai semangat kebijakan pendidikan nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus dapat diakses tanpa beban biaya bagi masyarakat.

Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memperkuat prinsip bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya. Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan dasar bukan sekadar layanan administratif, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun realitas di lapangan justru menimbulkan ironi. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, siswa kelas 1 di sekolah tersebut diduga dikenakan biaya Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah.

Dengan jumlah siswa baru sebanyak 144 orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.

Angka ini memicu kritik tajam. Bagi banyak pihak, persoalan ini bukan hanya soal nominal uang, melainkan soal prinsip penyelenggaraan pendidikan. Ketika negara telah menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya, muncul pertanyaan serius: mengapa orang tua siswa masih harus menanggung pembiayaan proyek fisik sekolah?


Ironi Prioritas: Gapura Megah, Fasilitas Dasar Terabaikan

Kritik publik semakin tajam ketika kondisi fasilitas dasar sekolah justru disebut belum sepenuhnya layak.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan tidak terawat dengan baik.
  • Perpustakaan yang belum terisi secara memadai dengan buku-buku pendidikan, literasi, dan pengetahuan.

Padahal pemerintah setiap tahun menyalurkan dana melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang secara jelas bertujuan untuk menunjang operasional pendidikan, termasuk:

  • pemeliharaan fasilitas sekolah,
  • peningkatan sanitasi lingkungan sekolah,
  • serta pengadaan buku perpustakaan bagi siswa.

Situasi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Ketika kebutuhan dasar siswa seperti sanitasi dan literasi belum terpenuhi dengan baik, pembangunan gapura justru didorong melalui pungutan kepada siswa.

Banyak pemerhati pendidikan menilai kondisi ini sebagai cerminan kegagalan menentukan prioritas dalam pengelolaan pendidikan.

Bagi siswa, gapura megah tidak akan meningkatkan kualitas belajar. Yang dibutuhkan siswa adalah fasilitas belajar yang layak, lingkungan yang bersih, serta akses terhadap buku dan pengetahuan.


Potensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Praktik pungutan kepada siswa pada jenjang pendidikan dasar negeri berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

Pasal 34 ayat (2)
Pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pasal 11 ayat (1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan serta kemudahan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar harus dapat diakses tanpa hambatan ekonomi. Oleh karena itu, setiap pungutan yang bersifat wajib kepada siswa dapat dipersoalkan karena berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil dan merata.


Potensi Konsekuensi Pidana

Selain persoalan administratif, pengelolaan dana pendidikan juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilakukan secara transparan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat relevan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Di antaranya:

Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Karena dana pendidikan seperti BOS merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan pendidikan siswa.


Kritik Keras: Dunia Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ladang Pungutan

Banyak kalangan menilai persoalan ini sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang melindungi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bukan tempat yang justru membebani orang tua dengan berbagai pungutan.

Ketika pembangunan gapura lebih diprioritaskan dibanding kebersihan WC atau pengadaan buku perpustakaan, publik berhak mempertanyakan arah dan integritas pengelolaan pendidikan.

Bagi siswa, gerbang sekolah yang megah tidak akan membuat mereka lebih pintar. Yang membuat mereka berkembang adalah akses terhadap ilmu pengetahuan, fasilitas belajar yang layak, dan lingkungan sekolah yang sehat.


Desakan Audit dan Penegakan Aturan

Persoalan ini memunculkan tuntutan dari masyarakat agar dilakukan langkah serius, antara lain:

  • audit penggunaan dana BOS,
  • klarifikasi terkait dugaan pungutan kepada siswa,
  • serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran sekolah.

Sebab pendidikan dasar adalah hak fundamental setiap anak Indonesia. Ketika hak tersebut diduga dibebani pungutan dan pengelolaan anggaran yang dipertanyakan, maka kritik tajam dari masyarakat bukan sekadar suara protes—melainkan alarm keras bahwa dunia pendidikan tidak boleh menyimpang dari amanat hukum dan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *