MALANG — Sidang perkara Faradila dengan Nomor 142/Pid.B/2026/PN Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (26/8/2026).
Dalam agenda tersebut, JPU menuntut terdakwa Agus Saleman dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut mendapat apresiasi dari LSM LIRA melalui LBH LIRA Jawa Timur, yang menilai sikap JPU menunjukkan keseriusan dalam mengungkap perkara serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga Faradila.
Samsudin, S.H., kuasa hukum keluarga Faradila, mengatakan tuntutan seumur hidup menjadi bagian penting dari proses hukum yang selama ini dijalani keluarga korban.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan dan JPU yang hari ini menunjukkan ketegasan dengan menuntut kedua terdakwa masing-masing seumur hidup. Bagi keluarga Faradila, ini bukan sekadar angka hukuman, tetapi bagian dari perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan,” ujar Samsudin.
Meski demikian, Samsudin menegaskan proses hukum belum berakhir. Setelah tuntutan dibacakan, perhatian kini tertuju pada majelis hakim yang akan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut dia, keterangan saksi, ahli forensik, alat bukti, serta rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan harus dinilai secara menyeluruh dan objektif.
“Kami tidak mencari balas dendam. Keluarga Faradila hanya menginginkan kepastian dan keadilan melalui mekanisme hukum. Karena itu, kami berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” katanya.
Samsudin juga meminta majelis hakim tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, putusan harus didasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap di ruang persidangan.
“Kami tidak meminta hakim menghukum karena tekanan publik. Kami meminta majelis hakim memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Apabila secara yuridis seluruh persyaratan untuk menjatuhkan pidana paling berat terpenuhi, kami berharap majelis hakim berani mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Apresiasi serupa disampaikan Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., CPM, CTL, anggota LBH LIRA Jatim yang hadir dalam persidangan. Ia berharap tuntutan JPU menjadi bagian dari proses menuju putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Faradila.
“Kami mengapresiasi tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa. Kami berharap keterangan saksi, ahli forensik, alat bukti dan seluruh fakta yang muncul selama persidangan dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” ujar Lilis.
Sementara itu, Suhartono, S.H., kuasa hukum LBH LIRA Jatim, menegaskan pihaknya tetap menghormati hak para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Menurutnya, pledoi merupakan hak hukum terdakwa dan bagian dari proses persidangan yang harus dihormati. Namun, pembelaan tersebut nantinya tetap harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan pledoi. Namun, kami berharap majelis hakim tetap objektif dan menjadikan seluruh fakta persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan,” kata Suhartono.
LBH LIRA Jatim menilai perkara Faradila menjadi perhatian publik sekaligus menjadi bagian dari ujian terhadap konsistensi penegakan hukum. Setelah tuntutan dibacakan, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta perkara sebelum menjatuhkan putusan.
“Ketegasan JPU sudah terlihat melalui tuntutan yang dibacakan hari ini. Selanjutnya, kami menunggu proses di majelis hakim. Keadilan jangan berhenti pada tuntutan, tetapi harus diwujudkan melalui putusan yang berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” ujar Samsudin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Pewarta: Tim Redaksi/**
Narasumber: Samsudin, S.H.; Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., CPM, CTL; Suhartono, S.H.

Respon (1)