Jakarta | Seorang terapis pijat urut tradisional berusia 31 tahun mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan pemerasan saat memenuhi panggilan untuk memberikan layanan pijat. Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di Jalan Gang Biji 1, kawasan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Informasi awal mengenai kasus tersebut berpusat pada pengakuan korban, sehingga dugaan kekerasan dan permintaan uang perlu dipahami sebagai laporan yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan yang beredar, korban datang ke lokasi setelah menerima pesanan pijat. Namun, situasi yang semula berkaitan dengan pekerjaan itu kemudian disebut berubah menjadi pengalaman yang membuatnya merasa dirugikan dan terancam. Ia mengaku mengalami tindakan fisik serta dimintai uang. Rincian mengenai bagaimana kejadian berlangsung, siapa saja yang berada di tempat tersebut, dan berapa jumlah uang yang diminta belum dapat dipastikan hanya dari informasi awal yang tersedia.
Kasus ini menjadi perhatian karena panggilan kerja membawa terapis ke lokasi yang belum tentu dikenalnya, sementara keselamatan pekerja jasa tetap perlu diperhatikan. Meski demikian, informasi tentang identitas korban dalam bahan pemberitaan belum konsisten. Namanya ditulis dengan variasi Arfadic, Afriado, dan Arfadio. Perbedaan ejaan tersebut tidak dapat dipastikan sebagai nama yang sama tanpa konfirmasi, sehingga penyebutan nama sebaiknya menunggu verifikasi dari sumber berwenang atau pihak terkait. Untuk sementara, ia dapat disebut sebagai terapis berusia 31 tahun yang melaporkan dugaan penganiayaan dan pemerasan. Penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk memastikan kronologi, menguji keterangan, serta menentukan apakah unsur pidana terpenuhi. Dengan demikian, pemberitaan perlu membedakan secara jelas pengakuan korban dan fakta yang telah dikonfirmasi, sembari tidak mengabaikan laporan yang disampaikan.
Menurut keterangan korban, rangkaian peristiwa bermula ketika ia menerima pesanan jasa pijat melalui percakapan daring. Komunikasi tersebut menjadi awal kesepakatan mengenai layanan yang diminta dan tempat korban diminta datang. Setelah menyetujui pesanan itu, ia kemudian berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan oleh pemesan. Rincian percakapan, termasuk isi lengkap pesan dan waktu komunikasi berlangsung, tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Setibanya di lokasi, korban disebut dijemput oleh pemesan. Ia lalu dibawa ke sebuah kamar kontrakan, tempat yang berbeda konteksnya dari sekadar titik pertemuan awal. Urutan tersebut disampaikan berdasarkan cerita korban, sehingga penting untuk membedakan keterangan itu dari informasi yang telah dikonfirmasi secara independen. Belum ada rincian lebih lanjut dalam sumber mengenai alamat kontrakan, kondisi tempat, maupun siapa saja yang berada di sana ketika korban tiba.
Video yang beredar menyebut peristiwa itu diduga berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut masih perlu dipahami sebagai dugaan yang dikaitkan dengan video, bukan waktu kejadian yang telah terverifikasi. Kronologi awal yang dapat dipaparkan sejauh ini terbatas pada penerimaan pesanan melalui komunikasi daring, persetujuan korban, perjalanan menuju tempat yang ditentukan, serta penjemputan dan pengantaran ke kamar kontrakan. Keterangan mengenai tahapan itu menjadi latar sebelum munculnya dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan dan dimintai uang. Karena sumber yang tersedia belum merinci bagaimana situasi berubah setelah korban dibawa ke kamar, bagian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari urutan awal ini. Penyelidikan dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk menguji waktu, lokasi, serta detail kejadian. Dengan demikian, kronologi ini menggambarkan versi yang disampaikan korban dan informasi sementara dari video, bukan kesimpulan final mengenai seluruh peristiwa.
Menurut pengakuan korban, situasi berubah sekitar 30 menit setelah sesi pijat dimulai. Empat orang tiba-tiba masuk ke tempat tersebut, lalu mempertanyakan keberadaan korban. Kedatangan mereka berlangsung ketika layanan pijat masih berjalan, sehingga sesi yang baru dimulai itu kemudian disertai pertanyaan dari orang-orang yang datang. Informasi yang tersedia menyebut jumlah orang yang tiba sebanyak empat orang dan waktu kedatangan sekitar setengah jam sejak sesi dimulai.
Setelah mempertanyakan keberadaan korban, persoalan kemudian berlanjut pada permintaan uang. Korban mengaku diminta membayar Rp600 ribu dari jumlah Rp1,2 juta. Permintaan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, disebut untuk biaya kontrakan dan keperluan lain. Angka yang disebut korban adalah Rp600 ribu sebagai jumlah yang diminta untuk dibayarkan, sementara Rp1,2 juta merupakan jumlah yang menjadi acuan dalam keterangannya. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi tersebut mengenai rincian pembagian jumlah uang atau cara pembayaran yang diminta.
Urutan peristiwa yang disampaikan korban mencakup sesi pijat yang telah berlangsung sekitar 30 menit, kedatangan empat orang yang mempertanyakan keberadaannya, lalu permintaan uang dengan alasan biaya kontrakan dan kebutuhan lain. Rincian itu menggambarkan bagian kejadian sebagaimana diceritakan korban, tanpa menjelaskan lebih jauh latar belakang kedatangan para orang tersebut. Keterangan yang ada juga tidak merinci bentuk atau tahapan permintaan uang selain jumlah Rp600 ribu dari Rp1,2 juta yang disebutkan. Karena itu, jumlah dan alasan tersebut perlu dipahami sebagai pengakuan korban, bukan sebagai penjelasan tambahan mengenai motif pihak yang datang. Belum ada rincian lain yang dapat ditambahkan terkait permintaan tersebut berdasarkan informasi yang tersedia. Kronologi ini disampaikan sebatas keterangan tentang waktu kedatangan, pertanyaan mengenai keberadaan korban, serta uang yang menurut korban diminta untuk biaya kontrakan dan keperluan lain.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, membenarkan adanya dugaan penganiayaan dan permintaan uang terhadap seorang terapis pijat di wilayah Johar Baru. Keterangan tersebut disampaikan saat pihak kepolisian memberikan informasi mengenai penanganan awal perkara. Boy menyebut lima orang yang diduga terlibat telah diamankan oleh petugas.
Menurut Boy, kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat meminta keterangan dari mereka dan mendalami peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi terkait dugaan tindakan terhadap terapis tersebut, termasuk dugaan permintaan uang yang menyertai kejadian.
Boy menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan itu merupakan salah satu keterangan yang masih perlu dicatat dan diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara. Polisi masih menjalankan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), sekaligus melengkapi prosedur lanjutan sesuai tahapan yang berlaku. Karena proses tersebut belum selesai, keterangan mengenai pengakuan para pihak tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir pemeriksaan.
Dalam penanganan sebuah laporan, penyidik perlu mencatat keterangan pihak-pihak terkait dan memeriksa informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya. Karena itu, proses pemeriksaan yang masih berjalan menjadi konteks penting dari informasi yang disampaikan kepolisian. Belum ada keterangan dalam pernyataan Boy tersebut mengenai hasil akhir pemeriksaan atau keputusan lebih lanjut atas perkara ini. Informasi yang dapat dipastikan dari keterangan itu terbatas pada pengamanan lima orang, pembawaan mereka ke Polsek Johar Baru, serta pemeriksaan yang masih berlangsung. Boy membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan lima orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan serta dibawa ke Polsek Johar Baru untuk diperiksa. Ia menyebut mereka mengakui perbuatannya, sementara pemeriksaan BAP dan prosedur lanjutan masih berjalan.





