Kota Bekasi | Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan agar aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan sementara. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat setelah muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Langkah ini dimaksudkan sebagai respons terhadap persoalan yang sedang ditangani sekaligus upaya memastikan kegiatan di lembaga pendidikan tersebut berlangsung dalam lingkungan yang aman bagi para santri. Dugaan yang menjadi latar belakang rekomendasi tetap perlu ditangani sesuai proses dan kewenangan terkait, tanpa mendahului penetapan fakta oleh pihak berwenang.
Penghentian sementara yang direkomendasikan mencakup kegiatan kepesantrenan maupun aktivitas di asrama. Dengan demikian, ruang lingkupnya tidak terbatas pada pembelajaran atau kegiatan rutin tertentu, tetapi juga mencakup pengelolaan kehidupan santri di tempat tinggal mereka. Kebijakan itu diarahkan untuk memberikan perlindungan selama pesantren membenahi kepengasuhan dan tata kelolanya. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait menjadi penting agar penghentian kegiatan dapat dilakukan dengan tertib, serta kebutuhan dan keselamatan para santri tetap diperhatikan.
Rekomendasi tersebut berlaku sampai pihak pesantren menetapkan pengasuh pengganti. Sosok pengganti diharapkan dinilai lebih kapabel untuk menjalankan tanggung jawab pengasuhan dan mampu memastikan adanya tata kelola perlindungan anak yang memadai. Persyaratan itu menegaskan bahwa pemulihan aktivitas tidak hanya bergantung pada penunjukan pengelola baru, tetapi juga pada kesiapan sistem yang melindungi santri dari risiko kekerasan. Dalam keterangan tertulis pada Senin (19/10), Dirjen Pesantren Basnang Said menyampaikan bahwa kegiatan pesantren, termasuk aktivitas asrama, direkomendasikan untuk dibekukan sementara hingga pengasuh pengganti yang lebih kapabel ditetapkan dan perlindungan anak dapat dikelola secara memadai. Pernyataan tersebut menjadi dasar penjelasan mengenai cakupan dan batas waktu rekomendasi, bukan penetapan bahwa dugaan yang muncul telah terbukti. Selama masa penataan, perhatian terhadap hak belajar santri tetap perlu menjadi bagian dari langkah perlindungan, dengan mempertimbangkan mekanisme yang aman dan sesuai ketentuan.Pembekuan sementara kegiatan Pesantren Dar Et Tauhid tidak berarti hak pendidikan para santri dihentikan. Basnang Said menegaskan bahwa proses belajar tetap perlu berlangsung meskipun aktivitas pesantren sedang tidak berjalan seperti biasanya. Dengan demikian, penghentian kegiatan di lingkungan pesantren tidak serta-merta memutus akses santri terhadap pendidikan. Keberlanjutan pembelajaran menjadi perhatian dalam penanganan situasi ini, sehingga para santri tetap dapat memperoleh layanan pendidikan melalui pengaturan yang memungkinkan.
Menurut Basnang Said, pembelajaran dapat dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh atau skema lain yang sesuai. Pilihan tersebut memberi ruang agar pendidikan tetap berjalan selama kegiatan pesantren dibekukan sementara. Skema yang digunakan dapat menyesuaikan keadaan, tanpa mengubah prinsip bahwa hak belajar santri harus dijaga. Pernyataan ini menegaskan bahwa penghentian aktivitas pesantren bukanlah penghentian pendidikan, melainkan kondisi yang memerlukan alternatif agar proses belajar tetap berlanjut.
Santri Dar Et Tauhid telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dalam keadaan tersebut, pembelajaran jarak jauh menjadi salah satu pilihan yang disebutkan untuk menjaga kesinambungan pendidikan. Selain itu, masih dimungkinkan penggunaan skema lain yang dapat mendukung kegiatan belajar. Informasi yang disampaikan tidak merinci jadwal, jumlah santri, maupun bentuk teknis pelaksanaan pembelajaran. Karena itu, yang menjadi pokok perhatian adalah adanya langkah alternatif, bukan rincian operasional yang belum disampaikan.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga diminta memfasilitasi pemindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila orang tua atau wali mengajukan permintaan. Fasilitasi ini memberi pilihan bagi keluarga yang menghendaki agar pendidikan anak dilanjutkan melalui lembaga lain. Permintaan tersebut menjadi dasar bagi proses pemindahan, sehingga kebutuhan dan keputusan orang tua atau wali tetap diperhatikan. Dengan adanya pembelajaran jarak jauh, skema lain, serta kemungkinan pindah satuan pendidikan, hak belajar santri tetap menjadi bagian penting dari penanganan pembekuan kegiatan Pesantren Dar Et Tauhid.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh baru. Langkah ini ditujukan agar pengelolaan pesantren dapat berjalan dengan pendampingan yang sesuai, sementara hak belajar para santri tetap menjadi perhatian. Penetapan pengasuh juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses pembelajaran.
Calon pengasuh yang dipilih harus memenuhi kriteria yang mencakup kapabilitas dalam pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan. Selain itu, ia perlu memiliki komitmen terhadap perlindungan anak. Kriteria tersebut penting agar pemimpin pesantren mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan memperhatikan keselamatan, kebutuhan, serta hak para santri. Kemenag dan yayasan akan berkoordinasi dalam proses penentuan, dengan mempertimbangkan kesesuaian calon terhadap kebutuhan lembaga dan prinsip perlindungan anak.
Pengasuh pengganti juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar penunjukan tidak mengganggu penanganan perkara maupun menimbulkan persoalan baru. Setelah calon ditetapkan, keputusan tersebut akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Dalam verifikasi dan koordinasi, Kemenag turut melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Selain menyiapkan pengasuh pengganti, Yusi meminta agar pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Permintaan ini menegaskan bahwa pihak yang diduga terlibat tidak semestinya tetap menjalankan fungsi pengasuhan atau pendidikan selama penanganan kasus berlangsung. Tindak lanjut terhadap personel terkait perlu dilakukan dengan memperhatikan proses yang berlaku, sekaligus memastikan santri memperoleh perlindungan dan dapat melanjutkan pendidikan dalam suasana yang lebih aman. Koordinasi yayasan, Kemenag, serta unsur terkait di daerah diharapkan membantu memastikan proses penetapan berjalan terverifikasi, tanpa mengabaikan kepentingan para santri.
Yusi Damayanti menyampaikan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus segera dinonaktifkan dari seluruh tugas di lingkungan pesantren. Selama proses hukum berjalan, tersangka juga tidak boleh berinteraksi dengan para santri maupun tinggal di lingkungan pesantren. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ruang belajar santri tetap aman dan memastikan kegiatan pendidikan dapat berlangsung tanpa kontak dengan pihak yang sedang menjalani proses hukum. Penonaktifan ini menjadi bagian dari upaya menjaga hak belajar santri, sementara penanganan perkara diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Ketentuan itu berkaitan dengan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial MHH, berusia 28 tahun, sebagai tersangka. MHH diketahui bekerja sebagai guru. Penetapan tersebut berstatus sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana, sehingga perkara tetap perlu disebut sebagai dugaan selama proses hukum berlangsung.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan MHH menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (9/10). Polisi juga mendalami dugaan modus yang disebut menggunakan bujuk rayu dengan ritual rukiah. Informasi mengenai pemeriksaan dan dugaan modus tersebut disampaikan dalam konteks penyelidikan yang sedang dilakukan, bukan sebagai kesimpulan atas perkara. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan mendalami rangkaian dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Di tengah proses itu, pemisahan tersangka dari kegiatan dan lingkungan pesantren menjadi perhatian untuk melindungi santri serta mengurangi kemungkinan terjadinya interaksi selama pemeriksaan berlangsung. Keterangan Yusi menekankan bahwa penonaktifan mencakup seluruh tugas, bukan hanya kegiatan mengajar, dan bahwa tersangka tidak tinggal di area pesantren.
Baca juga: Pemerintah Jakarta Cabut Kebijakan PJJ, Sekolah Kembali Normalkan Aktivitas Belajar



