Opini  

Urus SIM C Rp800 Ribu Lewat Calo, Praktik Percaloan Disorot di Satpas Tulungagung

TULUNGAGUNG, 5 September 2026 — Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tulungagung kembali mendapat sorotan. Sejumlah pemohon mengeluhkan adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan imbalan tertentu di sekitar lokasi pelayanan. Tawaran tersebut disebut muncul ketika masyarakat hendak mengurus SIM secara mandiri, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pihak luar di kawasan pelayanan publik tersebut.

Keluhan terutama berkaitan dengan keberadaan orang yang menawarkan bantuan kepada pemohon di sekitar area parkir maupun akses masuk Satpas. Polanya disebut berupa tawaran untuk membantu mempercepat atau mempermudah proses pengurusan SIM dengan biaya tambahan. Bagi masyarakat yang belum memahami seluruh tahapan pelayanan, tawaran semacam itu dinilai berpotensi membuat pemohon memilih menggunakan jasa pihak ketiga karena khawatir proses mandiri akan lebih rumit atau memakan waktu.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah ditawari jasa pengurusan SIM C dengan biaya jauh di atas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Saya ngurus SIM C tarifnya Rp800 ribu kalau lewat jasa calo,” ujar sumber tersebut. Keterangan itu menjadi keluhan pemohon, bukan bukti bahwa seluruh proses pengurusan SIM di Satpas dilakukan melalui calo ataupun melibatkan petugas resmi.

Padahal, biaya PNBP pembuatan SIM C yang tercantum dalam panduan Korlantas Polri adalah Rp100 ribu, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dapat berbeda sesuai penyedia layanan. Korlantas juga menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas untuk proses identifikasi dan ujian. Ketentuan tarif PNBP tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Dari sisi pelayanan publik, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan, mudah, dan tidak diskriminatif. Apabila benar terdapat pihak yang sengaja menawarkan jalan pintas dengan mengatasnamakan kemudahan pelayanan, aparat perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut hanya merupakan jasa pihak luar atau terdapat keterlibatan orang dalam. Penindakan juga penting dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pungutan tidak resmi, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan proses, atau pemberian imbalan kepada petugas.

Secara hukum, jerat pidana terhadap praktik semacam ini bergantung pada fakta dan unsur yang berhasil dibuktikan penyidik. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V apabila seseorang menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Jika terdapat pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh uang, Pasal 482 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara apabila ada pihak yang memberikan uang atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, ketentuan tindak pidana korupsi juga dapat menjadi relevan sesuai unsur perbuatannya.

Masyarakat yang hendak membuat SIM diharapkan tidak mudah menerima tawaran jasa dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dan sebaiknya mengikuti seluruh prosedur melalui loket pelayanan yang tersedia. Jika menemukan dugaan percaloan, pungutan liar, atau ada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan maupun mempercepat proses dengan pembayaran tertentu, pemohon dapat mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Di sisi lain, transparansi tarif, tahapan pelayanan, serta pengawasan terhadap aktivitas di dalam dan sekitar Satpas perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri dengan rasa aman dan kepercayaan terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga.