Jakarta | Gugatan perdata yang berkaitan dengan pengawasan persyaratan administrasi ijazah Joko Widodo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi perkara, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 10 Juni 2026. Bawaslu Kota Solo termasuk pihak yang dituju dalam perkara tersebut, terkait pengawasan terhadap persyaratan administrasi ijazah Jokowi. Pendaftaran perkara ini membawa persoalan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga pemilu ke ranah persidangan perdata.
Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin tercantum sebagai penggugat. Selain Bawaslu Kota Solo, daftar pihak yang dituju dalam gugatan mencakup KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Pencantuman sejumlah lembaga tersebut menunjukkan bahwa gugatan menyasar berbagai institusi yang disebut berkaitan dengan administrasi dan pengawasan yang dipersoalkan. Rincian itu merujuk pada daftar pihak dalam perkara, bukan penetapan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab atau telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan adanya nomor perkara dan tanggal pendaftaran, gugatan tersebut tercatat secara resmi di PN Jakarta Pusat untuk diproses sesuai tahapan peradilan. Bawaslu Kota Solo, bersama pihak-pihak lain yang dicantumkan, menghadapi proses hukum yang berfokus pada persoalan pengawasan persyaratan administrasi ijazah Joko Widodo. Perlu dibedakan pokok yang diajukan penggugat dan putusan pengadilan: pendaftaran gugatan belum menentukan benar atau tidaknya dalil yang disampaikan. Penilaian atas uraian para pihak dan bukti yang diajukan berada dalam proses persidangan. Karena itu, perkembangan perkara serta keterangan resmi dari pengadilan dan pihak terkait menjadi acuan untuk memahami jalannya pemeriksaan. Informasi mengenai nomor registrasi, waktu pendaftaran, identitas penggugat, dan daftar pihak yang dituju memberikan gambaran awal mengenai cakupan perkara, sementara hasil akhirnya menunggu proses hukum berjalan.
Dalam perkara yang kini berjalan, Bawaslu Kota Solo menerangkan pokok keberatan yang diajukan penggugat terkait pengawasan persyaratan administrasi pencalonan Joko Widodo. Penggugat menilai lembaga pengawas tersebut lalai memastikan kelengkapan dokumen ijazah pada sejumlah tahapan pemilihan. Rentang pencalonan yang disebut mencakup saat Jokowi maju sebagai wali kota Solo, kemudian sebagai gubernur, hingga dalam pencalonan presiden. Uraian itu merupakan bagian dari dalil yang disampaikan dalam perkara, bukan kesimpulan Bawaslu mengenai kebenaran isi dokumen atau tanggung jawab pihak tertentu.
Secara khusus, penggugat mempersoalkan salinan ijazah yang menurut mereka telah dilegalisasi untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Mereka menyatakan salinan tersebut tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Bagi penggugat, ketiadaan tanggal itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan tata cara legalisasi serta kelayakan dokumen sebagai bukti administrasi. Persoalan ini dipandang penting karena dokumen pendidikan merupakan salah satu berkas yang diperiksa dalam proses pencalonan. Meski demikian, penilaian tersebut masih berupa argumentasi pihak penggugat yang perlu diuji melalui persidangan dan tanggapan pihak-pihak terkait.
Penggugat juga mengaitkan keberatan itu dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. Menurut dalil mereka, aturan tersebut mengatur ketentuan terkait pengesahan atau legalisasi dokumen pendidikan, sehingga salinan tanpa tanggal pengesahan dianggap tidak memenuhi persyaratan. Atas dasar itu, mereka menilai adanya cacat administratif dan menduga pengawasan terhadap dokumen tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Penafsiran atas ketentuan peraturan, penerapannya pada dokumen yang dipersoalkan, serta relevansinya dengan kewenangan Bawaslu menjadi hal yang dapat diperdebatkan dalam proses pemeriksaan.
Karena persidangan masih berlangsung, tudingan mengenai kelalaian pengawasan dan dugaan pelanggaran aturan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Dalil penggugat harus dibedakan dari temuan atau putusan majelis. Penilaian akhir bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum dalam perkara. Bawaslu Solo, sebagaimana dijelaskan, mengikuti tahapan persidangan; keterlibatan tersebut tidak dengan sendirinya berarti lembaga itu membenarkan ataupun menolak pokok tuduhan. Dengan demikian, isu tanggal pengesahan salinan ijazah tetap berada dalam ruang sengketa yang perlu dinilai secara cermat oleh proses hukum.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menyatakan masih mengikuti tahapan persidangan dalam perkara gugatan terkait ijazah Joko Widodo. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, menjelaskan bahwa agenda sidang yang berlangsung saat itu belum memasuki pembahasan substansi pokok perkara. Karena itu, Bawaslu belum menempatkan dalil gugatan sebagai hal yang telah diperiksa secara substantif oleh majelis dalam tahapan tersebut.
Ia mengatakan lembaganya telah menyiapkan catatan mengenai gugatan tersebut sebagai bagian dari kesiapan menghadapi proses persidangan. Catatan itu disusun untuk membantu Bawaslu mengikuti perkembangan perkara dan menjelaskan posisi lembaga sesuai kebutuhan dalam sidang. Namun, penyiapan catatan tidak berarti bahwa pokok persoalan telah diuji atau bahwa Bawaslu telah mengambil kesimpulan atas kebenaran materi gugatan.
Menurut Puji, langkah yang ditempuh Bawaslu Solo pada saat itu tetap berpedoman pada agenda yang telah dijadwalkan. Setiap tahapan perlu dijalani sesuai urutan, sehingga pihaknya menunggu proses berjalan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi yang belum dibahas. Keterangan tersebut menegaskan perbedaan kesiapan administratif dan pemeriksaan substansi: catatan telah tersedia, tetapi agenda sidang belum sampai pada penilaian atas pokok perkara.
Dengan demikian, sikap Bawaslu Solo saat itu adalah mengikuti jalannya persidangan dan mencermati tahapan yang berlangsung. Pernyataan Puji tidak menyatakan bahwa lembaganya telah membenarkan ataupun menolak dalil penggugat. Hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara masih berada di luar pembahasan pada agenda tersebut. Penjelasan ini penting agar perkembangan proses tidak disalahartikan sebagai putusan atau penilaian akhir. Bawaslu tetap menunggu tahapan berikutnya sesuai jadwal persidangan yang berlaku.
Dalam membaca perkembangan gugatan, masyarakat perlu mencermati batas informasi yang disampaikan pada setiap agenda. Keterangan Bawaslu Solo merujuk pada situasi sidang saat itu: agenda belum membahas substansi, sementara catatan telah disiapkan. Dengan pemahaman tersebut, laporan mengenai kesiapan mengikuti persidangan tidak semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan atas pokok sengketa.
Puji Setyo Santoso, yang akrab disapa Tyo, menyatakan optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi Bawaslu Solo dalam perkara gugatan terkait ijazah Joko Widodo. Pernyataan tersebut menggambarkan keyakinan pihak Bawaslu terhadap eksepsi yang diajukan. Namun, optimisme itu merupakan pandangan Tyo mengenai proses yang sedang berjalan, bukan keterangan bahwa majelis hakim telah mengambil atau mengumumkan keputusan atas eksepsi tersebut.
Dalam menjelaskan keyakinannya, Tyo merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya. Menurut dia, putusan itu memiliki kesamaan kurang lebih dengan perkara yang kini dipersoalkan, terutama pada substansi pokok perkara. Rujukan tersebut menjadi dasar yang ia kemukakan untuk mendukung optimisme terhadap eksepsi Bawaslu Solo. Kesamaan yang disebutkan itu merupakan penilaian Tyo; keterangan tersebut tidak merinci putusan terdahulu atau menyatakan kedua perkara sama dalam seluruh aspek.
Optimisme tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa eksepsi telah diterima. Penetapan mengenai eksepsi berada pada majelis hakim, sementara Tyo menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada putusan terdahulu yang dinilainya memiliki kemiripan dalam pokok perkara. Karena itu, pernyataannya dapat dicatat sebagai sikap Bawaslu Solo dalam mengikuti tahapan persidangan, bukan sebagai kepastian mengenai arah putusan. Tidak ada hasil perkara yang dapat ditarik dari pernyataan optimistis tersebut.
Gugatan ini juga sempat melalui proses mediasi pada Juli. Keterangan mengenai mediasi itu menunjukkan salah satu tahap yang pernah dilalui dalam penanganan gugatan, tetapi tidak menjelaskan bagaimana proses tersebut berakhir. Oleh sebab itu, fakta bahwa mediasi berlangsung tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan tercapai atau tidaknya kesepakatan, maupun memperkirakan hasil persidangan.
Baca juga: Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi dalam Persidangan Korupsi Kuota Haji | Dorongan Penataan Aset oleh Bawaslu Bali di Tabanan




