63.789 Orang Kena PHK hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat

63.789 Orang Kena PHK hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat

Jakarta | Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja terimbas, disusul Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga dengan catatan 6.154 kasus pemutusan hubungan kerja. Adapun urutan berikutnya ditempati Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang terdampak, serta Provinsi DKI Jakarta yang membukukan sebanyak 4.587 orang.

Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Apindo Deteksi Masalah di Hulu Berdasarkan sebaran kewilayahan, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang. 63.789 Orang Kena PHK hingga September 2026, Paling Banyak Jawa Barat Rohman Wibowo Minggu, 11 Oktober 2026 – 19:28 WIBloading…

Data lain dalam laporan menunjukkan Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang rentang waktu Januari hingga September 2026. FOTO/Arif Julianto A A A JAKARTA – Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut dihimpun secara resmi melalui pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (11/10/2026). Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK. Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antarpublikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data.(nng) Lihat Juga : Wamenaker: Mahasiswa Jangan Hanya Kejar IPK dan Ijazah, Cari Pengalaman UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Cadangan Pesangon, Buruh: Iuran dari Perusahaan Follow WhatsApp Channel untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan dengan melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK. UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK, Pengusaha Wajib Bayar Upah selama Sengketa Tak hanya itu, dipaparkan pula total rekapitulasi aduan korban PHK pada kompilasi olahan data teranyar bisa saja menunjukkan perbedaan dengan publikasi periode terdahulu lantaran adanya agenda pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala.

Baca juga: Mengingat Kembali Peristiwa Kelam di Bulan September Indonesia | Kesiapan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 di Jawa Tengah | ICAR Perkuat Pasar Kendaraan Energi Baru di Jawa Barat