BANDUNG, UPDATENEWS 86.COM – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sukabumi. Seorang PPPK di RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjadi tersangka usai merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Berikut 6 fakta kasus korupsi yang dilakukan PPPK RSUD Pelabuhan Ratu :
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Pelabuhan Ratu. HC nekat korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif COVID-19,” kata Oktavianus di Mapolda Jabar.
Dalam kejadian ini, HC memanipulasi 180 nama penerima intensif yang seolah-olah merupakan nakes RSUD Pelabuhan Ratu yang ditugaskan menangani COVID-19. Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya.
“Hasil pencairan uang tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada RSUD dimaksud, serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, perkara ini mulai ditelusuri pada 2021. Dari hasil pendalaman, kasus korupsi yang HC lakukan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar yang akan kami kembalikan kepada kas negara untuk recovery,” jelasnya.
Menurut Ibrahim, tersangka berdalih uang haram itu digunakan untuk kas operasional ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu.
“Uang itu tersangka gunakan untuk kas ruangan COVID-19 di rumah sakit tersebut,” terangnya
Ibrahim menjelaskan, hasil penyidikan HC menggunakan uang korupsi itu untuk memperkaya dirinya sendiri, mulai dari membeli mobil, hingga digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya.
“Ada untuk kebutuhan-kebutuhan rumah tangga serta untuk membeli kendaraan. Sementara itu yang kita dapatkan dalam penyidikan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk hukuman yang disangkakan kepada pelaku yakni ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.(Bidhumas Polda Jabar/RI)