Hukum  

Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Menanggung Cicilan KPR Rp12,4 Miliar

Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Menanggung Cicilan KPR Rp12,4 Miliar

Jakarta | Persoalan cicilan rumah dengan nilai tersisa sekitar Rp12,4 miliar kembali menjadi sorotan dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah. Ruben disebut menghentikan pembayaran angsuran tersebut dan meminta agar tanggung jawab membayar cicilan dilakukan secara bergantian. Sikap itu disampaikan melalui penjelasan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026.

Menurut Minola, penghentian pembayaran oleh Ruben berkaitan dengan tuntutan agar beban cicilan tidak hanya ditanggung olehnya. Ia meminta Sarwendah ikut mengambil giliran untuk membayar angsuran yang masih berjalan. Dengan demikian, persoalan yang disorot bukan semata-mata mengenai besarnya sisa kewajiban, tetapi juga tentang pembagian tanggung jawab pembayaran di keduanya.

Nilai sekitar Rp12,4 miliar tersebut merujuk pada cicilan KPR yang disebut masih tersisa. Informasi mengenai angka itu menjadi bagian penting dari penjelasan kuasa hukum, karena menunjukkan besarnya kewajiban yang masih harus diselesaikan. Namun, penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut berfokus pada sikap Ruben dan permintaannya agar pembayaran dilakukan secara bergantian, bukan pada rincian teknis mengenai jadwal maupun besaran angsuran setiap periode.

Langkah Ruben itu kini berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah. Hubungan penghentian pembayaran dan gugatan tersebut menjadi konteks utama dalam perkembangan perkara ini. Karena itu, keterangan dari pihak Ruben menempatkan tuntutan pembagian cicilan sebagai bagian dari persoalan yang sedang dipersoalkan, sementara proses gugatan memberi kerangka hukum bagi perbedaan pendapat mereka.

Penjelasan Minola di Kuningan merupakan keterangan dari kuasa hukum Ruben mengenai alasan di balik sikap kliennya. Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh posisi kedua pihak ataupun menentukan siapa yang pada akhirnya berkewajiban membayar cicilan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan para pihak dan proses hukum yang berjalan. Untuk saat ini, pokok informasi yang disampaikan adalah Ruben menghentikan pembayaran, meminta Sarwendah bergantian menanggung cicilan KPR, serta menghadapi situasi yang berkaitan dengan gugatan wanprestasi dari Sarwendah.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mendasarkan penjelasan mengenai pembagian cicilan rumah pada Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39. Menurut penafsiran pihak Ruben terhadap ketentuan tersebut, pembayaran kredit bukan kewajiban yang harus dipikul Ruben seorang diri. Cicilan dipandang sebagai tanggung jawab bersama, sehingga Sarwendah juga semestinya ikut menanggung pembayaran selama kredit rumah masih berjalan. Rujukan pada akta itu menjadi dasar bagi Ruben untuk meminta agar kewajiban tersebut dibagi, bukan terus dibebankan hanya kepadanya.

Minola menyatakan bahwa Ruben telah menanggung seluruh cicilan secara mandiri sepanjang 2024 hingga 2025. Dalam periode itu, menurut keterangan kuasa hukumnya, tidak ada kontribusi pembayaran dari Sarwendah. Karena itu, Ruben kini meminta Sarwendah mengambil alih pembayaran sisa pokok kredit. Permintaan tersebut berarti ia tidak lagi dilibatkan dalam pembayaran cicilan berikutnya. Pihak Ruben menyampaikan bahwa pengambilalihan itu sesuai dengan pengaturan mengenai pihak yang akan memperoleh rumah setelah kewajiban kredit dilunasi.

Dalam penjelasan Minola, rumah tersebut nantinya akan dialihkan kepada Sarwendah setelah utang kepada bank selesai dibayar. Ia menekankan bahwa, berdasarkan akta yang dirujuk, pihak yang pada akhirnya memperoleh rumah adalah Sarwendah. Dengan demikian, permintaan agar Sarwendah melanjutkan pembayaran sisa kredit dikaitkan dengan kepemilikan rumah setelah pelunasan, bukan semata-mata dengan riwayat siapa yang membayar cicilan sebelumnya. Posisi Ruben, sebagaimana diterangkan kuasa hukumnya, adalah bahwa tanggung jawab bersama semestinya berjalan seiring dengan ketentuan mengenai penerima rumah yang tercantum dalam akta tersebut.

Uraian itu merupakan penjelasan dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya mengenai isi dan penerapan Pasal 3. Inti argumen mereka ialah bahwa Ruben telah membayar sendiri selama rentang waktu yang disebutkan, sedangkan pembayaran selanjutnya diminta menjadi tanggung jawab Sarwendah. Permintaan tersebut juga didasarkan pada pandangan bahwa Sarwendah adalah pihak yang akan menerima rumah setelah kredit lunas. Karena itu, pembahasan mengenai cicilan dan pengalihan rumah dipaparkan sebagai dua hal yang berkaitan dalam kerangka akta notaris yang dijadikan rujukan oleh pihak Ruben.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah anggapan bahwa kliennya mencantumkan ketidakmampuan finansial dalam berkas persidangan terkait cicilan KPR senilai Rp12,4 miliar. Menurut Minola, keputusan Ruben untuk berhenti membayar angsuran tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengakuan bahwa ia tidak sanggup secara ekonomi. Ia menegaskan, penghentian pembayaran merupakan persoalan yang berbeda dari kondisi kemampuan finansial seseorang. Karena itu, menurut pihak Ruben, tindakan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kliennya mengalami kesulitan keuangan.

Penjelasan Minola itu disampaikan untuk meluruskan tafsir yang berkembang mengenai alasan Ruben tidak lagi membayar cicilan rumah. Pihaknya membedakan pilihan atau keputusan untuk tidak meneruskan pembayaran dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban. Dengan kata lain, menurut Minola, fakta bahwa seseorang berhenti membayar tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki kemampuan finansial. Pernyataan ini merupakan penjelasan dari kuasa hukum Ruben mengenai posisi kliennya, bukan penetapan pengadilan tentang keadaan keuangan para pihak ataupun tanggung jawab masing-masing atas pinjaman tersebut.

Minola juga menyoroti penerapan tolok ukur yang sama terhadap Sarwendah. Jika tidak ikut membayar cicilan dianggap sebagai tanda ketidakmampuan finansial, menurut pihak Ruben, penilaian itu tidak bisa otomatis hanya diarahkan kepada Ruben. Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa Sarwendah juga tidak ikut membayar angsuran selama 2024–2025, meskipun cicilan disebut telah disepakati menjadi tanggungan bersama. Atas dasar itu, pihak Ruben menilai perlu ada penjelasan yang konsisten mengenai arti penghentian pembayaran bagi kedua belah pihak. Keterangan mengenai kesepakatan dan periode pembayaran tersebut tetap merupakan klaim pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang sudah diputus oleh pengadilan.

Perdebatan ini berkaitan dengan bagaimana kewajiban atas KPR bersama dipahami setelah hubungan rumah tangga Ruben dan Sarwendah menjadi sorotan publik. Namun, bantahan Minola berfokus pada penolakan terhadap hubungan langsung berhenti mencicil dan tidak mampu secara finansial. Penentuan mengenai isi kesepakatan, riwayat pembayaran, serta pembagian kewajiban pada akhirnya perlu merujuk pada dokumen dan proses hukum yang relevan. Sampai ada keputusan yang menetapkan hal tersebut, pernyataan masing-masing pihak sebaiknya dipahami sebagai posisi dalam perkara, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Perselisihan mengenai cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) Sarwendah dan Ruben Onsu berujung pada gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas pembiayaan untuk dua rumah yang disebut sebagai harta gana-gini, yakni satu rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan satu lagi di Rempoa, Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi mengenai gugatan, kedua properti itu masih memiliki sisa utang pokok sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu pokok perhatian dalam sengketa karena menyangkut kewajiban pembayaran kepada bank dan pembagian tanggung jawab di kedua pihak.

Dalam gugatannya, Sarwendah meminta Ruben memenuhi pelunasan utang KPR. Permintaan itu didasarkan pada penafsiran penggugat terhadap Akta Notaris Nomor 39, yang menurut pihak Sarwendah memuat dasar bagi Ruben untuk menanggung kewajiban pelunasan tersebut. Dengan demikian, gugatan itu tidak hanya menyoroti besarnya sisa pinjaman, tetapi juga bagaimana isi akta tersebut harus dipahami dan diterapkan terhadap dua rumah yang menjadi objek pembiayaan. Uraian tersebut merupakan posisi yang diajukan Sarwendah sebagai penggugat dan belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum pengadilan.

Di.

18 kunjungan