Opini  

“WARISAN DIJUAL DIAM-DIAM: SAAT IKATAN DARAH DIKALAHKAN KEUNTUNGAN—SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?”

Keterangan Gambar : Ilustrasi Istimewa

KOTA KEDIRI – Di balik sengketa tanah warisan yang kian marak, tersimpan ironi yang tak jarang mengoyak nilai paling mendasar dalam keluarga: kepercayaan. Fenomena kakak atau adik kandung menjual tanah dan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bukan lagi sekadar konflik internal—ini adalah bom waktu hukum yang siap meledak kapan saja.
Praktik “jual diam-diam” ini bukan hanya menyisakan luka emosional, tetapi juga membuka pintu konsekuensi hukum serius. Dalam banyak kasus yang mencuat, transaksi semacam ini berujung pada gugatan perdata hingga laporan pidana.

Penasihat Hukum dan Praktisi Hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengungkapkan dengan tegas,
“Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi batal demi hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hukum pihak lain.”
Warisan Bukan Milik Pribadi: Kesalahan Fatal yang Sering Diabaikan
Merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832, harta warisan adalah hak kolektif seluruh ahli waris. Artinya, tidak ada satu pun pihak yang berhak bertindak sepihak seolah menjadi pemilik tunggal.
Namun dalam praktik di lapangan, banyak yang “bermain cepat”—menjual objek warisan tanpa musyawarah, tanpa akta pembagian, bahkan tanpa sepengetahuan ahli waris lain. Dalih kebutuhan ekonomi sering dijadikan tameng, tetapi hukum tidak mengenal pembenaran sepihak.
Lebih jauh, Pasal 1865 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian harus didasarkan pada persetujuan para pihak yang berkepentingan. Tanpa itu, perjanjian tersebut rentan digugurkan di hadapan hukum.

Dari Perdata ke Pidana:

Jalan Panjang Sengketa yang Melelahkan
Ketika hak dilanggar, hukum menyediakan jalur. Namun, jalan ini tidak pernah singkat atau ringan.
Ahli waris yang dirugikan memiliki beberapa opsi:
1. Gugatan Perdata: Mengajukan pembatalan jual beli ke pengadilan karena cacat hukum;
2. Laporan Pidana: Jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan, pelaku dapat dijerat secara pidana;
3. Mediasi Keluarga: Upaya damai yang sering kali diabaikan, padahal menjadi solusi paling manusiawi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, banyak sengketa berakhir di ruang sidang—membuka konflik lama, memecah keluarga, dan menguras energi serta biaya.

Suara Tegas dari Praktisi:

Ini Bukan Sekadar Sengketa, Ini Pelanggaran Hak
Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H. kembali menegaskan,
“Dalam hukum waris, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak. Ketika satu ahli waris menjual tanpa izin, itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak fondasi kepercayaan dalam keluarga. Ini persoalan hak, bukan sekadar kesalahpahaman.”
Ketika Hukum Harus Masuk ke Ruang Keluarga
Realitas ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: warisan bukanlah hak individual sebelum dilakukan pembagian secara sah. Mengabaikan prinsip persetujuan bersama sama saja dengan membuka pintu sengketa.

Lebih dari itu, kasus-kasus ini menunjukkan satu hal yang mengkhawatirkan—bahwa hukum kerap dipanggil bukan untuk mencegah, tetapi untuk “membereskan kekacauan” yang seharusnya bisa dihindari sejak awal.

Penutup: Antara Hak, Keserakahan, dan Kesadaran Hukum

Di tengah derasnya konflik waris, satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah nilai kekeluargaan masih lebih tinggi dari nilai materi?
Jika tidak, maka pengadilan akan terus menjadi “ruang keluarga kedua”—tempat saudara saling berhadapan, bukan lagi sebagai darah yang sama, tetapi sebagai pihak yang saling menggugat.
Dan pada titik itu, hukum memang bisa memutus perkara—
tetapi tidak pernah benar-benar bisa menyatukan kembali keluarga yang telah retak.

(luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *