Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan: LBH LIRA Jawa Timur Kritik Proses Penegakan Hukum

Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan: LBH LIRA Jawa Timur Kritik Proses Penegakan Hukum

Mojokerto – Kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L yang melibatkan tiga terduga di Mojokerto berakhir dengan pemulangan pada Sabtu (14/12/2024). Polsek Mojoanyar resmi memulangkan ketiga terduga setelah tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka. Tiga terduga tersebut adalah Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi).

 

Pemulangan tersebut disampaikan dalam berita acara yang diterbitkan oleh Polsek Mojoanyar, yang menyatakan bahwa ketiga terduga telah menjalani interogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Berdasarkan Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024, pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini.

 

Menurut Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Listiyono, S.H., pemulangan dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Meskipun demikian, ketiga terduga diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut.

 

Proses hukum ini mendapat perhatian khusus dari tim hukum LBH LIRA Jawa Timur. Direktur LBH LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama dengan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., mendampingi para terduga dalam proses tersebut. Jajaran LBH LIRA juga hadir untuk memastikan bahwa hak-hak terduga terlindungi dengan baik.

 

Namun, peristiwa ini tidak lepas dari kritik keras yang disampaikan oleh Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur. Ia menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Menurut Samsudin, Wahyu Suhartatik diduga telah menawarkan bantuan untuk memulangkan tersangka dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000 per orang, dan mengancam akan membawa perkara ini ke Surabaya jika uang tersebut tidak disediakan.

 

Samsudin menyatakan bahwa LIRA Jawa Timur tidak akan tinggal diam dan berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan kode etik profesi. “Kami tidak bisa tinggal diam. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” tegas Samsudin.

 

LBH LIRA Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban dalam perjuangan mereka mendapatkan keadilan. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga hukum seperti LBH LIRA Jawa Timur memberikan harapan bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak mereka dengan prosedur yang benar dan adil.

 

Dengan adanya kritikan dan dukungan dari masyarakat, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *