Sengketa Cicilan Rumah, Sarwendah Buka Opsi Berbagi Tanggung Jawab dengan Ruben

Sengketa Cicilan Rumah, Sarwendah Buka Opsi Berbagi Tanggung Jawab dengan Ruben

Jakarta | Sarwendah membuka ruang negosiasi dengan Ruben Onsu untuk mencari jalan keluar atas persoalan cicilan rumah yang menjadi pokok sengketa wanprestasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tidak harus semata-mata ditempuh melalui proses hukum, selama kedua pihak bersedia membicarakan tanggung jawab dan menemukan kesepakatan. Persoalan ini berkaitan dengan Akta 39, yakni perjanjian pascacerai yang mengatur hak serta kewajiban mereka. Karena itu, pembahasan mengenai cicilan perlu merujuk pada kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta tersebut, bukan hanya pada perbedaan pandangan yang muncul setelahnya.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa upaya membuka komunikasi dimaksudkan agar persoalan dapat segera diselesaikan. Menurutnya, kesempatan untuk berunding tetap diberikan kepada Ruben, termasuk untuk membicarakan kemungkinan berbagi tanggung jawab atas pembayaran cicilan. Namun, ruang negosiasi itu tidak berarti Sarwendah mengesampingkan hak yang telah disepakati. Ia tetap mengharapkan agar setiap penyelesaian menghormati ketentuan dalam Akta 39, sehingga pembicaraan berlangsung dengan dasar yang jelas dan tidak mengubah haknya secara sepihak. Dengan demikian, negosiasi diharapkan dapat menjadi cara praktis untuk menyelesaikan masalah, sekaligus menjaga pelaksanaan perjanjian pascacerai.

Rumah yang dipersoalkan merupakan aset yang dimiliki semasa mereka masih menikah dan hingga kini masih menjadi agunan bank. Kondisi tersebut membuat kewajiban cicilan berkaitan bukan hanya dengan hubungan kedua pihak, tetapi juga dengan komitmen pembiayaan yang masih berjalan. Penyelesaian perlu mempertimbangkan status rumah, sisa kewajiban kepada bank, serta pembagian tanggung jawab yang sesuai dengan kesepakatan mereka. Jika komunikasi dapat menghasilkan titik temu, para pihak berpeluang menyusun langkah pembayaran yang lebih terang dan mengurangi berlarutnya sengketa. Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, disebut tetap terbuka untuk membahas opsi tersebut. Pada akhirnya, keputusan apa pun perlu disepakati bersama dan tetap selaras dengan isi akta, agar penyelesaian cicilan rumah tidak mengabaikan hak Sarwendah maupun kewajiban yang telah disepakati oleh keduanya.

Jaenudin menjelaskan bahwa dokumen yang dibuat setelah perceraian serta komunikasi tertulis kedua pihak menunjukkan adanya komitmen Ruben untuk menanggung sisa cicilan rumah yang masih berjalan di BCA. Menurutnya, catatan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat tanggung jawab pembayaran setelah hubungan perkawinan berakhir. Dengan demikian, pembahasan mengenai cicilan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menempati rumah, tetapi juga dengan kesepakatan yang pernah disampaikan mengenai pelunasan kewajiban kepada bank. Jaenudin merujuk pada dokumen dan komunikasi itu untuk menerangkan posisi pihaknya, bukan semata-mata pada pernyataan lisan yang disampaikan belakangan.

Di sisi lain, Jaenudin menyebut pihak Sarwendah menawarkan keringanan atas kewajiban utang yang nilainya disebut mencapai Rp12,4 miliar. Tawaran tersebut, menurut penjelasannya, mencakup kemungkinan membagi tanggung jawab pembayaran Ruben dan Sarwendah. Opsi berbagi cicilan itu dimaksudkan sebagai jalan untuk meringankan beban pembayaran, sekaligus membuka ruang bagi kedua pihak untuk merundingkan penyelesaian yang dapat diterima. Besaran utang dan bentuk pembagian kewajiban tentu perlu dipahami berdasarkan dokumen pembiayaan serta kesepakatan yang berlaku. Keterangan mengenai tawaran itu juga disampaikan sebagai penjelasan Jaenudin tentang sikap pihak Sarwendah dalam menghadapi persoalan cicilan rumah.

Jaenudin menilai pembagian tanggung jawab dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak apabila pelaksanaannya selaras dengan komitmen mengenai tanggung jawab utang. Artinya, pembicaraan perlu memperjelas porsi pembayaran masing-masing, mekanisme penyaluran cicilan, serta cara memastikan kewajiban kepada BCA tetap terpenuhi. Kejelasan tertulis dinilai penting agar tidak muncul perbedaan pemahaman tentang janji pembayaran yang telah disampaikan setelah perceraian. Pada saat yang sama, kesepakatan yang realistis dapat membantu mengurangi beban salah satu pihak tanpa mengabaikan kewajiban yang masih tersisa. Menurut Jaenudin, inti opsi tersebut adalah mencari penyelesaian melalui pembagian beban, bukan menghapus tanggung jawab yang sudah menjadi komitmen. Karena itu, kesediaan kedua pihak untuk membahas rincian dan menjalankan kesepakatan akan menentukan apakah skema berbagi cicilan benar-benar dapat diterapkan secara adil dan memberi kepastian bagi keduanya.

Dalam pembahasan mengenai cicilan rumah, usulan agar vila seluas 300 meter persegi diserahkan kembali kepada Sarwendah disebut sebagai salah satu opsi, bukan tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben. Gagasan tersebut tidak berarti Ruben harus menyerahkan properti itu atau bahwa kesepakatan sudah ditetapkan. Keputusan tetap bergantung pada kondisi dan persetujuan pihak-pihak terkait. Karena itu, usulan ini lebih tepat dipahami sebagai kemungkinan jalan keluar apabila pembayaran cicilan menghadapi kendala, bukan sebagai kewajiban yang harus segera dilakukan.

Menurut Jaenudin, opsi tersebut dapat dipertimbangkan secara sukarela jika Ruben mengalami kesulitan keuangan atau merasa tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Penyerahan vila kepada Sarwendah dalam situasi seperti itu dimaksudkan untuk membantu meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan di tengah persoalan cicilan. Pembicaraan mengenai opsi ini juga tidak serta-merta menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh kewajiban. Penilaian perlu melihat kondisi keuangan, perjanjian yang ada, serta kesepakatan kedua pihak. Dengan demikian, langkah apa pun sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara terbuka, tanpa menganggap usulan tersebut sebagai keputusan final.

Jaenudin juga mengingatkan bahwa nilai vila belum tentu cukup untuk menutup utang yang mencapai miliaran rupiah. Harga properti tidak selalu sama dengan jumlah yang dapat diterima setelah proses penjualan, sementara waktu yang dibutuhkan untuk menemukan pembeli juga sulit dipastikan. Vila tersebut belum tentu mudah dijual, sehingga menyerahkannya kembali tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembayaran. Faktor seperti kondisi pasar, minat calon pembeli, dan proses transaksi dapat memengaruhi hasilnya. Oleh sebab itu, opsi vila perlu dinilai secara realistis bersama kemungkinan lain, dengan mempertimbangkan sisa kewajiban dan kemampuan pembayaran. Tujuannya adalah mencari penyelesaian yang memungkinkan, bukan memberi kesan bahwa satu aset pasti mampu melunasi seluruh utang atau bahwa Ruben diwajibkan mengambil langkah tertentu.

Sengketa wanprestasi Sarwendah dan Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan komitmen yang disepakati keduanya setelah perceraian dan dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39. Pihak Sarwendah menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena pelaksanaan kewajiban dalam kesepakatan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum yang berlangsung menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti terkait isi akta dan pelaksanaannya. Karena perkara masih diperiksa, pokok sengketa perlu dipahami dengan merujuk pada dokumen perjanjian dan penjelasan resmi para pihak, bukan semata-mata spekulasi mengenai hubungan pribadi mereka.

Menurut pihak Sarwendah, pokok gugatan menyangkut pembayaran cicilan atas dua rumah, masing-masing berada di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua properti itu disebut masih menjadi agunan di bank, sehingga kewajiban cicilan tetap perlu diperhatikan sesuai pengaturan yang telah disepakati. Pihak Sarwendah juga menyebut pembayaran cicilan oleh Ruben tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Keterangan tersebut merupakan posisi yang disampaikan dalam konteks gugatan, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi akan mengikuti pemeriksaan pengadilan. Persoalan ini karena itu tidak hanya menyangkut siapa yang menempati rumah, tetapi juga pelaksanaan tanggung jawab finansial atas aset yang masih terikat kewajiban kepada bank.

Jaenudin menegaskan pembahasan mengenai tanggung jawab cicilan harus mengacu pada Akta 39 sebagai dasar kesepakatan pascaperceraian. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah pengaturan yang sudah tertulis, perubahan itu tidak dapat dilakukan oleh satu pihak secara sepihak. Kedua pihak perlu terlebih dahulu menyetujui perubahan tersebut, misalnya dengan membuat adendum yang secara jelas mencatat ketentuan baru.