Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kecenderungan penyusunan regulasi di Indonesia yang kerap dilakukan setelah suatu persoalan muncul. Dengan kata lain, aturan sering hadir sebagai tanggapan terhadap masalah yang sudah terjadi, bukan selalu disiapkan lebih dahulu untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan. Tito menyampaikan pandangan tersebut dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan itu menempatkan pola waktu penyusunan aturan sebagai pokok perhatian: apakah regulasi disusun sebelum persoalan muncul atau baru dibuat setelah persoalan menjadi nyata.
Dalam menjelaskan kecenderungan itu, Tito membedakan dua pola, yakni pola proaktif atau antisipatif dan pola responsif. Pola proaktif atau antisipatif merujuk pada penyusunan aturan lebih awal, dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya persoalan yang perlu diatur. Sementara itu, pola responsif berarti penyusunan regulasi dilakukan untuk menjawab persoalan yang telah muncul. Perbedaan tersebut terletak pada kapan aturan disusun dan apakah pembentukannya mendahului masalah atau mengikuti kemunculannya. Pembedaan ini menjadi dasar bagi Tito untuk menggambarkan kecenderungan yang ia amati dalam proses pembentukan regulasi di Indonesia.
Menurut Tito, pola responsif lebih sering terjadi. Artinya, regulasi cenderung disusun setelah suatu persoalan muncul, sehingga pendekatan antisipatif belum menjadi pola yang dominan dalam pandangannya. Ia tidak menyamakan kedua pola tersebut, melainkan menekankan bahwa keduanya menggambarkan urutan yang berbeda persoalan dan aturan. Dalam satu pola, aturan disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan masalah; dalam pola lainnya, aturan hadir sebagai respons terhadap masalah yang telah terjadi. Pernyataan Tito di forum tersebut merangkum penilaiannya tentang kebiasaan penyusunan regulasi, tanpa mengubah inti pembedaan pendekatan proaktif dan responsif yang ia sampaikan.
Gagasan Tito Karnavian menekankan bahwa penyusunan regulasi sebaiknya dimulai dengan mengenali kemungkinan persoalan sejak dini. Pembuat aturan perlu membaca perubahan dan kondisi yang berpotensi memunculkan masalah, lalu mempertimbangkan langkah yang dapat disiapkan sebelum situasi berkembang lebih luas. Dengan cara ini, kebijakan tidak semata-mata menjadi tanggapan atas kejadian yang sudah berlangsung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi risiko. Pendekatan tersebut membutuhkan perhatian terhadap perkembangan di masyarakat serta penilaian yang cermat atas kebutuhan pengaturan. Tujuannya bukan memastikan bahwa setiap kemungkinan dapat diprediksi secara tepat, melainkan membangun kesiapan agar respons kebijakan tidak selalu tertinggal dari persoalan.
Tito juga menyoroti kebiasaan membuat atau memperbaiki undang-undang setelah masalah muncul. Pola seperti itu, menurut gagasannya, dapat berpotensi merugikan apabila aturan baru hadir ketika persoalan telah berkembang dan dampaknya mungkin meluas. Ketika regulasi hanya disusun sebagai reaksi, ruang untuk mempertimbangkan pilihan dan menyiapkan langkah secara terencana dapat menjadi lebih terbatas. Pernyataan tersebut tidak menunjuk pada persoalan tertentu, melainkan menggarisbawahi perlunya melihat waktu penyusunan aturan sebagai bagian penting dari kualitas kebijakan. Regulasi yang datang belakangan belum tentu mampu mencegah persoalan sejak awal, sehingga pembuat kebijakan perlu memperhitungkan aspek antisipasi dalam prosesnya.
Pola antisipatif, dengan demikian, perlu dibangun dalam kerja pembentukan regulasi. Pembuat aturan dapat mengidentifikasi potensi persoalan, menimbang kemungkinan perkembangannya, dan menyiapkan landasan kebijakan sebelum dampak meluas ke masyarakat. Proses ini tetap perlu dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan konteks dan kebutuhan pengaturan, bukan dengan membuat aturan tanpa dasar yang memadai. Pesan Tito mendorong pergeseran dari kebiasaan menunggu masalah menjadi pertimbangan yang lebih dini dan terencana. Jika antisipasi menjadi bagian dari proses, regulasi diharapkan dapat hadir pada waktu yang lebih tepat. Penekanan utamanya adalah kesiapan pembuat kebijakan untuk merespons kemungkinan persoalan sebelum keadaan menuntut perubahan aturan secara mendadak.
Pandangan Tito Karnavian menempatkan efektivitas hukum sebagai persoalan yang lebih luas daripada sekadar keberadaan aturan tertulis. Menyusun regulasi yang tepat memang merupakan unsur penting, tetapi hal itu belum dengan sendirinya menjamin bahwa hukum dapat bekerja sebagaimana dimaksud. Aturan menetapkan kerangka, ketentuan, serta arah tindakan yang seharusnya diikuti. Namun, tujuan tersebut baru dapat diwujudkan apabila ketentuan itu dijalankan secara memadai dalam praktik.
Pembedaan kualitas regulasi dan pelaksanaannya perlu diperhatikan. Kualitas regulasi berkaitan dengan bagaimana hukum dirancang: apakah ketentuannya jelas, sesuai kebutuhan, dan mampu memberikan pedoman bagi pihak yang harus mematuhinya maupun melaksanakannya. Sementara itu, pelaksanaan hukum menyangkut proses menerapkan ketentuan tersebut setelah regulasi ditetapkan. Kedua hal ini saling berhubungan, tetapi bukan hal yang sama. Aturan yang disusun dengan baik tetap memerlukan pelaksanaan yang tepat agar maksudnya tidak berhenti pada dokumen hukum.
Dalam kerangka tersebut, kemampuan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari efektivitas. Aparat perlu mampu memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankannya sesuai kewenangan serta prosedur. Kapasitas untuk menerapkan aturan secara konsisten membantu menjembatani rumusan regulasi dengan penerapannya. Tanpa kemampuan pelaksanaan yang memadai, ketentuan yang telah dirancang untuk mengatur suatu persoalan dapat sulit mencapai tujuan yang ditetapkan. Karena itu, perhatian pada perumusan hukum perlu berjalan bersama perhatian pada kesiapan untuk melaksanakannya.
Penekanan ini tidak berarti kualitas aturan dapat diabaikan atau bahwa persoalan efektivitas hanya berada pada aparat. Sebaliknya, pandangan tersebut menunjukkan adanya dua unsur yang perlu dipertimbangkan secara terpisah sekaligus berkesinambungan. Regulasi menyediakan dasar dan pedoman, sedangkan pelaksanaan menerjemahkannya ke dalam tindakan. Menilai efektivitas hukum dengan hanya melihat satu unsur dapat memberikan gambaran yang tidak lengkap. Pembahasan mengenai hukum, dengan demikian, perlu mencakup ketepatan aturan sekaligus kemampuan untuk menjalankannya. Keduanya membentuk rangkaian yang menentukan apakah kebijakan hukum dapat diterapkan sesuai tujuan dan ketentuan yang telah disusun.
Menurut Tito Karnavian, keberadaan peraturan tidak dengan sendirinya menjamin persoalan dapat ditangani dengan baik. Aturan perlu disertai kesiapan untuk melaksanakannya, termasuk dukungan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. Tanpa penopang tersebut, ketentuan yang telah ditetapkan berisiko sulit diterapkan secara konsisten di lapangan. Karena itu, pembahasan mengenai regulasi sebaiknya juga mencakup kesiapan sumber daya yang diperlukan agar tujuan aturan dapat tercapai.
Tito menyampaikan bahwa ia akan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan tersebut. Dorongan ini terutama ditujukan kepada daerah yang memiliki kemampuan keuangan, sehingga penyusunan kebijakan dapat berjalan seiring dengan penyediaan sumber daya pelaksanaannya. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional sejak awal, bukan baru membahasnya setelah aturan dibuat atau ketika hambatan pelaksanaan mulai terlihat. Dengan perencanaan yang terpadu, regulasi dapat dirancang lebih realistis dan memiliki peluang lebih besar untuk diterapkan secara efektif.
Pesan yang ditekankan Tito sederhana: apabila suatu daerah hendak memiliki peraturan, maka fasilitas pendukung dan anggarannya juga perlu disiapkan. Keduanya merupakan bagian dari kesiapan kebijakan, bukan unsur tambahan yang dapat diabaikan. Perencanaan anggaran membantu memastikan pelaksanaan memperoleh dukungan yang dibutuhkan, sementara sarana dan prasarana memungkinkan pihak terkait menjalankan ketentuan dengan lebih teratur. Kesiapan itu juga membantu pemerintah menilai apakah aturan yang dirancang sesuai dengan kapasitas pelaksanaannya.
Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Pemerintah perlu menghubungkan tujuan aturan dengan kapasitas untuk menjalankannya, termasuk melalui perencanaan dukungan yang sejalan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Pendekatan tersebut dapat mengurangi jarak ketentuan tertulis dan penerapannya, sekaligus mendorong kebijakan agar tidak sekadar menjadi respons setelah masalah muncul. Penekanan Tito mengingatkan bahwa aturan yang efektif memerlukan komitmen pelaksanaan sejak tahap perencanaan, serta dukungan yang cukup untuk menjaganya tetap berjalan.





