Jakarta | Pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah di Indonesia untuk memperpendek jalur pasokan impor. Dengan tersedianya tempat penampungan di dalam negeri, minyak mentah yang dibeli dari luar negeri diharapkan dapat dikirim langsung ke Indonesia, tanpa lebih dahulu singgah di negara lain. Rencana ini diarahkan untuk memperkuat kendali atas aliran pasokan dan mengurangi ketergantungan pada tahapan transit di luar wilayah Indonesia. Fasilitas penyimpanan juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan infrastruktur yang mendukung pengelolaan stok minyak mentah secara lebih terencana. Pemerintah menempatkan pembangunan tersebut dalam kerangka ketahanan energi nasional, terutama untuk menghadapi perubahan kondisi pasokan dan risiko yang berasal dari perkembangan geopolitik internasional.
Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, setelah konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pemaparan tersebut, pembangunan fasilitas tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga direncanakan melibatkan badan layanan umum (BLU) serta sejumlah perusahaan mitra. Keterlibatan beberapa pihak tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek akan membutuhkan koordinasi dalam penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan fasilitas. Namun, fokus yang disampaikan pada tahap ini adalah rencana penyediaan sarana penyimpanan agar crude impor dapat masuk langsung ke Indonesia. Skema kerja sama dan rincian teknis pelaksanaannya belum menjadi pokok informasi yang dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Langkah ini memiliki relevansi di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kawasan yang berpengaruh terhadap dinamika pasar dan jalur perdagangan energi dunia. Gangguan atau perubahan situasi di kawasan itu dapat menambah ketidakpastian bagi negara pengimpor, termasuk dalam memastikan kelancaran pasokan. Dengan fasilitas penyimpanan di dalam negeri dan jalur pengiriman yang lebih langsung, pemerintah berharap kesiapan Indonesia dalam mengelola kebutuhan minyak mentah dapat diperkuat. Tujuan yang dinyatakan bukan sekadar menambah kapasitas infrastruktur, melainkan memperkuat ketahanan energi nasional ketika kondisi eksternal berubah. Keberhasilan rencana tersebut nantinya akan bergantung pada pembangunan yang terkoordinasi serta kemampuan fasilitas mendukung penerimaan dan penyimpanan pasokan secara andal. Pemerintah memandang langkah ini sebagai salah satu upaya menjaga pasokan energi di tengah risiko geopolitik.
Rencana pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah berkaitan erat dengan perubahan tata cara pengadaan energi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Infrastruktur penyimpanan menyediakan ruang untuk menampung cadangan, sedangkan skema pengadaan yang baru menjadi jalur untuk memperoleh pasokan tersebut. Keduanya dirancang saling mendukung: ketersediaan fasilitas tidak cukup tanpa mekanisme pembelian yang mampu menjangkau sumber energi secara efektif, dan pengadaan yang terencana memerlukan kapasitas penyimpanan agar pasokan dapat dikelola sesuai kebutuhan.
Dalam skema Perpres tersebut, pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG dilakukan oleh badan layanan umum (BLU). BLU dapat menjalankan pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G), serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B). Kedua jalur itu memberi pemerintah pilihan untuk berhubungan langsung dengan pemerintah negara pemasok maupun bekerja sama dengan pelaku usaha. Pilihan mitra dan bentuk kerja sama dapat disesuaikan dengan jenis komoditas, kondisi pasar, serta kebutuhan pasokan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Perubahan tata cara ini juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan kesiapan menghadapi risiko gangguan pasokan. Kerja sama G2G dapat membuka ruang koordinasi antarpemerintah, sementara G2B dapat memperluas akses terhadap jaringan komersial dan sumber pasokan. Jika didukung fasilitas penyimpanan yang memadai, pengadaan dapat membantu membangun cadangan dan memberi ruang bagi pemerintah untuk mengatur penyaluran ketika kondisi pasar berubah. Namun, hasilnya bergantung pada perencanaan kebutuhan, pengelolaan persediaan, dan pelaksanaan kerja sama yang transparan serta terukur.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Ketidakpastian geopolitik dapat memengaruhi jalur perdagangan, harga, maupun ketersediaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Karena itu, kombinasi mekanisme pengadaan yang lebih terarah dan pembangunan fasilitas penyimpanan ditujukan untuk menjaga akses Indonesia terhadap sumber energi. Pendekatan ini menempatkan ketahanan pasokan sebagai agenda yang memerlukan persiapan sebelum krisis terjadi, bukan hanya respons setelah gangguan muncul.
Indonesia masih mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Namun, kondisi yang disampaikan menunjukkan bahwa impor tersebut kini tidak lagi berasal dari kawasan Timur Tengah. Keterangan ini penting untuk membaca strategi pemerintah secara tepat: kebutuhan impor tetap ada, sementara sumber pasokan yang disebutkan telah berubah. Karena itu, upaya menjaga ketersediaan minyak mentah tidak dapat dipahami sebagai penghentian impor, melainkan sebagai langkah memastikan pasokan tetap tersedia melalui pengaturan yang lebih terencana. Pemerintah perlu menjaga kesinambungan pemenuhan kebutuhan di tengah ketergantungan pada minyak mentah dari luar negeri, sekaligus menyiapkan dukungan infrastruktur yang relevan. Penyimpanan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, tetapi kepastian mengenai sumber dan keberlanjutan pasokan juga tetap diperlukan.
Dalam konteks itu, Bahlil dijadwalkan mengunjungi sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk memperoleh kepastian pasokan minyak mentah. Kunjungan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk membangun kejelasan mengenai ketersediaan pasokan, bukan sekadar merespons kebutuhan sesaat. Kepastian menjadi penting agar perencanaan energi dapat disusun dengan pijakan yang lebih kuat. Informasi yang tersedia menyebut India dan China sebagai negara yang termasuk dalam agenda, tanpa merinci negara tujuan lain maupun jadwal perjalanan. Dengan demikian, pembahasan mengenai langkah ini sebaiknya berfokus pada tujuan yang dinyatakan, yaitu memastikan pasokan dan mendukung pemenuhan kebutuhan nasional.
Bahlil juga mendapat tugas untuk mencari kontrak pasokan jangka panjang. Kontrak semacam itu menjadi salah satu cara untuk memberi kepastian dalam perencanaan ketersediaan minyak mentah, meskipun rincian kontrak maupun volume pasokan tidak disebutkan. Upaya mencari kesepakatan berjangka tersebut berjalan seiring dengan persiapan infrastruktur penyimpanan. Keduanya menjawab aspek yang berbeda: kontrak berkaitan dengan keberlanjutan pasokan, sedangkan fasilitas penyimpanan mendukung kesiapan dalam menampung persediaan. Dengan mengupayakan kepastian pasokan sekaligus menyiapkan tempat penyimpanan, pemerintah berusaha memperkuat pengelolaan minyak mentah impor. Langkah ini tetap bertolak dari kondisi bahwa Indonesia masih membutuhkan impor, meski pasokan tidak lagi berasal dari Timur Tengah.
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menjaga cadangan bahan bakar minyak (BBM) agar tetap sesuai dengan standar minimum nasional. Pernyataan ini menegaskan perhatian pemerintah terhadap ketersediaan energi di dalam negeri, terutama ketika kondisi global bergerak tidak menentu. Ia juga menyatakan bahwa harga BBM subsidi tidak akan naik, dengan merujuk pada arahan Presiden. Dengan demikian, pemerintah menyampaikan dua hal yang menjadi perhatian masyarakat: upaya mempertahankan persediaan BBM pada tingkat yang telah ditetapkan dan kepastian mengenai harga bahan bakar bersubsidi. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola pasokan energi, bukan hanya melalui satu cara, melainkan lewat sejumlah upaya yang saling melengkapi.
Strategi yang disebutkan mencakup pembangunan fasilitas penyimpanan, kontrak pasokan jangka panjang, serta pengadaan langsung antarnegara. Fasilitas penyimpanan berperan sebagai bagian dari upaya menjaga cadangan, sementara kontrak jangka panjang memberi kerangka untuk memperoleh pasokan dalam periode yang disepakati. Pengadaan langsung antarnegara melengkapi kedua langkah itu dengan membuka jalur pembelian pasokan secara langsung. Pemerintah menggabungkan berbagai pendekatan tersebut sebagai langkah bertahan menghadapi situasi global yang tidak menentu.
Baca juga: Strategi Kepolisian Mengatasi Jaringan Pencurian Kendaraan | Inisiatif Baru Pemerintah untuk Pengelolaan Gambut dan Mangrove di Indonesia | Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai





