Jakarta | Belum ada ujung dari sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan empat mantan petugas keamanan dengan pihak Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta. Persoalan yang sudah berjalan sejak tahun lalu itu kembali dibahas dalam agenda pemanggilan di Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026.
Namun pertemuan yang dihadiri unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, kuasa hukum pekerja, serta perwakilan LSM GMBI Jakarta Timur tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan. Kursi yang disediakan untuk manajemen klinik terlihat kosong hingga agenda selesai.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menilai ketidakhadiran perusahaan semakin memperpanjang penyelesaian perkara yang sejak awal belum menemukan titik temu. Menurutnya, para pekerja hanya menuntut hak yang seharusnya diterima setelah diberhentikan dari pekerjaan mereka sebagai tenaga keamanan.
“Sudah hampir setahun proses berjalan, tetapi hak pekerja belum juga dipenuhi,” kata Hakim di sela pertemuan.
Kasus itu bermula ketika empat pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Tidak terima dengan keputusan tersebut, mereka kemudian meminta pendampingan hukum dan menempuh jalur penyelesaian melalui Disnaker.
Pada 2 Juni 2025, pihak pekerja mengajukan permohonan tripartit. Dari proses itu, Disnaker disebut mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan membayarkan pesangon kepada para pekerja.
Akan tetapi, menurut tim kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners, anjuran tersebut tidak pernah dijalankan oleh perusahaan. Kondisi itu membuat persoalan berlanjut ke tahap pengaduan lain.
“Kami sudah menempuh mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendricus Eventius, S.H., kuasa hukum pekerja.
Tidak hanya soal PHK, pihak pekerja juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait pengupahan. Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025 karena pekerja merasa upah yang diterima tidak sesuai ketentuan UMR.
Di tengah proses pemeriksaan, muncul hasil gelar perkara pada Desember 2025 yang menyebut Klinik Utama Sentosa sudah tidak beroperasi. Hasil itu kemudian memunculkan tanda tanya dari pihak pekerja.
Menurut Hendricus, pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan gelar perkara tersebut. Sebab, pelapor disebut belum diperiksa secara menyeluruh sebelum hasil kesimpulan dikeluarkan.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya karena proses pemeriksaan belum dilakukan secara utuh,” katanya.
Situasi semakin rumit setelah terbit surat keputusan yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Surat itu ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta dan sempat membuat proses penanganan perkara terhenti.
LSM GMBI Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya agar kasus tersebut kembali dibuka. Setelah melalui proses panjang, perkara akhirnya kembali berjalan meski hingga kini belum ada penyelesaian konkret terkait hak pekerja.
Dalam pertemuan terakhir, pihak pendamping pekerja kembali meminta penjelasan soal status perusahaan serta hasil pengawasan yang dilakukan Disnaker selama klinik tersebut beroperasi.
Mereka mempertanyakan apakah perusahaan pernah melaporkan kondisi usahanya kepada Disnaker sebelum dinyatakan tutup. Pertanyaan itu disebut belum mendapatkan jawaban tegas dari pihak terkait.
Suasana diskusi di ruang mediasi sempat berlangsung alot ketika pihak pekerja meminta kepastian mengenai langkah lanjutan penyelesaian perkara. Sejumlah mantan pekerja terlihat beberapa kali menyampaikan kekecewaan karena proses yang panjang belum membuahkan hasil.
Meski demikian, forum akhirnya menyepakati bahwa pemanggilan ulang terhadap pihak perusahaan akan kembali dilakukan dalam agenda berikutnya. Langkah itu diambil agar kedua belah pihak dapat dipertemukan secara langsung.
Sementara itu, para mantan pekerja berharap persoalan ini segera memperoleh kepastian hukum. Mereka menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan semata mencari perhatian, melainkan meminta hak yang menurut mereka belum diselesaikan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja.
- <a href="https://updatenews86.com/anggaran-internet-desa-di-tuban-disorot-masyarakat-desak-evaluasi-total/”>Anggaran Internet Desa di Tuban Disorot, Masyarakat Desak Evaluasi Total
- Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Kian Terbuka, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
- Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1505/Tidore Laksanakan Garjas dan UKP

