Denpasar, 21 Mei 2026 — Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan pihak perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Badung, Bali. Kasus yang kini memasuki tahap akhir mediasi itu menyeret nama PT Prospek Manunggal Abadi setelah seorang pekerja bernama Yaneke Irene Samuel memperjuangkan hak pesangon yang dinilai tidak diberikan sebagaimana mestinya usai berakhirnya hubungan kerja.
Di ruang mediasi Dinas Perindustrian, Energi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, proses penyelesaian sengketa kini tinggal menunggu keluarnya anjuran resmi mediator. Pihak perusahaan diwakili Andriansyah, sedangkan pekerja hadir bersama kuasa hukumnya, Hendricus Eventius, S.H dari Law Office Even, Esta & Partners. Selain tim kuasa hukum utama, LSM GMBI Distrik Jakarta Timur juga ikut melakukan pengawalan selama proses berjalan.
Suasana mediasi disebut berlangsung cukup alot. Kedua pihak mempertahankan argumentasi masing-masing, terutama terkait status berakhirnya hubungan kerja. Perusahaan menyatakan Yaneke Irene Samuel mengundurkan diri secara sukarela pada 1 Juli 2025 dan terakhir bekerja pada 25 Juli 2025. Namun tudingan itu dibantah keras oleh pihak pekerja.
Kuasa hukum pekerja menilai tidak pernah ada pengunduran diri yang dilakukan secara murni tanpa tekanan. Menurut mereka, proses pemberhentian justru sudah dimulai sejak akhir Mei 2025 ketika pihak perusahaan datang langsung ke Denpasar dan menyampaikan kontrak kerja tidak akan diperpanjang lagi.
“Sejak saat itu klien kami sudah merasa posisinya ditekan. Jadi bukan tiba-tiba mengundurkan diri seperti yang disampaikan perusahaan,” ujar salah satu pendamping pekerja dalam keterangannya usai mediasi.
Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan adanya intimidasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim pihak perusahaan kepada pekerja. Dalam percakapan yang dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kalimat yang dianggap mengandung tekanan psikologis.
Isi pesan tersebut di antaranya meminta pekerja mematuhi surat pernyataan agar tidak bekerja di usaha sejenis selama lima tahun. Selain itu, terdapat pula peringatan mengenai konsekuensi pidana dan denda apabila dianggap melanggar isi perjanjian.
Pihak pekerja menilai komunikasi tersebut bukan sekadar pengingat biasa, melainkan bentuk ancaman agar pekerja mengikuti skenario perusahaan, termasuk menandatangani dokumen exit clearance yang di dalamnya memuat unsur pengunduran diri.
“Klien kami berada dalam posisi tidak seimbang. Ada tekanan, ancaman, dan rasa takut sehingga akhirnya menandatangani dokumen yang telah disiapkan perusahaan,” kata Hendricus Eventius.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan ialah surat pernyataan tertanggal 27 Februari 2025. Dalam dokumen itu disebutkan adanya ancaman denda dengan nilai fantastis, bahkan mencapai miliaran rupiah apabila pekerja dianggap melanggar ketentuan tertentu.
Kuasa hukum pekerja menilai isi surat tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan maupun aturan mengenai rahasia dagang. Mereka menegaskan pekerja hanya diminta membubuhkan tanda tangan di atas dokumen yang sebelumnya sudah disiapkan lengkap oleh perusahaan.
Menurut pihak pekerja, kondisi tersebut memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan posisi dominan perusahaan terhadap pekerja. Apalagi pekerja disebut tidak memiliki ruang untuk menolak karena khawatir kehilangan hak-haknya.
Tidak berhenti di situ, polemik ini bahkan sudah dibawa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporan yang diajukan kuasa hukum pekerja, disebutkan bahwa penandatanganan dokumen di bawah tekanan dapat menyebabkan gugurnya keabsahan surat tersebut.
Pihak pekerja mengklaim telah menerima surat balasan dari Komnas HAM tertanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dokumen yang dibuat dalam kondisi paksaan dapat dipersoalkan secara hukum. Hingga kini, menurut mereka, tidak ada bantahan resmi dari pihak perusahaan terkait hal tersebut.
Di tengah proses mediasi, kuasa hukum pekerja juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang disebut dilakukan perusahaan selama hubungan kerja berlangsung.
Salah satu yang paling disorot adalah status kontrak kerja Yaneke Irene Samuel yang disebut diperpanjang terus menerus sejak 2018 hingga 2025. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, kontrak kerja waktu tertentu memiliki batas maksimal lima tahun.
Pihak pekerja berpendapat bahwa kontrak yang melampaui ketentuan tersebut seharusnya berubah otomatis menjadi pekerja tetap atau PKWTT. Dengan demikian, perusahaan dianggap wajib memberikan hak-hak pekerja tetap termasuk pesangon.
Selain soal kontrak, tim pendamping pekerja juga menuding perusahaan membuat klausul kerja yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai aturan. Dalam perjanjian kerja disebut terdapat ancaman denda hingga belasan miliar rupiah kepada pekerja apabila dianggap melanggar ketentuan perusahaan.
Kuasa hukum menyebut klausul seperti itu bertentangan dengan asas hukum yang berlaku karena aturan perusahaan tidak boleh melampaui ketentuan perundang-undangan di atasnya.
Persoalan BPJS Ketenagakerjaan juga ikut disinggung. Berdasarkan data yang dimiliki pekerja, Yaneke Irene Samuel mulai bekerja sejak 2018, namun baru didaftarkan menjadi peserta BPJS pada 2021. Selisih waktu tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sejak awal bekerja.
Tidak hanya itu, perusahaan juga dituduh belum membayarkan komisi pekerja secara penuh. Dari total komisi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta, pekerja mengaku baru menerima sekitar Rp30 juta.
Pihak pekerja juga mempersoalkan pembayaran gaji terakhir yang disebut tidak sesuai kesepakatan. Selain itu, perusahaan diduga belum memiliki peraturan perusahaan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
LSM GMBI Distrik Jakarta Timur yang ikut mengawal kasus ini bahkan mengaku telah menyampaikan laporan dugaan penggelapan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak pusat. Menurut mereka, proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sedang berlangsung.
“Kami tidak hanya fokus pada persoalan PHK, tetapi juga dugaan pelanggaran lain yang ditemukan selama pendampingan,” ujar salah satu perwakilan GMBI.
Dalam tuntutannya, pihak pekerja meminta mediator merekomendasikan pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan tersebut mencakup uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga upah proses selama sengketa berlangsung.
Kuasa hukum pekerja mengacu pada Pasal 43 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pengusaha membayar upah proses selama sengketa hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap.
Mereka menilai perusahaan tidak memiliki dasar kuat untuk menolak pembayaran hak pekerja, terlebih apabila status hubungan kerja nantinya dinyatakan berubah menjadi pekerja tetap akibat kontrak yang melebihi batas waktu.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, pihak PT Prospek Manunggal Abadi belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait seluruh tudingan yang disampaikan pihak pekerja maupun pendamping hukumnya di forum mediasi.
Kini perhatian tertuju pada mediator Disperinaker Kabupaten Badung yang segera mengeluarkan anjuran resmi. Dokumen itu nantinya menjadi penentu arah lanjutan sengketa, apakah dapat diselesaikan secara bipartit atau berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut persoalan klasik ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari status kontrak berkepanjangan, dugaan intimidasi terhadap pekerja, hingga tuntutan perlindungan hak normatif tenaga kerja.
Di akhir keterangannya, pihak pendamping pekerja berharap mediator dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan selama proses berlangsung.
“Mudah-mudahan mediator melihat perkara ini secara jernih dan menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku,” ujar tim pendamping pekerja.
Sampai saat ini, Yaneke Irene Samuel masih menunggu kepastian atas hak-haknya setelah tujuh tahun bekerja di perusahaan tersebut. Sengketa yang berawal dari tidak diperpanjangnya kontrak kini berkembang menjadi perkara hukum ketenagakerjaan yang menyita perhatian berbagai pihak di Bali maupun Jakarta.
- Aksi 700 Driver Online di Surabaya Berujung Audiensi dengan DPRD Jatim
- Anggota Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Pasang Mal untuk Persiapan Pengecoran Jembatan Garuda
- <a href="https://updatenews86.com/personel-kodim-1505-tidore-bersama-warga-percepat-pembangunan-jembatan-garuda/”>Personel Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda




