Banyuwangi, 28 September 2025 – Setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu, praktik sabung ayam ilegal kembali marak di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Sabung ayam yang digelar pada akhir pekan lalu, tepatnya pada Sabtu dan Minggu, semakin mengundang perhatian. Kegiatan tersebut dilakukan dengan taruhan uang yang besar, melibatkan banyak pemain dan pengelola yang seakan kebal terhadap hukum.
Warga setempat merasa semakin resah dengan berulangnya aktivitas ilegal ini. Meskipun sebelumnya sudah ada laporan dan pemberitaan, praktik sabung ayam di lokasi ini tampaknya tidak pernah berhenti. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
Sabung Ayam Ilegal, Tindak Pidana yang Dihukum Berdasarkan Pasal 303 KUHP
Sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang atau barang jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian dalam bentuk sabung ayam diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Jika praktik ini dilakukan secara terorganisir dan menjadi mata pencaharian utama, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Meskipun begitu, praktik sabung ayam terus berkembang dan tidak tersentuh oleh penegakan hukum yang maksimal. Para pelaku sabung ayam, baik pengelola maupun pemain, tampaknya tidak takut menghadapi sanksi yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan sabung ayam ilegal ini semakin meluas dan sulit dihentikan hanya dengan tindakan sementara.
Keresahan Warga Semakin Memuncak
Warga sekitar mengungkapkan kekesalan dan keresahan mereka terhadap kembalinya aktivitas sabung ayam yang berlangsung setiap akhir pekan. Mereka merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dan potensi konflik yang sering muncul antar pemain sabung ayam. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Setiap kali ada sabung ayam, suasana di sekitar sini jadi tidak kondusif. Suara teriakan, keributan antar pemain, bahkan kadang sampai ada tawuran. Ini sangat mengganggu kenyamanan kami.”
Banyak dari mereka juga merasa bahwa tindakan sementara yang pernah dilakukan oleh aparat kepolisian tidak cukup efektif untuk memberantas praktik ini secara tuntas. “Sudah beberapa kali razia dilakukan, tetapi sabung ayam tetap ada. Kami berharap kali ini aparat benar-benar serius menindak para pelaku,” ujar warga lain yang juga mengungkapkan bahwa sebagian besar arena sabung ayam kini beroperasi secara tertutup, sehingga sulit terdeteksi.
Pihak Kepolisian Belum Memberikan Tanggapan
Meski sudah mendapatkan sorotan, pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus sabung ayam ilegal ini. Namun, beberapa sumber internal kepolisian menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pengumpulan informasi untuk merencanakan razia di beberapa titik yang diduga menjadi tempat penyelenggaraan sabung ayam.
“Kami tengah mengidentifikasi lokasi dan mengumpulkan bukti terkait praktik perjudian ini. Kami berjanji akan bertindak tegas,” ujar seorang sumber di kepolisian yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Merugikan
Selain melanggar hukum, sabung ayam ilegal juga membawa dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kegiatan ini sering kali memicu kerusuhan, baik antar pemain yang terlibat dalam taruhan maupun dengan warga setempat yang merasa terganggu. Dampak lainnya adalah masalah moral dan penyalahgunaan hewan yang menjadi korban dalam arena sabung ayam.
Tak hanya itu, sabung ayam juga menjadi pintu masuk bagi masalah sosial lain, seperti tindak pidana perjudian lainnya dan kekerasan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ini dan mengembalikan ketentraman di masyarakat.
Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Dengan semakin maraknya sabung ayam di Banyuwangi, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan yang lebih tegas dan menyeluruh. Warga berharap agar tidak ada lagi celah bagi para pelaku untuk melanjutkan aktivitas ilegal ini. Banyak yang berpendapat bahwa penegakan hukum yang konsisten dan komprehensif akan memberikan efek jera dan mencegah penyebaran perjudian ilegal lainnya di daerah ini.
“Kami hanya ingin hidup dengan tenang. Kalau sabung ayam ini terus dibiarkan, bukan hanya ketentraman yang hilang, tetapi juga bisa merusak tatanan sosial dan ekonomi kami,” ujar salah seorang warga dengan penuh harapan.
Tantangan bagi Penegak Hukum
Walaupun sabung ayam adalah tindak pidana yang jelas menurut hukum, tantangan bagi penegak hukum dalam memberantasnya terletak pada kesulitan dalam mengidentifikasi dan membongkar jaringan yang terlibat. Kegiatan ini sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terkadang melibatkan banyak pihak, termasuk pengelola arena, pemain, hingga pihak yang menyediakan taruhan.
Namun demikian, masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan yang efektif. Hukum harus dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, dan praktik-praktik perjudian ilegal seperti sabung ayam harus diberantas sampai tuntas.
