Jakarta | Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam tahap pemeriksaan perkara yang membahas keberatan terhadap surat dakwaan, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, menurut penuntut umum, dakwaan tersebut dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan di persidangan. Jaksa juga menilai pokok-pokok yang disampaikan dalam eksepsi tidak semestinya menghentikan perkara pada tahap awal. Hal-hal yang dipersoalkan, menurut pandangan jaksa, berkaitan dengan materi perkara dan perlu diuji melalui proses pembuktian.
Atas dasar pandangan tersebut, jaksa memohon agar majelis hakim menolak nota perlawanan Febrie Ardiansyah dan penasihat hukumnya untuk seluruhnya. Jaksa sekaligus meminta pemeriksaan perkara diteruskan ke tahap berikutnya, sehingga para pihak dapat menyampaikan bukti dan keterangan sesuai tata cara persidangan. Permohonan itu merupakan sikap penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa, bukan putusan atas keberatan yang diajukan.
Pada tahap ini, majelis hakim belum membacakan putusan mengenai eksepsi tersebut. Dengan demikian, belum ada hasil yang dapat disebut sebagai keputusan pengadilan atas permintaan jaksa maupun keberatan terdakwa. Majelis masih perlu mempertimbangkan tanggapan dan dokumen yang disampaikan para pihak sebelum menentukan langkah persidangan selanjutnya. Hingga putusan dibacakan, permintaan penuntut umum agar eksepsi ditolak tetap merupakan permohonan yang menunggu penilaian hakim. Perbedaan pandangan jaksa dan pihak terdakwa akan dipertimbangkan dalam kerangka hukum acara, sementara substansi perkara belum dinilai melalui pembuktian. Persidangan berikutnya akan mengikuti penetapan majelis setelah tahap pembahasan eksepsi selesai.Jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan Febrie Ardiansyah bersama tim advokatnya karena menilai sebagian besar keberatan tersebut tidak menyangkut persoalan formal yang dapat diputus pada tahap awal. Menurut jaksa, uraian dalam eksepsi justru membantah fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan serta mempertanyakan kebenaran tuduhan terhadap terdakwa. Perbedaan pandangan mengenai apakah rangkaian peristiwa yang didakwakan benar terjadi, kata penuntut umum, tidak dapat diselesaikan hanya dengan menilai keberatan tertulis. Pokok perdebatan itu memerlukan pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
Jaksa juga berpandangan bahwa keberatan mengenai pembuktian aset terdakwa termasuk materi perkara. Penilaian atas asal-usul, penguasaan, maupun keterkaitan aset dengan perbuatan yang didakwakan, menurut penuntut umum, harus dilakukan dengan menelaah alat bukti yang diajukan serta menguji keterangan saksi atau ahli. Eksepsi, dalam pandangan jaksa, bukan forum untuk menentukan lebih dahulu apakah aset tersebut terbukti memiliki hubungan dengan perkara. Hal serupa berlaku terhadap keberatan yang mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Penuntut umum menilai penilaian itu berkaitan dengan fakta dan proses yang perlu diperiksa lebih lanjut, bukan cukup disimpulkan dari dalil dalam eksepsi.
Atas dasar tersebut, jaksa menyatakan pokok-pokok keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya berada dalam ranah pembuktian, bukan alasan perlawanan sebagaimana dimaksud Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Ketentuan tersebut, menurut penuntut umum, menjadi acuan untuk menilai apakah eksepsi menyentuh persoalan yang dapat menghalangi pemeriksaan perkara, seperti kewenangan mengadili atau aspek formal dakwaan. Jika keberatan meminta hakim menilai fakta, keabsahan bukti, atau ketepatan uraian tuduhan, jaksa berpendapat persoalan itu seharusnya dibahas pada sidang pokok perkara. Dalam tahap tersebut, para pihak dapat menyampaikan bukti dan tanggapan, lalu majelis hakim menilai keseluruhannya sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, penolakan jaksa bukan penetapan bahwa seluruh dakwaan telah terbukti, melainkan pendirian bahwa keberatan tersebut belum tepat diputus melalui eksepsi.
Penuntut umum menyatakan dua surat dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Kedua dokumen itu masing-masing tercatat dengan nomor PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, serta bertanggal 30 September 2026. Menurut jaksa, isi dakwaan telah memuat uraian yang diperlukan agar terdakwa memahami perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam tanggapan atas eksepsi, jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan menguraikan tindak pidana yang didakwakan, termasuk kedudukan terdakwa dalam perkara. Uraian tersebut juga mencantumkan aliran uang yang menjadi bagian dari perkara, berikut waktu dan tempat kejadian perkara. Dengan demikian, penuntut umum menilai unsur-unsur pokok yang diperlukan dalam dakwaan telah dijabarkan secara terperinci, bukan hanya disampaikan secara umum.
Jaksa berpandangan bahwa keberatan yang diajukan melalui eksepsi tidak menunjukkan adanya kekurangan formal dalam penyusunan dakwaan. Apabila terdapat perbedaan penilaian mengenai perbuatan, peran terdakwa, atau aliran dana, menurut penuntut umum, persoalan itu berkaitan dengan pembuktian. Karena itu, hal-hal tersebut dinilai lebih tepat diperiksa dalam proses persidangan, melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak, bukan diputuskan pada tahap eksepsi.
Penuntut umum juga menyebut dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain menilai syarat dakwaan terpenuhi, jaksa menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan dasar itu, jaksa meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, sehingga seluruh dalil dapat diuji berdasarkan bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Setelah tanggapan jaksa atas eksepsi dibacakan, persidangan perkara Febrie Ardiansyah berlanjut dengan agenda berikutnya yang telah ditetapkan majelis hakim. Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada pekan depan. Agenda tersebut menjadi tahap penting untuk mengetahui sikap majelis terhadap keberatan yang disampaikan pihak terdakwa dan jawaban penuntut umum dalam persidangan.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 78/PidSus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Permintaan itu disampaikan setelah penuntut umum menilai materi eksepsi Febrie berada dalam ranah pembuktian, bukan persoalan yang semestinya diputus melalui keberatan awal terhadap dakwaan.
Meski demikian, agenda putusan sela pekan depan belum berarti majelis hakim telah menolak eksepsi. Sampai pembacaan putusan tersebut dilakukan, sikap pengadilan atas keberatan terdakwa belum diketahui. Karena itu, permintaan jaksa agar perkara diteruskan ke pembuktian perlu dibedakan dari keputusan majelis: keduanya merupakan hal yang berbeda dalam tahapan persidangan.
Putusan sela akan menentukan apakah proses dapat bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan lain yang harus lebih dahulu dijawab. Jika majelis menerima permintaan penuntut umum, persidangan dapat dijadwalkan memasuki agenda pembuktian berikutnya. Namun, hal itu masih bergantung pada isi putusan yang akan dibacakan, sehingga belum tepat menyebut tahap pembuktian telah dimulai.
Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara ini adalah penetapan jadwal pembacaan putusan sela setelah jaksa menyampaikan tanggapannya. Publik masih perlu menunggu keputusan majelis hakim pada pekan berikutnya untuk mengetahui kelanjutan proses. Untuk saat ini, catatan yang dapat dipastikan ialah nomor perkara 78/PidSus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst, agenda putusan sela, serta permintaan jaksa agar pemeriksaan diteruskan ke tahap pembuktian.





