Upah Minimum 2027 Masih Dibahas, Usulan Kenaikan Buruh Capai 9,5 Persen

Upah Minimum 2027 Masih Dibahas, Usulan Kenaikan Buruh Capai 9,5 Persen

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah belum dapat memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2027. Menurut dia, pembahasan mengenai kebijakan pengupahan tahun depan masih berjalan dan belum sampai pada penetapan angka. Karena itu, usulan kenaikan yang beredar, termasuk tuntutan buruh sebesar 9,5 persen, belum dapat dianggap sebagai keputusan pemerintah. Besaran final masih menunggu rangkaian pembahasan bersama para pihak terkait.

Yassierli menjelaskan, pembicaraan akan lebih dahulu dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Setelah tahapan itu, pembahasan dijadwalkan berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Proses tersebut menjadi ruang bagi unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas berbagai pertimbangan sebelum rekomendasi atau kebijakan mengenai UMP 2027 ditentukan. Dengan demikian, belum ada persentase resmi yang dapat disampaikan pada saat ini.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah amanat mengenai kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek tersebut akan dibicarakan dalam proses yang melibatkan lembaga-lembaga terkait, sehingga perumusan kebijakan upah tidak hanya berfokus pada angka kenaikan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Yassierli menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia juga mengaitkan dimulainya pembahasan dengan penyelesaian Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Setelah penyelesaian undang-undang tersebut, proses konsultasi dan pembahasan mengenai pengupahan dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu mendengar masukan dari unsur tripartit serta meninjau aspek KHL sebelum menentukan langkah berikutnya. Hingga proses di LKS Tripnas dan DPNas berjalan, informasi mengenai besaran kenaikan UMP 2027 tetap belum final. Perkembangan pembahasan itu akan menjadi dasar bagi penetapan kebijakan, termasuk kepastian persentase kenaikan yang nantinya berlaku di tingkat provinsi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa angka yang diusulkan berbagai pihak masih berada dalam tahap pembahasan, bukan keputusan akhir pemerintah. Masyarakat dan pekerja perlu menunggu hasil proses resmi berikutnya untuk mengetahui ketentuan upah minimum tahun depan.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rumusan dan kebijakan untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 akan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Pernyataan tersebut menjadi landasan mengenai kerangka yang akan digunakan pemerintah dalam pembahasan pengupahan mendatang. Meski demikian, acuan tersebut tidak berarti formula ataupun besaran kenaikan upah untuk 2027 sudah ditetapkan.

Pembahasan kebijakan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah, menurut penegasan itu, tetap perlu membicarakan berbagai aspek pengupahan bersama para pihak terkait melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas). Forum tersebut menjadi ruang untuk mendiskusikan rumusan yang akan digunakan, termasuk mempertimbangkan pandangan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh sebelum kebijakan ditetapkan.

Karena prosesnya masih menunggu pembicaraan di LKS Tripnas, publik perlu membedakan arah rujukan hukum dan keputusan mengenai angka kenaikan. Undang-undang baru disebut sebagai dasar untuk menyusun pembahasan, sedangkan hasil akhirnya belum diumumkan. Usulan kenaikan sebesar 9,5 persen yang disampaikan kalangan buruh juga merupakan aspirasi dalam diskusi, bukan angka resmi yang telah disepakati atau diberlakukan.

Dengan demikian, perkembangan UMP 2027 masih berada pada tahap pembahasan. Rincian mekanisme, rumusan, dan besaran upah minimum baru akan lebih jelas setelah dialog tripartit berlangsung dan pemerintah menyampaikan hasil kebijakannya. Sampai ada keputusan resmi, angka usulan maupun perkiraan sebaiknya tidak diperlakukan sebagai ketetapan. Penegasan Yassierli menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan akan mengikuti kerangka undang-undang baru, tetapi arah kebijakan tersebut tetap perlu dibahas bersama melalui LKS Tripnas. Informasi lanjutan mengenai hasil forum dan keputusan pemerintah akan menjadi rujukan yang lebih pasti bagi pekerja, pengusaha, serta masyarakat dalam memahami penetapan upah minimum tahun tersebut.

Usulan kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen masih merupakan usulan dan tidak serta-merta menjadi keputusan pemerintah pusat. Angka tersebut mencerminkan aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai ketetapan yang berlaku untuk seluruh wilayah. Karena itu, pembicaraan mengenai besaran kenaikan perlu dibedakan dari proses penetapan resmi. Pemerintah pusat tidak otomatis menetapkan satu angka yang langsung berlaku di semua provinsi hanya karena usulan tersebut telah disampaikan oleh kalangan buruh.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan upah minimum nantinya berada pada gubernur di masing-masing provinsi, dengan mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan provinsi. Dengan demikian, kewenangan penetapan berada pada tingkat provinsi, sementara dewan pengupahan berperan memberikan masukan dalam proses tersebut. Penjelasan ini menegaskan bahwa usulan kenaikan 9,5 persen belum menjadi keputusan final dan tidak dengan sendirinya menetapkan besaran upah minimum di setiap daerah.

Setiap dewan pengupahan provinsi akan membahas usulan untuk wilayahnya masing-masing. Artinya, pembahasan mengenai upah minimum dilakukan dengan mengacu pada konteks provinsi terkait, bukan sekadar menyalin usulan yang sama sebagai keputusan seragam. Hasil pembahasan dewan pengupahan menjadi masukan bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum di provinsi tersebut. Informasi yang disampaikan tidak menyebutkan bahwa angka usulan itu pasti diterima, maupun bahwa besaran akhirnya telah ditentukan.

Pemerintah kabupaten dan kota juga disebut dalam konteks proses penetapan upah minimum. Keterlibatan konteks daerah ini menunjukkan bahwa pembahasan pengupahan tidak hanya menjadi wacana di tingkat pusat, meskipun penetapan yang dijelaskan berada pada gubernur masing-masing provinsi. Rincian yang tersedia tidak menjelaskan mekanisme tambahan atau keputusan tersendiri bagi setiap kabupaten dan kota, sehingga hal tersebut tidak dapat diasumsikan. Untuk saat ini, yang dapat ditegaskan ialah usulan kenaikan masih dibahas, dewan pengupahan provinsi membahasnya untuk wilayah masing-masing, dan gubernur menetapkan upah minimum dengan masukan tersebut.

Menjelang penetapan upah minimum 2027 yang dijadwalkan pada 1 November 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Rentang tersebut merupakan sikap dan perhitungan dari pihak serikat pekerja, bukan angka yang telah ditetapkan pemerintah. Usulan disampaikan sebagai bahan dalam proses pembahasan upah minimum untuk tahun depan, yang masih berlangsung sebelum keputusan resmi diumumkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perhitungan usulan itu menggunakan formula yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Menurutnya, pendekatan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku. Perhitungan belum menggunakan undang-undang baru, sehingga dasar yang dipakai serikat dalam mengajukan rentang kenaikan tersebut adalah ketentuan yang berlaku saat ini. Unsur indeks tertentu dimasukkan dalam formula bersama indikator ekonomi untuk menghasilkan besaran usulan.

Periode data yang digunakan dalam perhitungan berlangsung dari Oktober 2025 hingga September 2026. Said menyebut inflasi pada periode tersebut sebesar 3,20 persen, sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43 persen. Angka-angka itu menjadi masukan bagi KSPI dan Partai Buruh dalam menyusun usulan, dengan indeks tertentu 0,9 sebagai komponen tambahan. Rentang kenaikan 7,5–9,5 persen mencerminkan usulan mereka berdasarkan formula dan data yang disampaikan, bukan hasil penetapan akhir.

Pembedaan tuntutan serikat dan keputusan pemerintah penting diperhatikan dalam mengikuti perkembangan kebijakan upah. Pemerintah masih perlu membahas besaran kenaikan serta mekanisme penetapannya sebelum mengumumkan angka resmi. Karena itu, usulan KSPI dan Partai Buruh belum dapat dianggap sebagai kenaikan upah minimum yang berlaku pada 2027. Besaran final baru diketahui setelah proses pembahasan selesai dan pemerintah menetapkannya sesuai jadwal.

Baca juga: Kenaikan Signifikan Harga Cabai Rawit di Jakarta: Faktor Penyebab dan Dampaknya | Kenaikan Harga Emas di Pegadaian | Kenaikan Kasus Influenza di Surabaya dan Tindakan Pencegahan