Jakarta | Pemerintah berencana menata ulang jalur pengadaan impor minyak dan gas bumi yang selama ini dijalankan PT Pertamina (Persero). Dalam skema yang disiapkan, pengadaan impor tersebut nantinya akan dilakukan melalui Lemigas. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan tata kelola pengadaan migas, tetapi tidak berarti mekanisme baru langsung berlaku setelah kebijakan diumumkan. Pemerintah masih perlu menyiapkan proses konsolidasi dan masa peralihan sebelum pelaksanaan.
Peraturan Presiden yang menjadi dasar kebijakan tersebut disebut telah terbit. Meski demikian, keberadaan aturan itu belum serta-merta mengalihkan seluruh proses pengadaan dari Pertamina kepada Lemigas. Pemerintah perlu membahas pelaksanaan kebijakan bersama Pertamina, termasuk menyelaraskan tahapan perubahan agar pengadaan dapat berlangsung dengan tertib. Konsolidasi menjadi langkah penting untuk memastikan pihak-pihak terkait memahami pembagian peran dan kesiapan yang dibutuhkan dalam skema baru.
Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan memerlukan waktu. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat berlangsung seketika, karena pemerintah harus lebih dahulu berkonsolidasi dengan Pertamina. Dengan demikian, masa transisi akan menjadi bagian dari persiapan sebelum Lemigas mengambil alih pelaksanaan pengadaan impor migas sesuai rencana.
Rencana pengalihan ini perlu dipahami sebagai perubahan bertahap, bukan pergantian langsung dalam operasional pengadaan. Selama konsolidasi berlangsung, pemerintah dapat menyiapkan koordinasi dan memastikan transisi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah belum menyatakan bahwa skema baru telah diterapkan sepenuhnya; kebijakan masih berada dalam tahap penataan dan persiapan pelaksanaan. Setelah masa konsolidasi dan transisi selesai, pengadaan impor minyak dan gas bumi diharapkan dapat dijalankan melalui Lemigas. Penjelasan mengenai tahapan tersebut menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi landasan kebijakan, sementara kesiapan pelaksanaan tetap memerlukan proses lanjutan bersama Pertamina.
Bahlil menegaskan bahwa pengalihan jalur pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas) kepada Lemigas tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyampaikan penegasan tersebut kepada awak media di sela Forum Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober. Pernyataan itu menjawab perhatian terhadap konsekuensi anggaran dari perubahan skema pengadaan yang sedang disiapkan pemerintah. Bahlil menyatakan secara langsung bahwa APBN tidak dipakai untuk menjalankan pengalihan tersebut.
Penegasan mengenai APBN menjadi poin penting dalam penjelasan Bahlil karena perubahan jalur pengadaan impor migas menyangkut pengaturan pelaksanaannya. Ia membedakan pengalihan jalur pengadaan dari penggunaan anggaran negara dengan menegaskan bahwa skema yang dibicarakan tidak menggunakan APBN. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada media terbatas pada pernyataan mengenai tidak digunakannya anggaran tersebut; Bahlil tidak menyebutkan sumber pembiayaan lain dalam keterangan yang dirujuk di sini. Karena itu, penjelasan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya sumber dana tertentu di luar APBN.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks rencana peralihan skema impor migas ke Lemigas dan masa konsolidasi yang disiapkan pemerintah. Bahlil tidak hanya menyampaikan adanya pengalihan jalur pengadaan, tetapi juga menegaskan batas yang terkait dengan anggaran negara: pelaksanaannya tidak akan memakai APBN. Pernyataan ini perlu dipahami sesuai cakupannya, tanpa menambahkan rincian tentang mekanisme pembiayaan yang tidak disampaikan. Ia menyampaikan hal itu secara lisan kepada awak media di sela forum, bukan sebagai uraian terperinci mengenai seluruh aspek teknis maupun keuangan skema impor.
Dengan penegasan tersebut, posisi pemerintah mengenai penggunaan APBN dalam pengalihan jalur pengadaan menjadi jelas sebagaimana dinyatakan Bahlil. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh tata cara pelaksanaan, kebutuhan biaya, atau pengaturan lain dalam masa konsolidasi. Hal-hal tersebut tidak dirinci dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 28 Oktober. Informasi yang dapat dipastikan dari keterangan Bahlil adalah bahwa pengalihan pengadaan impor migas ke Lemigas tidak akan menggunakan APBN. Penjelasan lebih jauh mengenai unsur lain dalam skema memerlukan keterangan tersendiri dari pihak terkait, sehingga tidak tepat untuk mengisi kekosongan informasi dengan dugaan mengenai sumber pembiayaan alternatif.
Skema pengadaan melalui Lemigas yang tengah disiapkan pemerintah ditujukan untuk kebutuhan yang selama ini ditangani Pertamina. Karena itu, mekanisme tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pengaturan penugasan pemerintah, bukan sebagai kewajiban baru yang berlaku untuk seluruh pelaku usaha di sektor migas. Pemerintah sedang menyiapkan masa konsolidasi agar peralihan pengadaan dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut bahwa sejumlah penugasan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dapat dilakukan melalui Lemigas. Penugasan semacam ini menyangkut kepentingan publik dan berada dalam ruang kebijakan pemerintah. Dalam konteks tersebut, Lemigas disiapkan untuk menjalankan peran dalam proses pengadaan yang sebelumnya dilakukan Pertamina, sesuai dengan ketentuan dan arahan yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan itu membedakan pengadaan untuk penugasan pemerintah dari kegiatan komersial badan usaha swasta. Perusahaan swasta tidak diwajibkan mengikuti mekanisme pengadaan melalui Lemigas. Menurut Bahlil, keputusan dan tata cara pengadaan untuk kebutuhan bisnis swasta tetap menjadi urusan masing-masing perusahaan. Dengan demikian, perubahan skema yang dibahas pemerintah tidak serta-merta mengubah kebebasan badan usaha swasta dalam menentukan pemasok atau mengatur kebutuhan operasionalnya.
Pembedaan tersebut penting agar pelaku usaha memahami cakupan kebijakan secara tepat. Fokus skema Lemigas adalah pengadaan yang berkaitan dengan penugasan pemerintah dan kebutuhan publik, bukan pengambilalihan seluruh kegiatan impor atau perdagangan migas di pasar. Badan usaha swasta tetap menjalankan proses bisnis berdasarkan pertimbangan internal serta ketentuan yang berlaku bagi mereka. Sementara itu, pemerintah dapat mengonsolidasikan penugasan tertentu melalui Lemigas sebagai bagian dari pengelolaan kebutuhan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam masa konsolidasi, rincian pelaksanaan dan koordinasi antarpihak menjadi hal yang perlu diperhatikan. Kejelasan mengenai jenis kebutuhan yang masuk dalam penugasan, alur pengadaan, serta pembagian peran dapat membantu mencegah salah tafsir di kalangan pelaku industri. Penegasan bahwa mekanisme ini menyasar penugasan pemerintah, sedangkan pengadaan swasta tetap ditentukan perusahaan masing-masing, menjadi dasar untuk memahami arah kebijakan tanpa menyamakan kedua ranah tersebut.
Bahlil Lahadalia menilai asal negara pemasok minyak impor pada dasarnya merupakan persoalan teknis. Menurutnya, hal yang lebih penting bagi pemerintah adalah memastikan pasokan tersedia dan kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan memperoleh minyak dari negara tertentu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keputusan pengadaan telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu melihat kesiapan pasokan, kebutuhan, serta proses penjajakan yang sedang berlangsung sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Salah satu rencana yang masih dibicarakan adalah potensi pasokan hingga 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab. Namun, rencana tersebut belum final dan masih berada pada tahap penjajakan. Angka itu menggambarkan peluang pasokan yang sedang dieksplorasi, bukan volume yang sudah dipastikan akan dibeli atau dikirim ke Indonesia. Penegasan mengenai status pembahasan ini penting agar rencana potensial tidak disalahartikan sebagai kesepakatan yang telah selesai. Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi pasokan untuk merespons kebutuhan energi dalam negeri.
Dalam sambutan pada forum yang sama, Bahlil juga menguraikan besarnya kebutuhan impor Indonesia. Saat ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 700–750 ribu barel minyak per hari. Di sisi lain, sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional juga dipenuhi melalui impor.
Baca juga: Pemerintah Kota Bandung Diingatkan untuk Responsif dan Berkualitas | Inisiatif Baru Pemerintah untuk Pengelolaan Gambut dan Mangrove di Indonesia





