Kejati : Tahap II Kasus Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan: Penyerahan Tersangka dan Pemulihan Kerugian Negara

PALEMBANG, 28 November 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.

Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Tersangka yang Diserahkan

Tersangka dalam perkara ini meliputi:

1. T – Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

2. IJH – Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

3. SAP – Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

4. BHW – Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Keempat tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.

Pengembalian Kerugian Negara

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana terjadi pada tahap perencanaan proyek LRT yang dilaksanakan antara 2016 hingga 2020.

Proses Selanjutnya

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kasus ini akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.

Kesimpulan

Proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menindak tindak pidana korupsi, terutama dalam upaya pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

(M. Ridho)

Sumber :

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *