Kediri, Minggu, 19 Juli 2026 – Dugaan masih berlangsungnya aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut belum sepenuhnya berhenti dan diduga masih berlangsung secara tertutup di beberapa kecamatan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut berada di Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, dan Kepung. Warga mengungkapkan arena diduga tidak beroperasi secara terbuka, melainkan berpindah lokasi dan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu sehingga keberadaannya sulit dipantau.
Dalam investigasi lapangan, sejumlah nama turut disebutkan oleh warga. Untuk wilayah Kecamatan Ngancar, muncul nama Pak Tonyok dan Mbah No. Di Kecamatan Plosoklaten, warga menyebut nama Pak Giman. Sementara di Kecamatan Kepung, nama Pak Jarbini dan Bu Pur ikut disebut dalam informasi yang berkembang. Seluruh penyebutan nama tersebut masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Mereka menilai penyelidikan yang menyeluruh diperlukan agar dugaan yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Sikap tegas terhadap pemberantasan perjudian sejatinya telah berulang kali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak boleh ada toleransi terhadap pihak yang terbukti melanggar ataupun melakukan pembiaran.
Secara yuridis, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menindak pihak yang diduga menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun terlibat dalam aktivitas perjudian apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Hingga Minggu, 19 Juli 2026, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait informasi hasil investigasi tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam keterangan warga agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.






Respon (1)