Jakarta | Dian Sandi Utama menyatakan bahwa ia belum pernah melihat secara langsung ijazah asli Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Dian hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Dalam perkara itu, Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, berstatus terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026).
Keterangan tentang ijazah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam proses persidangan. Dengan menyampaikan bahwa ia tidak pernah melihat dokumen asli secara langsung, Dian menjelaskan batas pengetahuannya mengenai benda yang menjadi pokok perhatian dalam perkara. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya memastikan keaslian ataupun status dokumen, melainkan menggambarkan pengalaman pribadi saksi sebagaimana disampaikan di hadapan majelis hakim. Penilaian atas keterangan dan bukti lain tetap berada dalam ruang lingkup pemeriksaan pengadilan.
Sidang lanjutan ini merupakan tahapan dari perkara yang mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Kehadiran Dian sebagai saksi memberi kesempatan kepada pihak-pihak dalam persidangan untuk menyampaikan dan menguji informasi yang relevan. Dalam proses tersebut, keterangan saksi dapat ditanggapi melalui pertanyaan, klarifikasi, serta pencocokan dengan bukti yang diajukan. Karena itu, pernyataan mengenai belum pernah melihat ijazah asli perlu dipahami sesuai konteks pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pokok perkara.
Perkara yang melibatkan Dokter Tifa masih diproses melalui mekanisme hukum, sehingga fakta dan argumentasi para pihak akan dinilai dalam persidangan. Informasi mengenai keterangan Dian menjadi penting untuk memahami apa yang ia ketahui secara langsung, tetapi tidak menggantikan keseluruhan proses pembuktian. Perkembangan selanjutnya bergantung pada agenda sidang dan pemeriksaan materi yang disampaikan oleh para pihak. Sampai proses itu berjalan, pemberitaan mengenai perkara sebaiknya membedakan keterangan saksi, dugaan yang sedang diperiksa, dan kesimpulan hukum yang nantinya ditetapkan pengadilan.Jaksa penuntut umum menanyakan secara langsung kepada Dian Sandi apakah ia pernah melihat dokumen ijazah asli Joko Widodo. Pertanyaan tersebut berfokus pada pengalaman pribadi Dian dalam melihat dokumen yang disebutkan, bukan pada penilaian atau kesimpulan mengenai keaslian ijazah. Dalam menjawab, Dian menyatakan bahwa ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Dengan demikian, jawaban yang disampaikan merujuk pada hal yang diketahuinya secara langsung: ia tidak pernah menyaksikan dokumen asli tersebut.
Keterangan Dian itu penting dibaca sesuai ruang lingkup pertanyaan dan jawaban yang tersedia. Ia tidak mengatakan bahwa ijazah tersebut asli ataupun tidak asli. Ia juga tidak menyampaikan bahwa dirinya telah memeriksa dokumen itu. Inti keterangannya terbatas pada pengakuan bahwa ia belum pernah melihatnya. Karena itu, jawaban tersebut menggambarkan batas pengalaman langsung Dian, dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti tentang kondisi atau keaslian dokumen yang ditanyakan.
Dalam konteks tanya jawab dengan jaksa penuntut umum, penyebutan dokumen asli menjadi bagian dari upaya memperjelas apakah Dian memiliki pengalaman melihat benda yang dimaksud secara langsung. Jawaban yang diberikan dapat dibedakan dari informasi yang mungkin diperoleh melalui sumber lain, sebab Dian menyatakan belum pernah melihat dokumen tersebut sendiri. Pembedaan ini membantu pembaca memahami keterangan tanpa menarik kesimpulan yang melampaui isi jawaban. Tidak ada dasar dari pertukaran tersebut untuk menambahkan klaim mengenai pemeriksaan, kepemilikan, atau akses Dian terhadap ijazah. Oleh sebab itu, uraian yang cermat cukup mencatat pertanyaan jaksa dan jawaban Dian, tanpa mengubah makna maupun memperluasnya menjadi pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dalam persidangan, Dian Sandi menjelaskan asal foto ijazah Jokowi yang pernah diunggahnya melalui akun X. Menurut keterangan Dian di hadapan majelis hakim, foto tersebut bukan berasal dari penglihatannya secara langsung terhadap ijazah asli. Ia menyebut memperoleh gambar itu dari komentar sebuah akun anonim bernama Hyperpoison.
Keterangan tersebut menjelaskan bagaimana foto itu sampai kepada Dian sebelum kemudian diunggah ke akun X miliknya. Dengan demikian, sumber gambar yang ia sampaikan dalam persidangan adalah komentar dari akun tersebut. Dian tidak menyatakan bahwa ia menerima foto itu dengan melihat atau memeriksa dokumen asli secara langsung. Penjelasan ini penting untuk membedakan gambar yang beredar di media sosial dan dokumen yang disebut sebagai ijazah asli.
Dalam memberikan keterangan, Dian juga menyebut bahwa dirinya belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Pernyataan itu menunjukkan batas pengetahuannya mengenai dokumen tersebut: ia dapat menerangkan dari mana foto yang diunggahnya diperoleh, tetapi keterangannya tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung terhadap ijazah asli. Karena itu, asal foto yang ia sampaikan perlu dipahami sebagai bagian dari kesaksiannya mengenai proses unggahan, bukan sebagai verifikasi atas keaslian dokumen.
Uraian ini terbatas pada keterangan Dian di persidangan mengenai foto yang pernah ia unggah dan akun yang disebut sebagai sumbernya. Nama Hyperpoison muncul dalam penjelasannya sebagai akun anonim yang komentarnya memuat foto tersebut. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menerangkan siapa pengelola akun, bagaimana gambar pertama kali dibuat atau disebarkan, maupun apakah gambar tersebut sesuai dengan dokumen asli. Hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari penjelasan Dian tentang sumber unggahannya.
Dengan menjaga batas kesaksian dan fakta lain yang belum dipaparkan, pembaca dapat memahami inti keterangannya secara proporsional. Dian menerangkan bahwa foto berasal dari komentar akun anonim Hyperpoison, sementara ia sendiri mengaku belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Penjelasan di hadapan majelis hakim itu merupakan keterangan mengenai sumber foto yang ia unggah, bukan pernyataan bahwa ia telah mengautentikasi dokumen tersebut.
Dian Sandi menjelaskan bahwa unggahan yang menjadi perhatian bermula dari sebuah utas di akun X pribadinya, @diansandiu. Utas tersebut membahas perjalanan kuliah Joko Widodo. Keterangan itu memberi konteks mengenai awal kemunculan unggahan: pembahasannya disampaikan melalui rangkaian tulisan pada akun pribadi Dian, bukan melalui penjelasan lain yang disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Pokok yang dapat dipastikan dari penjelasan Dian adalah tema utasnya, yakni perjalanan kuliah Jokowi. Dengan demikian, bagian ini menyoroti asal mula pembahasan dan platform tempat utas tersebut dibuat. Akun @diansandiu disebut sebagai akun pribadi Dian di X, sementara isi yang dijelaskan secara umum berkaitan dengan pengalaman pendidikan tinggi Jokowi. Rincian lebih jauh mengenai bagian-bagian yang ditulis dalam utas tidak disampaikan.
Penjelasan tentang asal unggahan tersebut perlu dibedakan dari uraian mengenai isi lengkap utas. Informasi yang tersedia hanya menyatakan bahwa Dian membuat rangkaian tulisan tentang perjalanan kuliah Jokowi dan bahwa unggahan itu bermula dari akun X pribadinya. Keterangan itu belum memuat kutipan, urutan pembahasan, maupun uraian spesifik mengenai hal-hal yang dikemukakan Dian di dalam setiap bagian. Karena itu, informasi mengenai awal utas sebaiknya dipahami sesuai batas yang dinyatakan, tanpa menambahkan detail yang tidak tersedia.
Dalam konteks pemberitaan mengenai pernyataan Dian bahwa ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi, latar kemunculan utas yang disebutkan adalah pembahasan tentang perjalanan kuliah. Namun, keterangan mengenai awal utas tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan lebih lanjut topik tersebut dan alasan Dian membuatnya. Informasi yang disampaikan juga tidak menyebut kapan unggahan itu dipublikasikan. Dengan demikian, yang dapat dicatat pada bagian ini terbatas pada asalnya: Dian menyebut utas itu dibuat di akun X pribadinya, @diansandiu, dengan bahasan perjalanan kuliah Jokowi; rincian isi, waktu unggah, dan alasan lain di balik pembuatannya tidak dijelaskan lebih lanjut.





