Rudy Susmanto Siap Buka Data untuk Penyidikan KPK di Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto Siap Buka Data untuk Penyidikan KPK di Kabupaten Bogor

Bogor | Bupati Bogor Rudy Susmanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kehadiran Rudy merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami perkara yang sedang ditangani. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, ia dimintai informasi yang berkaitan dengan penyidikan, bukan untuk menyampaikan kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Rudy menyatakan pemerintah daerah mendukung proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor siap bekerja sama dengan penyidik dan memenuhi kebutuhan informasi yang relevan. Dukungan itu mencakup kesediaan menyerahkan dokumen, data, maupun keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Menurut sikap yang disampaikannya, koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu dilakukan secara terbuka agar penyidikan dapat berlangsung sesuai ketentuan dan fakta yang tersedia. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti permintaan penyidik melalui mekanisme yang berlaku.

Ia berkomitmen memberikan keterangan yang benar serta menyediakan data selengkap-lengkapnya. Komitmen tersebut berarti informasi yang disampaikan akan didasarkan pada pengetahuan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dugaan atau spekulasi. Jika penyidik memerlukan tambahan bahan, pemerintah daerah menyatakan bersedia membantu sesuai ruang lingkup permintaan dan prosedur hukum. Sikap kooperatif ini diharapkan mendukung klarifikasi atas hal-hal yang sedang diperiksa, sekaligus menjaga agar proses hukum berjalan tanpa hambatan. Meski demikian, substansi perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk ditelaah lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap Rudy sebagai saksi tidak dengan sendirinya menentukan hasil penyidikan atau menunjukkan adanya kesalahan. Penilaian atas bukti, keterangan, dan perkembangan perkara berada pada aparat yang menangani. Dengan menyatakan siap membuka data dan memberikan penjelasan, Rudy menempatkan dukungan terhadap proses hukum sebagai sikap resmi pemerintah daerah dalam menghadapi penyidikan tersebut. Pernyataan itu juga menegaskan kesediaannya untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan secara lengkap dan jujur.Rudy Susmanto menyebut permintaan keterangan yang diterimanya berkaitan dengan sejumlah persoalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Beberapa hal yang disebut mencakup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pendidikan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga mengaitkan pemeriksaan itu dengan program-program pemerintah lainnya. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai luasnya bidang yang menjadi perhatian, tetapi belum menjelaskan perkara atau dugaan tertentu yang sedang ditelusuri.

Rudy tidak membeberkan substansi materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Ia menyatakan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai pokok pemeriksaan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, informasi mengenai isu-isu yang disebutnya masih bersifat umum dan tidak dapat diperlakukan sebagai uraian lengkap mengenai arah maupun hasil penyidikan. Sikap tersebut juga membatasi spekulasi tentang keterkaitan tiap instansi atau program dengan perkara yang ditangani.

Penyebutan Bappenda, Dinas Pendidikan, beberapa OPD, dan program pemerintah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesimpulan hukum terhadap lembaga atau pihak tertentu. Materi permintaan keterangan perlu dibedakan dari temuan penyidik, terlebih karena rincian pertanyaan dan konteks perkara belum disampaikan secara terbuka. Informasi substantif mengenai proses tersebut, termasuk perkembangan dan hasilnya, berada pada KPK sebagai lembaga yang menangani penyidikan. Karena itu, keterangan Rudy perlu dibaca sebagai penjelasan terbatas mengenai cakupan isu, bukan sebagai pengungkapan isi pemeriksaan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Bogor karena terdapat sejumlah saksi lain yang juga dimintai keterangan di wilayah tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan di lokasi itu memungkinkan penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi secara lebih efektif. Penjelasan ini menerangkan pertimbangan tempat pemeriksaan, sekaligus menunjukkan bahwa permintaan keterangan kepada Rudy berlangsung dalam rangkaian pengumpulan informasi yang melibatkan saksi lain.

Keterangan para pihak tersebut menempatkan perhatian pada dua hal berbeda: isu pemeriksaan yang disebut Rudy dan alasan teknis pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Bogor sebagaimana disampaikan KPK. Tanpa penjelasan resmi lebih lanjut mengenai substansi perkara, belum tersedia dasar untuk menarik kesimpulan tentang hubungan persoalan di berbagai perangkat daerah itu dengan proses penyidikan. Publikasi perkembangan berikutnya bergantung pada informasi yang disampaikan KPK sesuai kewenangannya.

KPK menangani dua rangkaian dugaan korupsi yang berbeda di Kabupaten Bogor. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Upah pungut merupakan insentif yang terkait dengan kegiatan pemungutan pendapatan daerah. Dalam perkara ini, penyidik menelusuri dugaan pemotongan serta aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut. Penelusuran itu menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penanganan perkara sesuai dengan bukti yang diperoleh.

Pada Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan perkara yang berkaitan dengan Bappenda. Pengamanan uang tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik mengumpulkan dan menguji bukti, bukan dengan sendirinya penetapan kesalahan pihak tertentu. Setelah proses penyelidikan, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum. Dengan dimulainya penyidikan, KPK dapat memperdalam dugaan tindak pidana, memeriksa saksi, menelusuri aliran uang, serta mengumpulkan bukti lain yang diperlukan. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil kerja penyidik dan keterangan resmi lembaga.

Di luar perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga menangani penyidikan terpisah mengenai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kedua perkara tersebut memiliki objek dan rangkaian dugaan yang tidak sama, sehingga perlu dipahami secara terpisah. Perkara Bappenda berpusat pada dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pemotongan upah pungut, sedangkan perkara di Dinas Pendidikan berhubungan dengan proses pengadaan. Penanganan dua perkara secara bersamaan menunjukkan bahwa penyidik sedang memeriksa dugaan tindak pidana pada lebih dari satu sektor pemerintahan daerah. Pemisahan itu penting agar keterangan mengenai uang yang diamankan, pihak terkait, dan tahapan hukum masing-masing perkara tidak tercampur. Hingga penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut, seluruh dugaan tetap perlu diperlakukan sebagai perkara yang sedang diproses, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

Dalam rangkaian penyidikan di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah daerah. Pada 27 Agustus 2026, penyidik mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sehari setelah penggeledahan di dua kantor tersebut, penyidik KPK melanjutkan kegiatan ke kantor Dinas Pendidikan. Penggeledahan di beberapa perangkat daerah itu menunjukkan bahwa penyidikan mencakup penelusuran terhadap dokumen atau informasi yang dinilai relevan. Namun, langkah penggeledahan tidak dengan sendirinya menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sampai saat itu, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penanganannya dilakukan melalui surat perintah penyidikan umum, sehingga penyidikan berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti sebelum ada pengumuman lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab. Perkembangan status perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Pemerintah daerah dan masyarakat pun perlu menunggu keterangan resmi, tanpa menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Menanggapi proses tersebut, Rudy Susmanto meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Penyidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi Pengurusan Tanah di Bogor | Keberhasilan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi