Opini  

Dugaan Pelanggaran Teknis pada Pembuatan Saluran Air di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang

Pembuatan saluran air di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang telah ditetapkan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kualitas bahan dan metode pengerjaan tidak mencerminkan ketentuan umum pembangunan infrastruktur desa, seperti kedalaman galian, kemiringan saluran,  yang tampak tidak memenuhi standar mutu. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menurunkan fungsi saluran dalam menyalurkan air secara efektif dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar.

Pelaksanaan proyek saluran air seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan metode pelaksanaan yang disetujui agar menjamin kualitas, keselamatan, serta keberlanjutan fungsi infrastruktur.

Apabila benar terbukti terdapat penyimpangan dari spesifikasi teknis, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 86 menyebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Temon 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *