Skema Penjaminan Polis LPS Mulai Dijalankan pada 2027

Skema Penjaminan Polis LPS Mulai Dijalankan pada 2027

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan mulai dijalankan pada 2027. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya mekanisme tersebut, pemegang polis diharapkan memiliki kepastian yang lebih baik atas pemenuhan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika perusahaan asuransi tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat resolusi sektor keuangan di Indonesia. Aktivasi PPP dilakukan setelah rangkaian persiapan yang tercantum dalam peta jalan Program Penjaminan Polis periode 2023–2027 rampung. Peta jalan itu menjadi dasar bagi LPS untuk menyiapkan kerangka kelembagaan, aturan pelaksanaan, serta mekanisme operasional yang diperlukan sebelum program diberlakukan. Tahapan persiapan juga diarahkan agar proses penjaminan dapat berjalan terukur dan mendukung stabilitas sektor perasuransian.

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo menjelaskan bahwa aktivasi awal akan mencakup sejumlah kegiatan penting. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan iuran, pelaksanaan surveilans, serta pendataan polis. Pengumpulan iuran diperlukan untuk membangun sumber dana program, sedangkan surveilans membantu memantau kondisi dan kepatuhan perusahaan asuransi. Di sisi lain, pendataan polis menjadi dasar untuk memastikan informasi mengenai pemegang polis dan manfaat pertanggungannya tersedia secara akurat ketika diperlukan.

Pernyataan Hermawan disampaikan di Bandung, Jawa Barat, dan dikutip pada 3 Oktober 2026. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persiapan tidak hanya berfokus pada pembentukan kebijakan, tetapi juga pada kesiapan teknis dan data. Melalui tahapan itu, LPS berupaya memastikan Program Penjaminan Polis dapat diterapkan secara tertib, transparan, dan mampu memberikan perlindungan kepada pemegang polis sesuai mandatnya.

Arah perlindungan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) ditujukan terutama bagi pemegang polis pada hampir seluruh lini usaha perasuransian. Cakupan tersebut menempatkan unsur proteksi sebagai perhatian utama, sehingga keberadaan penjaminan diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan pada perusahaan asuransi. Dengan pendekatan ini, PPP tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen untuk menangani kegagalan perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi pemegang polis dalam sistem perasuransian.

Meski mencakup hampir seluruh lini usaha asuransi, terdapat tiga jenis produk yang dikecualikan dari skema tersebut. Ketiganya adalah asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Pengecualian ini perlu dipahami sebagai batas cakupan program sebagaimana dirancang dalam sumber kebijakan, sehingga tidak semua produk asuransi secara otomatis berada dalam ruang perlindungan PPP. Penetapan jenis produk yang termasuk dan tidak termasuk menjadi bagian penting dalam menjaga kejelasan pelaksanaan program bagi pemegang polis maupun pelaku industri.

LPS berharap pelaksanaan PPP dapat memperkuat hak pemegang polis melalui mekanisme penjaminan yang jelas dan resolusi yang terukur. Mekanisme tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan melalui proses yang terarah, dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang polis. Kejelasan proses juga dapat mengurangi ketidakpastian yang berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk asuransi.

Selain melindungi kepentingan pemegang polis, program ini diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Kepercayaan tersebut menjadi unsur penting bagi keberlanjutan sektor asuransi karena berkaitan dengan kesediaan masyarakat untuk memperoleh perlindungan melalui produk asuransi. Dengan cakupan yang berfokus pada proteksi, pengecualian yang dinyatakan secara terbuka, serta mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, PPP diharapkan mendukung terbentuknya industri yang lebih dipercaya dan memiliki kerangka penanganan yang lebih tertata.

Program Penjaminan Polis (PPP) akan menerapkan kewajiban kepesertaan kepada seluruh perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam rancangan skema penjaminan polis yang ditargetkan mulai dijalankan pada 2027. Dengan demikian, tidak terdapat kelompok perusahaan yang sepenuhnya berada di luar cakupan program hanya karena jenis usaha atau model produk yang ditawarkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa kewajiban kepesertaan berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa PPP dirancang sebagai mekanisme perlindungan yang bersifat menyeluruh, sekaligus mendorong setiap perusahaan untuk memenuhi standar tata kelola dan kesehatan usaha yang ditetapkan. Kepesertaan juga diharapkan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap industri asuransi.

Meski seluruh perusahaan diwajibkan menjadi peserta, status kepesertaannya pada tahap awal tidak serta-merta sama. Rancangan program membedakan perusahaan yang dapat langsung berstatus peserta penuh dan perusahaan yang masuk sebagai peserta bersyarat. Perbedaan tersebut ditentukan berdasarkan tingkat kesehatan serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara program.

Perusahaan yang belum memenuhi seluruh kriteria kesehatan tidak berarti dibebaskan dari kewajiban mengikuti PPP. Perusahaan tersebut tetap tercatat sebagai peserta, tetapi harus memenuhi ketentuan tambahan dan melakukan perbaikan sesuai tahapan yang berlaku agar dapat mencapai status peserta penuh. Pendekatan ini memungkinkan proses transisi berlangsung secara terukur tanpa mengabaikan perlindungan bagi pemegang polis.

Rancangan PPP juga mewajibkan perusahaan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sejak awal kepesertaan. Ketentuan itu berfungsi sebagai pagar awal untuk memastikan peserta memiliki kondisi keuangan dan operasional yang memadai. Namun, persyaratan tersebut tidak boleh dipahami bahwa semua perusahaan akan langsung berstatus peserta penuh. Klasifikasi peserta tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan dan hasil penilaian terhadap standar yang berlaku.

Status peserta penuh dalam skema penjaminan polis mensyaratkan perusahaan memenuhi sejumlah ketentuan yang menunjukkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan usaha memadai. Salah satu persyaratan utama ialah memiliki tingkat risk based capital (RBC) paling sedikit 120 persen. Rasio tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menyediakan modal yang cukup untuk menanggung risiko yang dihadapi, termasuk kewajiban kepada pemegang polis. Dengan persyaratan ini, kepesertaan penuh diharapkan diberikan kepada perusahaan yang memiliki kapasitas finansial relatif kuat.

Selain memenuhi batas minimum RBC, perusahaan juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. Status pengawasan tersebut menunjukkan adanya perhatian regulator terhadap kondisi atau tata kelola perusahaan, sehingga perusahaan yang masih berada di dalamnya belum dapat memperoleh status peserta penuh. Apabila persyaratan RBC dan status pengawasan belum terpenuhi, perusahaan akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Kedudukan ini membedakannya dari peserta penuh, tetapi tidak serta-merta menghapus hak perusahaan untuk mengikuti skema penjaminan polis.

Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk menjadi peserta. Ketentuan mengenai kriteria kepesertaan, termasuk mekanisme penerapan bagi masing-masing jenis usaha, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah tentang Program Penjaminan Polis (PPP). Pengaturan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai persyaratan, proses pendaftaran, serta hak dan kewajiban perusahaan dalam skema penjaminan.

Anggito menyampaikan bahwa perusahaan yang belum memenuhi persyaratan peserta penuh masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisinya dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Setelah persyaratan dipenuhi, perusahaan dapat beralih dari status peserta bersyarat menjadi peserta penuh. Kesempatan tersebut menunjukkan adanya pendekatan bertahap dalam penerapan skema, sehingga perusahaan memiliki ruang untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan memenuhi standar yang ditetapkan. Dalam penjelasan Anggito, tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan peralihan status tersebut.