Prabowo Minta Konsesi Diberikan kepada Pengelola yang Mampu

Prabowo Minta Konsesi Diberikan kepada Pengelola yang Mampu

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberian konsesi tidak boleh dilakukan secara mudah tanpa mempertimbangkan kemampuan pihak yang akan mengelolanya. Pesan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menurut Prabowo, pemerintah perlu memastikan calon penerima memiliki kapasitas untuk menjalankan usaha dan memanfaatkan hak pengelolaan yang diberikan.

Penilaian tersebut penting karena konsesi bukan sekadar izin atau peluang usaha, melainkan tanggung jawab untuk mengelola sumber daya secara nyata. Jika penerima tidak mempunyai kemampuan yang memadai, hak yang diberikan berisiko tidak menghasilkan kegiatan produktif. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pengelola sebelum memberikan konsesi, bukan hanya menetapkan penerima tanpa menilai apakah rencana dan kapasitas pelaksanaannya dapat diwujudkan.

Prabowo juga menyoroti konsesi yang telah dibiarkan tanpa pemanfaatan selama puluhan tahun. Keadaan itu, menurut pokok pernyataannya, menunjukkan bahwa pemberian hak pengelolaan saja tidak cukup apabila tidak disertai pelaksanaan dan pengawasan yang efektif. Konsesi yang tidak dijalankan membuat peluang pemanfaatan sumber daya tertahan, sementara hak tersebut tetap berada pada pihak yang belum menunjukkan kemampuan mengelolanya. Pemerintah, kata dia, sedang menertibkan proses pemberian maupun pengelolaan konsesi agar persoalan semacam itu tidak berlarut-larut.

Penertiban tersebut menempatkan kemampuan dan pemanfaatan sebagai pertimbangan penting dalam kebijakan konsesi. Pemerintah perlu menilai apakah pengelola benar-benar sanggup menjalankan usaha sesuai tujuan pemberian hak, serta memastikan konsesi yang sudah diberikan tidak hanya tercatat secara administratif. Dengan demikian, evaluasi terhadap konsesi yang lama terbengkalai dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola. Pernyataan Prabowo menekankan bahwa hak pengelolaan harus diberikan kepada pihak yang mampu menjalankan tanggung jawabnya, sehingga konsesi dapat digunakan secara nyata dan tidak dibiarkan menganggur selama bertahun-tahun.

Prabowo menekankan bahwa pemberian konsesi perlu mempertimbangkan kemampuan pihak yang mengajukan permohonan untuk menjalankan kegiatan usaha secara nyata. Perhatian utamanya adalah pemohon yang tidak mempunyai keahlian atau pemahaman memadai mengenai operasional tambang. Bagi Prabowo, penguasaan konsesi saja tidak cukup apabila pemegangnya tidak mengetahui bagaimana kegiatan pertambangan dijalankan. Karena itu, kemampuan operasional perlu dipastikan sebelum konsesi diberikan, agar pihak yang memperoleh hak tersebut dapat mengelolanya sesuai tujuan usaha.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan konsesi tidak dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Prabowo menilai, pihak yang tidak memiliki kapasitas di bidang pertambangan dapat menjadikan konsesi sebagai bahan spekulasi. Konsesi juga, menurutnya, berpotensi dimasukkan ke pasar modal, alih-alih digunakan untuk menjalankan usaha. Dengan demikian, penilaian terhadap pemohon bukan semata-mata urusan kelengkapan permohonan, tetapi juga menyangkut kesesuaian hak yang diberikan dan kemampuan untuk mengelolanya.

Pandangan itu menempatkan kemampuan sebagai pertimbangan penting dalam proses pemberian konsesi. Pemohon diharapkan memahami operasional tambang dan memiliki keahlian yang relevan, sehingga konsesi dapat diarahkan pada kegiatan usaha, bukan hanya menjadi aset yang diperdagangkan atau dispekulasikan. Prabowo mengingatkan agar pemberian konsesi tidak berhenti pada penyerahan hak. Perhatian perlu diberikan pula pada apakah pihak penerima mampu mengerjakan konsesi tersebut. Penekanan ini mencerminkan tuntutan agar penerima hak memiliki kapasitas yang sejalan dengan tanggung jawab pengelolaannya.

Prabowo juga menyampaikan bahwa konsesi yang sudah lama tidak dikerjakan merupakan kerugian bagi bangsa. Pernyataan ini menegaskan pentingnya memastikan pemegang konsesi benar-benar mampu menjalankan kegiatan, bukan membiarkan hak tersebut tanpa pengerjaan. Dalam kerangka itu, pemahaman tentang operasional tambang menjadi salah satu hal yang perlu dinilai sejak awal. Konsesi, dalam pandangannya, semestinya berada pada pengelola yang memiliki kemampuan untuk mengusahakannya. Perhatian pada kapasitas pemohon dan penggunaan konsesi menjadi bagian dari upaya mencegah konsesi hanya menjadi bahan spekulasi atau masuk ke pasar modal tanpa kegiatan usaha.

Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Dalam arahan tersebut, konsesi yang dibiarkan tanpa kegiatan dalam jangka waktu itu diminta untuk dicabut. Instruksi ini menegaskan bahwa pemberian konsesi perlu diikuti pelaksanaan kegiatan secara nyata, bukan sekadar penguasaan hak tanpa aktivitas yang dapat ditunjukkan.

Permintaan pencabutan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menata konsesi yang tidak dijalankan. Pemerintah menyoroti adanya hak atau izin yang sudah diberikan, tetapi tidak disertai aktivitas nyata dalam rentang waktu yang disebutkan. Karena itu, Menteri ESDM diminta memperhatikan kondisi tersebut dan mengambil langkah sesuai arahan Presiden. Batas waktu yang menjadi perhatian dalam instruksi ini adalah lebih dari dua tahun tanpa aktivitas nyata.

Arahan tersebut juga menekankan pentingnya konsesi berada di tangan pengelola yang mampu menjalankannya. Konsesi yang tidak aktif dinilai perlu ditertibkan agar tidak terus dibiarkan tanpa pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, pencabutan dalam konteks ini merujuk secara khusus pada konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun, sebagaimana disampaikan dalam instruksi Prabowo. Ketentuan tersebut tidak perlu dimaknai lebih luas dari hal yang dinyatakan, yakni penertiban konsesi yang tidak dijalankan.

Bagi sektor energi dan sumber daya mineral, arahan ini membawa pesan bahwa kepemilikan konsesi harus selaras dengan kemampuan untuk mengelola dan menjalankan kegiatan. Menteri ESDM menerima instruksi untuk menindaklanjuti konsesi yang memenuhi keadaan tersebut. Fokusnya adalah memastikan konsesi tidak berhenti sebagai hak di atas kertas ketika tidak ada aktivitas nyata dalam jangka waktu yang telah disebutkan. Prabowo meminta konsesi diberikan kepada pengelola yang mampu, sekaligus menegaskan bahwa konsesi yang tidak dijalankan lebih dari dua tahun dapat dicabut dalam rangka penertiban.

Prabowo menyampaikan contoh konsesi di Tanimbar, Maluku, yang menurutnya telah lama tidak dikerjakan. Ia menyebut proyek tersebut tidak mengalami pengerjaan selama 28 tahun, sehingga manfaat yang diharapkan dari pengelolaan konsesi itu belum dirasakan masyarakat. Contoh ini disampaikan ketika ia menekankan bahwa konsesi perlu diberikan kepada pengelola yang benar-benar mampu menjalankan tanggung jawabnya. Dalam pandangannya, pemberian hak pengelolaan tidak semestinya berhenti pada keputusan administratif, melainkan perlu diikuti pelaksanaan yang nyata. Prabowo mengaitkan pembahasan itu dengan kepentingan warga yang masih menghadapi kesulitan hidup dan membutuhkan hasil dari pemanfaatan sumber daya di wilayah mereka.

Prabowo mengatakan bahwa ia telah pergi ke Jepang dan menemui tokoh-tokoh di sana untuk membicarakan persoalan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menanyakan kepada pihak INPEX apakah mereka masih berminat mengerjakan konsesi Tanimbar. Pertanyaan tersebut, menurut penuturannya, diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai minat pihak yang terkait terhadap pekerjaan yang selama ini belum terlaksana. Prabowo tidak menyampaikan dalam uraian itu hasil dari pertemuan maupun jawaban yang diterimanya. Karena itu, yang menjadi pokok pernyataannya adalah bahwa ia telah mengangkat pertanyaan tentang minat INPEX, setelah menyebut konsesi tersebut tidak dikerjakan selama 28 tahun.

Prabowo menyatakan, apabila pihak tersebut tidak lagi berminat, pemerintah terpaksa mencabut konsesi itu. Ia menghubungkan kemungkinan tersebut dengan keadaan rakyat yang masih banyak hidup susah serta kebutuhan agar pengelolaan konsesi memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut Prabowo, hak pengelolaan seharusnya berada pada pihak yang mampu dan bersedia melaksanakan pekerjaan, bukan dibiarkan tanpa kegiatan dalam waktu panjang. Pernyataan itu menyampaikan alasan yang ia berikan untuk mempertimbangkan pencabutan apabila minat untuk mengerjakan konsesi memang tidak ada. Ia tidak menyatakan bahwa pencabutan telah dilakukan, ataupun menjelaskan adanya keputusan akhir mengenai status konsesi Tanimbar.

Baca juga: Refleksi Ultah ke-28 Partai Amanat Nasional: Ucapan Prabowo yang Menggugah | Komentar Prabowo Soal Pakar yang Sering Kritik Pemerintah