PROBOLINGGO — Rencana aksi damai Aliansi LSM Pelopor Keadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk mengawal perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, janda asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuai pertanyaan serius dari Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara.
Pemimpin Redaksi MPH–Media Online Patrolihukum.net & Investigasi88.com, Edi Darminto, menilai sikap Aliansi menjelang hari pelaksanaan aksi justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, aksi yang sebelumnya telah diinformasikan dan dipersiapkan disebut belum mendapatkan kepastian tegas, apakah benar-benar dilaksanakan, ditunda atau dibatalkan.
Bagi Edi, persoalannya bukan sekadar aksi turun ke jalan. Yang dipertanyakan adalah komitmen terhadap agenda yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka, terutama karena perkara Suarni telah menjadi perhatian publik dan proses hukumnya disebut telah berjalan sekitar 1,5 tahun.
“Kalau memang aksi tetap jalan, katakan jalan dan jelaskan persiapannya. Kalau tidak jadi, katakan tidak jadi dan sampaikan alasan serta dasar keputusannya. Jangan membuat media dan masyarakat menerka-nerka,” tegas Edi, Selasa (25/8/2026).
Sebelumnya, Aliansi LSM Pelopor Keadilan yang terdiri dari LSM Macan Kumbang, LSM Penjara dan LSM LIHAT menyampaikan melalui grup komunikasi bahwa tekanan yang selama ini dilakukan bertujuan mendorong proses hukum perkara Suarni agar tidak berlarut-larut.
Dalam pernyataan tersebut, Aliansi menyebut Suarni bersama dua saksi telah diperiksa penyidik. Aliansi juga menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila berkas perkara belum segera diserahkan atau belum terdapat kejelasan perkembangan proses hukum.
Aliansi juga menyatakan tetap mengedepankan cara-cara konstitusional, tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, menurut Edi, pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama yang diajukan media, yakni apakah aksi 26 Agustus 2026 tetap dilaksanakan.
“Media tidak meminta ceramah, bukan meminta argumentasi panjang, dan bukan pula meminta alasan mengapa Aliansi melakukan aksi. Kami hanya meminta kepastian agenda. Itu pertanyaan sederhana,” katanya.
Karena Aliansi memberikan tanggapan melalui tulisan, Edi kemudian memberikan jawaban secara tertulis pula. Ia menegaskan media membutuhkan informasi faktual agar pemberitaan tidak menyesatkan masyarakat.
Edi juga menegaskan bahwa apapun hasil komunikasi antara Aliansi dengan Polres Probolinggo maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, keputusan mengenai aksi tetap merupakan kewenangan pihak penyelenggara.
“Kalau ada komunikasi dengan aparat penegak hukum, silakan. Tetapi jangan kemudian media yang mempertanyakan kepastian aksi justru harus menebak-nebak. Kami membutuhkan fakta dan keputusan resmi,” tegasnya.
Alih-alih memberikan jawaban tertulis, Ketua LSM Penjara justru mengajak Edi bertemu langsung di sebuah kafe.
“Yang mau ngetik tangan sakit mas, mending ngopi sambil cerita pendek,” demikian jawaban yang diterima Edi.
Meski demikian, Edi tetap hadir sebagai bentuk komitmen jurnalistik. Pertemuan berlangsung di Cafe Nusantara, Probolinggo, Selasa (25/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua LSM Penjara dan Ketua LSM LIHAT. Ketua LSM Macan Kumbang disebut tidak dapat hadir. Tim media Jawapes yang juga tergabung dalam grup Aliansi turut hadir.
Edi menegaskan, pertemuan tersebut bukan untuk berdebat.
“Saya datang bukan untuk berdebat. Saya hanya ingin satu hal: aksi jadi atau tidak? Kalau jadi, bagaimana persiapannya? Kalau tidak jadi, apa alasannya? Sesederhana itu,” ujarnya.
Namun, Edi menyebut jawaban yang diperoleh masih berkutat pada komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Aliansi disebut berpegang pada janji atau komunikasi mengenai perkembangan perkara.
Kondisi tersebut justru membuat Edi mempertanyakan dasar perubahan sikap Aliansi menjelang hari aksi.
“Kalau aksi yang sudah dipersiapkan matang kemudian berubah hanya karena janji, pertanyaannya: mana dokumennya?” tegas Edi.
Menurutnya, dalam pengawalan perkara hukum, janji atau komunikasi lisan tidak semestinya dijadikan satu-satunya dasar untuk meyakinkan publik bahwa perkara akan segera berjalan.
“Kalau memang ada perkembangan signifikan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada surat, sampaikan. Kalau ada kepastian hukum, jelaskan. Jangan hanya mengatakan ada janji,” katanya.
Edi juga mempertanyakan langkah Aliansi yang beberapa hari menjelang aksi justru melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan.
“Ini yang menjadi tanda tanya saya. Kalau agenda aksi sudah ditetapkan, kenapa beberapa hari menjelang aksi baru meminta bertemu Kajari? Apa sebenarnya yang hendak dicapai? Jangan sampai masyarakat menilai ada sesuatu yang berubah tanpa penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi komunikasi antara LSM dan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar perubahan sebuah agenda yang sebelumnya telah diumumkan.
“Kalau mau aksi, ya kawal sampai ada kepastian. Kalau mau menunda, jelaskan secara terbuka. Jangan tolah-toleh ke belakang hanya karena mendapat janji,” kata Edi.
Perkara Suarni sendiri telah menjadi perhatian Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara. Berdasarkan konfirmasi sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, berkas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Mr. C disebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 dan masih berada di penyidik untuk melengkapi petunjuk penuntut umum.
Sebelumnya terdapat informasi berbeda mengenai status berkas perkara tersebut. Karena itu, Edi menilai transparansi menjadi sangat penting.
“Justru karena ada perbedaan informasi mengenai status perkara, seharusnya semua pihak semakin terbuka. Jangan sampai korban sudah menunggu sekitar 1,5 tahun, sementara pihak-pihak yang mengawal justru sibuk berdebat mengenai aksi,” katanya.
Edi menegaskan media tidak berada di pihak korban maupun pihak terlapor/tersangka dalam menentukan kesalahan hukum.
“Posisi kami jelas. Kami pewarta. Kami mengawal informasi, melakukan konfirmasi, memberitakan fakta dan memberikan ruang hak jawab. Siapa yang bersalah atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Edi, apabila aksi tetap dilaksanakan pada 26 Agustus 2026, pihaknya siap melakukan peliputan secara profesional. Sebaliknya, apabila aksi dibatalkan atau ditunda, media juga akan memberitakan berdasarkan keterangan resmi.
“Jangan salahkan media kalau kemudian bertanya keras. Karena publik membutuhkan kepastian. Aksi diumumkan, tanggalnya ada, tempatnya ada, tuntutannya ada. Maka ketika mendekati hari H tiba-tiba tidak jelas, wajar kalau media mempertanyakan komitmennya,” pungkas Edi.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara juga menegaskan akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait perkembangan perkara Suarni dan akan terus mengawal terkait kasus ini secara independen tanpa melibatkan aliansi lagi. Pemberitaan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip jurnalistik.
Pewarta/Narasumber:
Edi Darminto
Pemimpin Redaksi MPH–Media Online Patrolihukum.net & INV88 – Investigasi88.com
Perwakilan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi

Muy útil. Image-to-image y edición multi-imagen: Swift-image en /. Swift-image