Jakarta, 19 Mei 2026 — Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan mantan pekerja Klinik Utama Sentosa kembali mencuat ke publik setelah sejumlah eks karyawan mengaku belum menerima hak pesangon pasca perpindahan operasional perusahaan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Kasus tersebut kini turut mendapat pendampingan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur yang meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
Cerita bermula ketika aktivitas di Klinik Utama Sentosa perlahan mulai dipindahkan dari lokasi lama di Kelapa Gading. Menurut keterangan sejumlah mantan pekerja, perpindahan itu dilakukan tanpa banyak penjelasan kepada karyawan. Di saat sebagian pegawai masih bekerja seperti biasa, proses pengangkutan barang kantor sudah berjalan secara bertahap.
Meja administrasi, alat kesehatan, kursi pelayanan hingga dokumen operasional disebut dipindahkan menuju sebuah lokasi di kawasan Pangeran Jayakarta. Menariknya, beberapa pekerja yang saat itu sudah terkena PHK justru masih diminta membantu proses pemindahan aset perusahaan.
“Kami ikut angkut barang-barang kantor sampai selesai. Semua dipindahkan ke tempat baru,” ujar salah satu mantan pekerja ketika ditemui bersama pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Setelah seluruh perlengkapan berpindah, para pekerja mulai menyadari aktivitas perusahaan tetap berjalan di lokasi baru yang disebut menggunakan nama Klinik Apollo. Menurut pengakuan mereka, sebagian pimpinan hingga karyawan lama juga terlihat berpindah ke tempat tersebut.
Situasi itu kemudian menimbulkan dugaan di kalangan pekerja bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan, hanya berganti lokasi dan identitas usaha. Di sisi lain, beberapa pekerja justru mengaku kehilangan kepastian terkait nasib pekerjaan mereka.
Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi bagian dari pekerja yang mengaku terdampak langsung. Mereka mengatakan sempat diarahkan untuk menunggu panggilan kerja setelah proses perpindahan selesai dilakukan.
Menurut mereka, saat itu tidak ada penjelasan resmi mengenai status hubungan kerja. Pihak manajemen hanya meminta mereka menunggu informasi lanjutan untuk kembali bekerja.
Namun waktu terus berjalan tanpa ada panggilan yang dijanjikan. Para pekerja mengaku mulai mempertanyakan status mereka karena tidak lagi dihubungi perusahaan, sementara hak pesangon juga belum diberikan.
“Kami disuruh tunggu, tapi sampai sekarang tidak ada kabar lagi,” kata salah satu mantan pekerja.
Merasa tidak memperoleh kepastian, para pekerja kemudian membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Proses mediasi sempat dilakukan antara pihak pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.
Dalam proses itu, menurut pihak pekerja, telah keluar anjuran dari Disnaker yang meminta perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan karyawan. Akan tetapi, anjuran tersebut disebut belum dijalankan hingga kini.
Karena merasa persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja akhirnya meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur. Organisasi tersebut kemudian menerima surat kuasa untuk mengawal laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diajukan ke Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Laporan tersebut tidak hanya menyinggung persoalan pesangon. Para pelapor juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.
Menurut kuasa pendamping dari GMBI Jakarta Timur, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung kepada pengawas ketenagakerjaan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun proses penanganan laporan itu justru memunculkan kebingungan baru. Para pelapor mengaku belum pernah dipanggil untuk diperiksa secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.
“Kami belum pernah diperiksa sebagai pengadu, tapi sudah ada kabar perkara digelar,” ujar salah satu pendamping pekerja.
Tidak lama kemudian, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat itu memicu keberatan dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan dasar keputusan penghentian tindak lanjut laporan sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara lengkap.
Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak bisa diproses, seharusnya terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan hukumnya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
LSM GMBI Jakarta Timur kemudian menyampaikan beberapa poin pertanyaan kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Salah satunya mengenai alasan mengapa laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan hasil pengawasan Disnaker terhadap Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025. Menurut pihak pendamping, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, namun para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penutupan tersebut.
“Kalau memang perusahaan tutup, seharusnya ada pemberitahuan jelas kepada pekerja,” kata salah satu kuasa pendamping.
Pihak pendamping juga meminta Disnaker memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka menilai pemeriksaan terhadap aspek administrasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.
Dalam laporan yang diajukan, muncul pula dugaan lain yang dianggap perlu ditelusuri lebih jauh. Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan tersebut.
Hal lain yang paling banyak menjadi perhatian adalah dugaan perubahan nama operasional dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga perubahan identitas usaha tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon serta hak normatif pekerja lainnya.
Namun tudingan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait. Para pekerja berharap pemerintah dapat melakukan penyelidikan secara objektif agar seluruh fakta menjadi terang.
Di tengah proses yang belum menemui titik akhir, kondisi para mantan pekerja disebut semakin sulit. Sebagian dari mereka mengaku kehilangan penghasilan tetap sejak tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Ada yang kini bekerja serabutan, ada pula yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Situasi ekonomi keluarga mereka pun ikut terdampak.
“Kami sudah kerja lama, tapi akhirnya malah tidak jelas seperti ini,” ujar salah satu mantan pekerja dengan nada kecewa.
Mereka mengaku kecewa karena masih dilibatkan saat proses pemindahan barang berlangsung, namun setelah operasional berpindah ke lokasi baru, keberadaan mereka seolah tidak lagi dianggap.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kepastian hukum. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan tidak mengabaikan laporan masyarakat.
Menurut mereka, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja yang merasa dirugikan dalam hubungan industrial.
“Pekerja punya hak yang dijamin undang-undang. Pemerintah harus memastikan hak itu dipenuhi,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut hubungan kerja, relokasi usaha dan kemungkinan keterkaitan operasional antarperusahaan.
Menurutnya, perpindahan lokasi usaha atau perubahan nama perusahaan tidak serta merta menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih saling berkaitan.
Ia juga menilai pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan setiap proses relokasi perusahaan dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak terkait persoalan yang sedang dipersoalkan para mantan pekerja tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para pekerja berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh hak yang menurut mereka belum diselesaikan perusahaan.
“Kami cuma ingin ada kejelasan dan hak kami dibayar,” ujar seorang mantan pekerja.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam situasi perpindahan operasional perusahaan. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta terkait pengaduan yang telah disampaikan para mantan pekerja tersebut.


