Hukum  

Kajati DKI Jakarta Naik Setara Bintang Tiga, Usulan Kejagung Disetujui Presiden

Kajati DKI Jakarta Naik Setara Bintang Tiga, Usulan Kejagung Disetujui Presiden

Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dinaikkan satu tingkat sehingga tingkat jabatannya kini setara dengan jabatan bintang tiga. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari perubahan struktur dan penyetaraan tingkat jabatan di wilayah Ibu Kota. Usulan dari Kejaksaan Agung mengenai perubahan ini telah disetujui Presiden, sebagaimana diberitakan dalam pengumuman terkait kebijakan tersebut. Dengan keputusan itu, posisi Kajati DKI Jakarta memperoleh tingkat yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Penyesuaian jabatan Kajati DKI Jakarta menyusul perubahan tingkat jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, yang lebih dahulu ditetapkan setara bintang tiga. Kesetaraan ini dimaksudkan dalam konteks tingkat atau klasifikasi jabatan, bukan sebagai penyamaan fungsi masing-masing institusi. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya menjalankan tugas di lingkungan militer dan kepolisian, sedangkan Kajati memimpin institusi kejaksaan di tingkat provinsi. Ketiganya memiliki kewenangan, tanggung jawab, serta jalur organisasi yang berbeda.

Karena itu, istilah “setara bintang tiga” perlu dipahami secara tepat. Istilah tersebut menjelaskan tingkat jabatan dalam penataan organisasi dan tidak berarti Kajati memperoleh pangkat militer. Pejabat kejaksaan tetap berada dalam sistem kepangkatan dan aturan kepegawaian kejaksaan, bukan menjadi perwira militer. Perubahan tingkat jabatan juga tidak dengan sendirinya mengubah tugas pokok Kajati, yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pelaksanaan fungsi kejaksaan di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian ini menempatkan jabatan tersebut pada tingkat yang sebanding dengan posisi pimpinan daerah lain yang telah lebih dahulu mengalami peningkatan. Rincian teknis mengenai pelaksanaan perubahan, termasuk dasar pengaturan dan penerapannya dalam organisasi, mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Dengan demikian, pemberitaan tentang kenaikan tingkat jabatan sebaiknya dibedakan dari informasi mengenai pangkat pribadi pejabat yang menduduki posisi tersebut. Perbedaan itu penting agar pembaca tidak keliru menafsirkan kesetaraan struktural sebagai perubahan status menjadi anggota militer atau kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah mengajukan usulan penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut berkaitan dengan penyetaraan posisi Kajati DKI Jakarta dengan unsur pimpinan daerah lain dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan penyesuaian itu, jabatan Kajati DKI diusulkan memiliki kedudukan setara dengan unsur yang telah berada pada tingkat bintang tiga.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober, Anang menjelaskan bahwa Pangdam dan Kapolda sudah berpangkat bintang tiga. Ia menyampaikan bahwa penyesuaian diajukan karena kejaksaan tinggi merupakan bagian dari Forkopimda. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Kejagung mengenai dasar pengajuan perubahan kedudukan Kajati DKI, yakni menjaga kesetaraan di unsur-unsur yang tergabung dalam forum koordinasi di tingkat daerah.

Menurut penjelasan Anang, usulan itu telah disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan. Dengan demikian, penyesuaian yang dimaksud bukan sekadar perubahan administratif pada jabatan, tetapi juga berkaitan dengan posisi kejaksaan tinggi di dalam susunan Forkopimda. Kejagung mengajukan langkah tersebut agar kedudukan Kajati DKI sejalan dengan unsur lain dalam forum, termasuk Pangdam dan Kapolda yang sudah memiliki tingkat bintang tiga.

Konfirmasi dari Anang menegaskan bahwa pengajuan berasal dari Kejaksaan Agung dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Penjelasan itu juga memperlihatkan pertimbangan yang disampaikan lembaga tersebut: kejaksaan tinggi merupakan bagian dari Forkopimda, sehingga posisi pimpinan kejaksaan di DKI Jakarta dinilai perlu disesuaikan dengan kedudukan unsur lainnya. Usulan kesetaraan tersebut menjadi pokok keterangan Kejagung terkait perubahan level jabatan Kajati DKI Jakarta. Anang tidak menyampaikan keterangan lain dalam penjelasan yang dirujuk, sehingga pokok informasi tetap pada konfirmasi pengajuan, persetujuan Presiden, dan alasan penyetaraan berdasarkan keanggotaan kejaksaan tinggi dalam Forkopimda.Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Kejaksaan Agung mengenai penyesuaian jenjang jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Dengan dasar itu, jabatan tertentu di Kejati DKI memperoleh pengaturan tingkat struktural yang membedakannya dari posisi wakil kepala kejaksaan tinggi dan para asistennya. Ketentuan tersebut menjelaskan klasifikasi jabatan masing-masing, baik dalam penyebutan eselon maupun dalam kategori jabatan pimpinan tinggi.

Dalam peraturan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Kedudukan itu juga dikategorikan sebagai jabatan pimpinan tinggi madya. Penetapan ini menjadi inti dari perubahan yang disetujui Presiden atas usulan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, posisi Kajati DKI secara resmi tercantum pada jenjang tersebut, bukan pada klasifikasi yang berlaku bagi wakil atau asisten. Perpres itu memberikan acuan formal mengenai tingkat jabatan kepala kejaksaan tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Untuk jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Perpres Nomor 45 Tahun 2026 menetapkan tingkat eselon II.a. Jabatan tersebut termasuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Ketentuan ini menempatkan wakil Kajati pada jenjang yang berbeda dari kepala kejaksaan tinggi, sekaligus membedakannya dari jabatan para asisten. Pengelompokan tersebut mencantumkan secara tegas tingkat struktural dan kategori jabatan untuk posisi wakil, sehingga kedudukannya dapat dirujuk berdasarkan nomenklatur yang ditetapkan dalam peraturan.

Sementara itu, para asisten pada Kejati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.b, yang juga masuk kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan susunan tersebut, aturan memerinci tiga tingkat jabatan: Kajati DKI pada eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya; Wakil Kajati pada eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; serta asisten pada eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Rincian ini merupakan isi pokok pengaturan jenjang jabatan yang disahkan melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2026.

Perubahan tingkat jabatan di lingkungan daerah telah terlihat pada posisi Panglima Kodam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Kedua jabatan tersebut lebih dahulu mengalami kenaikan tingkat, sehingga menjadi konteks bagi perubahan pada jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkembangan ini menunjukkan adanya penyesuaian tingkat pada sejumlah posisi pimpinan daerah. Dalam konteks tersebut, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya merupakan dua jabatan yang dapat disebut sebelum membahas kedudukan Kajati DKI Jakarta yang kini setara bintang tiga.

Jabatan Panglima Kodam Jaya mengalami kenaikan dalam rangka validasi organisasi. Setelah perubahan itu, jabatan tersebut kini dipegang oleh Letjen Deddy Suryadi. Keterangan ini menempatkan perubahan pada Pangdam Jaya dalam konteks penataan organisasi, tanpa mengubah informasi mengenai pejabat yang saat ini menjabat. Dengan demikian, Pangdam Jaya menjadi salah satu contoh jabatan daerah yang telah lebih dahulu mengalami kenaikan tingkat, sebelum perhatian beralih pada perubahan tingkat jabatan lain di wilayah DKI Jakarta.

Berikutnya, jabatan Kapolda Metro Jaya juga mengalami kenaikan tingkat. Jabatan tersebut saat ini dijabat oleh Komjen Dadang Hartanto. Posisi Kapolda Metro Jaya melengkapi konteks perubahan pada dua jabatan daerah yang lebih dahulu naik tingkat, yakni Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Informasi mengenai kedua jabatan ini memberikan latar bagi pembahasan perubahan pada posisi Kajati DKI Jakarta, tanpa menambahkan keterangan mengenai alasan atau rincian lain di luar informasi yang tersedia.

Dengan mencermati dua perubahan tersebut, urutan konteksnya jelas: Pangdam Jaya mengalami kenaikan dalam rangka validasi organisasi dan kini dijabat Letjen Deddy Suryadi, sementara Kapolda Metro Jaya juga naik tingkat dan kini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Keduanya merupakan jabatan daerah yang kenaikan tingkatnya telah terjadi lebih dahulu.

Baca juga: Persija Jakarta Hadapi Tantangan Tanpa Stadion di Jakarta | Evaluasi Usulan Car Free Day Dua Kali Sepekan di Jakarta | Liburan Keluarga yang Menyenangkan di Jakarta: 5 Destinasi Ramah Anak