Probolinggo – Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil 0820/09 Lumbang berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kegiatan tersebut juga mencakup penertiban alat peraga kampanye (APK) yang belum dicopot di wilayah teritorial Koramil 0820/09 Lumbang, Senin (25/11).
Peltu N Dodik H, anggota Koramil 0820/09 Lumbang, menjelaskan bahwa setelah dimulainya masa tenang, semua APK yang belum dicopot bukan lagi menjadi hak partai politik, melainkan menjadi milik tim penertib. “APK yang ditertibkan sepenuhnya menjadi milik tim penertib, dan mereka bisa memanfaatkannya, asalkan tidak digunakan untuk berkampanye lagi,” ujarnya.
Peltu N Dodik H juga menambahkan bahwa meskipun secara teknis tugas penertiban APK adalah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan, masyarakat juga diperbolehkan untuk membantu menertibkan apabila menemukan APK yang belum terjangkau. “Kalau masyarakat ingin menertibkan itu tidak masalah, asalkan tujuannya murni membantu menjaga kondusivitas Pilkada,” kata Peltu Dodik H.
Dalam kesempatan ini, Peltu N Dodik H turut menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran lain selama masa tenang, salah satunya praktik “serangan fajar” yang dapat merusak proses demokrasi. Bawaslu mengingatkan kepada seluruh tim pasangan calon (paslon) agar mematuhi peraturan masa tenang, termasuk larangan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung. Jika ada pembekalan internal untuk saksi, pastikan tidak mengandung unsur kampanye,” tegas Peltu N Dodik H.
Melalui patroli dan penertiban APK ini, diharapkan suasana menjelang pemungutan suara dapat tetap kondusif dan Pilkada di Kabupaten dan Kota Probolinggo dapat berjalan dengan jujur, adil, serta tertib, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
(SAHAR/Red/*)