Sidoarjo – Pada Kamis, 07 November 2024, Zulmi Noor Hasani, salah satu kandidat calon Bupati Probolinggo periode 2024 – 2029, bersama Dini Rahmania, anak dari terdakwa Hasan Aminuddin, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pemeriksaan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kedua orang tua Dini Rahmania, Puput Tantriana Sari (Terdakwa I) yang merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023, serta suaminya, Hasan Aminuddin (Terdakwa II), anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Kasus yang disidangkan ini mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak tahun 2013 hingga Agustus 2021, dengan nilai mencapai Rp150.200.298.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai bahwa terdapat aliran uang yang mencurigakan yang digunakan untuk membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan harga pasar pada waktu transaksi.
Dalam surat dakwaan JPU, sejumlah transaksi pembelian tanah yang terlibat dalam perkara ini diungkapkan, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga yang tercantum dalam akta jual beli dengan harga sebenarnya. Beberapa transaksi yang disebutkan antara lain pembelian tanah pada tahun 2014 seluas 3.316 m2 di Kelurahan Sidomukti, Kabupaten Probolinggo, yang tercatat dengan harga Rp275 juta, padahal harga pasarnya mencapai Rp400 juta. Selain itu, pada tahun 2016, juga tercatat pembelian tanah seluas 17.485 m2 di Desa Asembakor, Kraksaan, dengan harga Rp250 juta, yang seharusnya bernilai Rp1,8 miliar. Pembelian-pembelian ini dilakukan dengan pembayaran tunai dan sebagian besar atas nama Zulmi Noor Hasani.
Transaksi lain yang terungkap dalam dakwaan termasuk pembelian tanah di Desa Binor dan Desa Purut, yang melibatkan Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, serta menunjukkan adanya pembelian tanah dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar, yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pada akhir dakwaan, JPU KPK mengungkapkan bahwa para terdakwa, baik Puput Tantriana Sari maupun Hasan Aminuddin, mengetahui dan patut menduga bahwa harta kekayaan yang mereka miliki berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Total harta kekayaan yang ditempatkan di lembaga keuangan dan berbagai aset lainnya yang teridentifikasi mencapai Rp106 miliar, termasuk uang tunai, emas, kendaraan, serta properti yang dibeli selama periode mereka memegang jabatan publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan keluarga pejabat tinggi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah aset bernilai tinggi. Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat membawa kejelasan serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pengadilan Tipikor Surabaya akan melanjutkan sidang pada pekan depan untuk memeriksa lebih lanjut saksi-saksi lainnya dalam perkara ini. (Red/**)
