Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman dan penyebaran video percakapan tanpa persetujuannya. Kedua pihak yang dilaporkan disebut berinisial AA atau AO alias Artos serta F, yang juga disebut Y. Laporan tersebut berkaitan dengan percakapan Ruben dalam sebuah video call yang diduga direkam, kemudian disebarluaskan tanpa izin dari Ruben.
Laporan itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencatatan laporan menjadi langkah resmi Ruben untuk meminta penanganan aparat terhadap dugaan tindakan merekam percakapan dan menyebarkan video tersebut.
Dalam laporan itu, pihak yang disebut sebagai AA atau AO alias Artos dan F atau Y ditempatkan sebagai pihak yang diduga terkait dengan percakapan Ruben dalam video call. Dugaan perbuatan yang dilaporkan mencakup perekaman percakapan serta penyebaran video tanpa persetujuan Ruben. Selanjutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangani perkara sesuai proses yang berlaku. Informasi mengenai laporan ini menegaskan bahwa persoalan yang dibawa Ruben ke Polda Metro Jaya berfokus pada penggunaan dan distribusi rekaman percakapan yang dilakukan tanpa persetujuan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penyebaran video percakapan tanpa persetujuan kliennya. Menurut Minola, terdapat dugaan bahwa percakapan tersebut direkam oleh pihak tertentu, kemudian melalui proses penyuntingan, sebelum akhirnya disebarluaskan melalui media sosial. Tindakan itu dinilai merugikan Ruben karena materi percakapan beredar di ruang publik tanpa izin dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan konteks pembicaraan sebenarnya.
Minola menyampaikan, Ruben pertama kali mengetahui adanya unggahan tersebut pada 12 Oktober 2026. Informasi itu diketahui melalui sebuah postingan di Instagram yang dikaitkan dengan sosok berinisial F atau Y. Dari unggahan tersebut, Ruben kemudian mengetahui bahwa video percakapan yang diduga berkaitan dengannya telah beredar dan menjadi perhatian publik. Pihak kuasa hukum selanjutnya menelusuri materi yang beredar, termasuk cara video itu diperoleh, isi rekamannya, serta pihak yang diduga menyebarkannya ke media sosial.
Dugaan keterlibatan kedua orang yang dilaporkan, menurut Minola, turut diperkuat oleh video yang beredar dan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, AA dan F atau Y disebut memberikan pengakuan yang berkaitan dengan keberadaan maupun penyebaran video percakapan itu. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan perekaman, penyuntingan, serta distribusi video tanpa izin Ruben.
Laporan yang diajukan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya disebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa ketentuan yang dicantumkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 258 dan Pasal 259. Penggunaan lebih dari satu pasal dimaksudkan untuk menguraikan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran video percakapan melalui sarana elektronik, sesuai dengan materi laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Menurut penjelasan Minola, pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Besaran ancaman itu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara, termasuk ketika membahas kemungkinan penyelesaian di luar mekanisme persidangan. Namun, ketentuan mengenai ancaman hukuman tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Minola juga berpandangan bahwa perkara ini memiliki kemungkinan kecil untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pertimbangannya berkaitan dengan ancaman pidana yang disebut melebihi lima tahun penjara. Dalam praktik penanganan perkara, batas ancaman pidana sering menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan untuk menentukan apakah suatu kasus memenuhi ruang penerapan mekanisme tersebut.
Meski demikian, penerapan pasal dalam laporan merupakan bagian dari dugaan dan dasar pelaporan, bukan penetapan kesalahan. Kepolisian masih perlu meneliti materi video, konteks percakapan, cara penyebaran, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Status hukum terlapor dan arah penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai Pasal 258, Pasal 259, dan ancaman maksimal 10 tahun perlu dipahami sebagai bagian dari proses laporan yang masih berjalan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa beredarnya video percakapan tersebut mulai menimbulkan dampak bagi kliennya. Video yang tersebar di berbagai platform digital itu tidak hanya menjadi bahan pembicaraan publik, tetapi juga memunculkan sejumlah unggahan yang mengaitkannya secara langsung dengan Ruben. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas dan citra Ruben di ruang publik.
Menurut Minola, sejumlah akun media sosial disebut menyerang lingkungan di sekitar Ruben Onsu. Serangan itu tidak berhenti pada penyebutan nama atau pengaitan video dengan Ruben, tetapi juga menyasar merek-merek yang bekerja sama dengannya. Akibatnya, persoalan penyebaran video tersebut dinilai memiliki dampak yang lebih luas karena turut menyentuh pihak-pihak yang memiliki hubungan profesional dengan Ruben.
Meski demikian, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti identitas di balik akun-akun yang membuat dan menyebarkan unggahan tersebut. Minola mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan apakah akun-akun itu merupakan akun palsu atau akun asli. Kepastian mengenai hal tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui proses penyelidikan setelah laporan disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi pihak Ruben untuk memahami pola penyebaran video serta pihak yang diduga bertanggung jawab.
Laporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben telah melaporkan dua akun yang diduga berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai isi laporan terdahulu yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Dengan laporan terbaru ini, Ruben kembali menempuh jalur hukum untuk merespons penyebaran konten dan aktivitas akun media sosial yang dinilai telah berdampak terhadap dirinya, lingkungan di sekitarnya, serta merek-merek yang bekerja sama dengannya.