Makassar | Seorang anggota TNI Angkatan Udara terkena anak panah saat mengendarai sepeda motor di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10), sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban melintas di Jalan Urip Sumiharjo dalam perjalanan pulang. Di tengah perjalanan itu, sekelompok pemuda menghadang korban. Salah seorang dari mereka kemudian melepaskan anak panah ke arah korban.
Anak panah tersebut mengenai bagian bawah perut korban, dengan posisi luka hingga mendekati selangkangan. Serangan itu terjadi saat korban sedang berkendara dan melintas di ruas jalan tersebut. Berdasarkan keterangan kejadian yang tersedia, korban berada dalam perjalanan pulang ketika dihadang. Informasi yang disampaikan juga menyebutkan bahwa salah satu pemuda dalam kelompok itu menjadi orang yang melepaskan panah. Tidak ada keterangan tambahan mengenai identitas korban maupun rincian lain terkait dirinya dalam uraian peristiwa ini.
Lokasi kejadian berada di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, di wilayah Kota Makassar. Waktu kejadian yang disebutkan adalah sekitar pukul dua dini hari, pada Minggu, 25 Oktober. Rangkaian peristiwa yang diketahui bermula ketika anggota TNI AU itu mengendarai sepeda motor melintasi jalan dalam perjalanan pulang. Sekelompok pemuda lalu menghadang, sebelum salah seorang di antaranya melepaskan panah yang mengenai bagian bawah perut korban. Luka tersebut berada dekat dengan selangkangan. Uraian ini menegaskan pokok kejadian tanpa menyebutkan identitas korban atau menambahkan keterangan lain yang belum tersedia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa korban pembusuran anggota TNI AU lebih dahulu dibawa ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah mendapat penanganan awal di fasilitas kesehatan tersebut, korban kemudian dirujuk ke RS Pelamonia. Keterangan yang disampaikan berfokus pada urutan penanganan itu; tidak ada rincian lebih lanjut mengenai kondisi medis korban yang dapat dipastikan dari informasi tersebut.
Penanganan korban berlangsung setelah insiden yang menjadi perhatian aparat kepolisian di Makassar. Pemindahan dari rumah sakit terdekat ke RS Pelamonia dilakukan sebagai bagian dari proses perawatan lanjutan. Informasi mengenai rumah sakit tujuan disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, sementara rincian tindakan medis, lama perawatan, maupun perkembangan kesehatan korban tidak dijelaskan. Karena itu, kondisi korban sebaiknya tidak disimpulkan melampaui keterangan yang tersedia.
Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses tersebut, aparat mengamankan tujuh orang. Mereka masih berstatus sebagai orang yang diduga terlibat, sehingga penetapan peran dan tanggung jawab masing-masing perlu menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum berikutnya. Kepolisian juga menyebut empat orang yang diamankan masih di bawah umur.
Ketujuh orang tersebut disebut menggunakan inisial, yakni (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Usia yang dicantumkan menunjukkan rentang usia para terduga pelaku, mulai dari 14 hingga 19 tahun. Inisial digunakan untuk menyebut mereka tanpa mengungkap identitas lengkap. Terhadap mereka, penyelidikan kepolisian diarahkan untuk mendalami keterkaitan dengan peristiwa pembusuran dan memperoleh keterangan yang diperlukan.
Pengamanan tujuh orang itu merupakan perkembangan dalam penanganan kasus, bukan kesimpulan akhir mengenai siapa yang melakukan tindakan terhadap korban. Polisi masih perlu menelusuri peristiwa dan memeriksa keterangan yang relevan. Sementara itu, korban telah dirujuk ke RS Pelamonia setelah dibawa lebih dahulu ke rumah sakit terdekat. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah insiden dilaporkan kepada aparat di Makassar.
Polisi menyampaikan bahwa dugaan sementara pembusuran terhadap anggota TNI AU di Makassar berkaitan dengan dendam setelah tawuran yang terjadi sebelumnya. Keterangan awal tersebut menjadi salah satu arah penyelidikan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai motif para terduga pelaku. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk hubungan konflik terdahulu dan aksi kekerasan yang kini ditangani.
Menurut Arya, para terduga pelaku disebut mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan. Dalam proses pencarian itu, mereka diduga melakukan kekerasan dengan menggunakan busur. Polisi tengah menelusuri bagaimana para pihak terlibat, di mana pencarian berlangsung, serta apakah seluruh orang yang ditangkap memiliki peran yang sama. Perbedaan peran penting diperiksa agar keterangan mengenai dugaan aksi tidak serta-merta dianggap berlaku bagi setiap orang yang diamankan.
Polisi juga menyebut ada dua orang dewasa yang diduga berperan dalam pembuatan busur. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang diperiksa penyidik. Keterangan yang tersedia tidak menghubungkan peran pembuatan busur itu dengan inisial tertentu, sehingga identitas orang-orang yang dimaksud tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut. Penyelidikan diperlukan untuk menguji dugaan itu melalui pemeriksaan saksi, keterangan para terduga, dan temuan barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu anak panah busur dan satu ketapel sebagai barang bukti. Kedua benda tersebut akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan yang diperoleh selama penyidikan. Keberadaan barang bukti dapat membantu penyidik menyusun gambaran kejadian, tetapi dengan sendirinya belum menjelaskan siapa yang menggunakannya atau bagaimana benda itu digunakan. Polisi masih perlu memastikan kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan serta menguji konsistensi seluruh keterangan.
Dengan demikian, dugaan dendam yang berawal dari tawuran sebelumnya masih menjadi motif sementara, sementara dugaan pencarian kelompok lawan dan penggunaan busur juga masih diselidiki. Polisi belum menetapkan rincian peran setiap orang hanya berdasarkan dugaan awal. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat menjelaskan kronologi secara lebih utuh, termasuk dugaan keterlibatan orang dewasa dalam pembuatan busur dan hubungan barang bukti dengan kekerasan terhadap anggota TNI AU tersebut.
Polisi menyebut para terduga pelaku pembusuran anggota TNI AU di Makassar dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang sedang ditangani penyidik. Namun, penyebutan sangkaan hukum tidak berarti para terduga telah dinyatakan bersalah. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses peradilan dan dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, polisi menyebut Pasal 472 huruf a dan b, yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara. Ketentuan-ketentuan itu menjadi bagian dari dasar hukum yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara, sesuai dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Polisi juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai senjata tajam dapat dikenakan, yakni Pasal 307, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyebutan pasal ini berkaitan dengan dugaan penggunaan atau keterlibatan senjata tajam dalam peristiwa tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan sumber. Unsur yang harus dipenuhi dalam setiap pasal akan dinilai lebih lanjut melalui pemeriksaan bukti, keterangan saksi, dan proses hukum berikutnya.
Ancaman maksimal tersebut merupakan batas hukuman yang dimungkinkan dalam ketentuan yang disebutkan, bukan kepastian bahwa hukuman sebesar itu akan dijatuhkan. Keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta bentuk sanksi jika terbukti, berada pada proses peradilan. Karena itu, para pihak tetap disebut sebagai terduga pelaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rincian pasal dan ancaman pidana tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kepolisian mengenai penanganan kasus pembusuran anggota TNI AU di Makassar.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Razia Rutan Kelas I Depok: Temuan Tak Terduga di Tengah Keberhasilan





