Jakarta | Dewan Periklanan Indonesia (DPI) memulai proses revisi Etika Pariwara Indonesia (EPI) untuk menjaga agar pedoman periklanan nasional tetap relevan dengan perubahan ekosistem media. Upaya ini mencerminkan kebutuhan untuk meninjau kembali prinsip dan ketentuan yang digunakan pelaku industri ketika merancang, menayangkan, dan mengevaluasi komunikasi pemasaran. Perubahan kanal distribusi, pola konsumsi informasi, serta hubungan pengiklan, platform, dan khalayak membuat panduan etik perlu terus dicermati, bukan dianggap sebagai aturan yang berlaku tanpa penyesuaian.
EPI telah digunakan sejak 2005 sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam kegiatan periklanan. Sejak pertama kali diterapkan, pedoman tersebut beberapa kali disempurnakan untuk merespons perkembangan praktik dan kebutuhan industri. Penyempurnaan berkala memungkinkan prinsip etik tetap memiliki landasan yang konsisten, sekaligus memberi ruang bagi aturan yang lebih sesuai dengan situasi komunikasi pada masanya. Dengan demikian, langkah revisi yang dimulai DPI merupakan kelanjutan dari proses pembaruan yang telah berlangsung selama perjalanan EPI, bukan perubahan yang terpisah dari sejarah penerapannya.
Versi terakhir EPI merupakan amandemen yang diterbitkan pada 2020. Karena itu, pada 2026 pedoman yang berlaku telah berusia sekitar enam tahun. Dalam rentang tersebut, lanskap media mengalami perubahan yang mendorong pelaku periklanan meninjau kembali bagaimana pesan dibuat dan beredar. Media digital menghadirkan beragam format, saluran, serta cara berinteraksi dengan audiens, sementara batas konten, promosi, dan percakapan publik dapat menjadi lebih kompleks. Kondisi ini memperkuat alasan untuk memastikan pedoman etik mampu menjawab praktik komunikasi yang terus berkembang.
Revisi EPI dapat menjadi kesempatan untuk menilai apakah ketentuan yang ada masih cukup jelas, mudah diterapkan, dan sesuai dengan tantangan saat ini. Pembaruan juga penting agar pengiklan, agensi, media, dan pihak terkait memiliki pemahaman bersama mengenai tanggung jawab dalam menyampaikan pariwara. Dengan memulai peninjauan, DPI berupaya mempertahankan fungsi EPI sebagai rujukan etika sekaligus menyesuaikannya dengan dinamika ekosistem media. Arah pembaruan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong praktik periklanan yang bertanggung jawab di berbagai kanal komunikasi.
Dalam pembahasan mengenai pembaruan Etika Pariwara Indonesia (EPI), Imam Sudjarwo menegaskan bahwa revisi pedoman tidak seharusnya memutus keterkaitan dengan prinsip-prinsip yang telah dijunjung dalam edisi sebelumnya. Perubahan media dan cara masyarakat mengakses iklan menjadi konteks peninjauan, tetapi pembaruan tetap perlu berpijak pada landasan yang sudah ada. Dengan demikian, penyesuaian isi pedoman dapat dilakukan tanpa mengabaikan nilai utama yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pariwara.
Salah satu prinsip yang secara khusus ditekankan adalah kejujuran. Dalam pedoman yang diperbarui, prinsip ini tetap perlu menjadi acuan agar pesan iklan disampaikan secara jujur kepada khalayak. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan EPI bukan alasan untuk mengurangi arti penting kejujuran, melainkan kesempatan untuk mempertahankannya dalam lingkungan media yang terus berubah. Kejujuran tetap terkait dengan cara pariwara menyampaikan informasi kepada konsumen, sehingga prinsip dari edisi sebelumnya perlu dipertahankan sebagai bagian dari kerangka pedoman.
Perlindungan konsumen juga disebut sebagai prinsip utama yang harus tetap dijaga selama proses revisi. Karena itu, peninjauan terhadap EPI perlu memberi perhatian pada keberlanjutan perlindungan tersebut ketika pedoman disesuaikan dengan perubahan media digital. Penegasan Imam Sudjarwo mengarahkan proses pembaruan agar tetap merawat prinsip-prinsip yang telah ada, khususnya kejujuran dan perlindungan konsumen. Kedua hal ini menjadi landasan yang perlu dipertahankan, bukan digantikan atau dikesampingkan oleh revisi. Dengan tetap menjaganya, EPI yang diperbarui dapat meneruskan prinsip dari edisi sebelumnya sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan, tanpa memperluas makna pernyataan itu ke prinsip lain yang tidak disebutkan.
Setelah kegiatan kick-off peninjauan Pedoman Etika Pariwara Indonesia (EPI), perwakilan konstituen Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyampaikan pandangan dan pengalaman yang mereka hadapi dalam praktik komunikasi pemasaran. Masukan tersebut menunjukkan bahwa perubahan cara masyarakat menemukan dan mengonsumsi informasi turut mengubah cara promosi disampaikan. Karena itu, pembaruan pedoman perlu mempertimbangkan bentuk komunikasi yang berkembang, sekaligus menjaga agar prinsip etika tetap dapat diterapkan oleh berbagai pihak yang terlibat. Pengalaman pelaku di lapangan menjadi bahan penting untuk mengenali persoalan yang mungkin tidak sepenuhnya tercakup dalam rumusan pedoman sebelumnya.
Salah satu tantangan utama ialah promosi produk kini dapat hadir di banyak jenis konten dan saluran digital. Pesan komersial dapat disampaikan melalui konten kreator, disisipkan dalam tayangan hiburan, muncul ketika siaran langsung berlangsung, atau diterbitkan sebagai unggahan di media sosial. Dalam sejumlah situasi, batas ekspresi pribadi, hiburan, informasi, dan promosi tidak mudah dikenali oleh audiens. Hubungan komersial di balik suatu pesan pun tidak selalu tampak jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana khalayak dapat memahami konteks sebuah konten dan bagaimana pihak yang menyampaikan maupun mendukung promosi menjalankan tanggung jawabnya.
Para perwakilan konstituen juga menekankan perlunya pedoman yang dapat menjawab variasi praktik tersebut tanpa mengabaikan konteks penggunaannya. Peninjauan dapat membantu memperjelas pertimbangan etis yang relevan, termasuk keterbukaan mengenai sifat komersial pesan dan perlindungan kepentingan khalayak. Pada saat yang sama, EPI perlu dibaca dalam lanskap kebijakan dan regulasi media di Indonesia yang terus berubah. Perubahan itu menjadi konteks penting bagi pembahasan, tetapi tidak berarti bahwa setiap persoalan digital dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu dokumen. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar pembaruan pedoman tetap relevan, mudah dipahami, dan dapat menjadi rujukan bagi praktik periklanan lintas media.
Imam Sudjarwo menekankan bahwa revisi Etika Pariwara Indonesia (EPI) perlu menjadi kerja bersama seluruh konstituen Dewan Periklanan Indonesia (DPI). Keterlibatan aktif setiap pihak penting agar pembahasan tidak hanya mencerminkan satu sudut pandang, tetapi mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman beragam unsur yang berkaitan dengan ekosistem periklanan. Perubahan media digital turut menghadirkan persoalan dan praktik baru, sehingga masukan dari para konstituen dapat membantu memastikan pedoman yang diperbarui tetap relevan. Partisipasi tersebut juga membuka ruang bagi tiap pihak untuk menyampaikan pertimbangan secara langsung, menelaah usulan, serta ikut membangun kesepahaman mengenai arah dan isi revisi.
Keikutsertaan yang bermakna tidak berhenti pada hadir dalam pembahasan. Para konstituen diharapkan aktif menyampaikan pandangan, menanggapi substansi yang diusulkan, dan bekerja sama dalam merumuskan ketentuan yang dapat dipahami serta diterapkan. Proses yang terbuka dapat membantu mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk bagaimana pedoman merespons perubahan cara iklan dibuat, disebarkan, dan diterima melalui berbagai saluran. Dengan demikian, pembaruan EPI dapat disusun melalui pertimbangan bersama, bukan sekadar penyesuaian administratif. Peran DPI dalam mengoordinasikan keterlibatan tersebut menjadi penting agar pembahasan berjalan terarah dan setiap masukan dapat dipertimbangkan dalam proses revisi.
Imam berharap EPI yang baru dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Untuk mendukung tujuan itu, ia juga meminta agar disusun linimasa yang efektif bagi proses revisi. Linimasa dapat menjadi pegangan bersama untuk mengatur tahapan pembahasan, menjaga kesinambungan koordinasi, dan membantu para pihak memahami kapan kontribusi mereka diperlukan, tanpa mengurangi ruang bagi telaah yang cermat. Penyusunannya perlu memperhatikan kebutuhan proses dan mendorong partisipasi konstituen secara konsisten. Penekanan tersebut menempatkan keterlibatan kolektif dan pengelolaan waktu sebagai dua unsur yang saling melengkapi: seluruh konstituen DPI diharapkan terlibat aktif, sementara linimasa yang efektif membantu mengarahkan upaya bersama menuju penyelesaian EPI baru.
Baca juga: Inovasi Keamanan Digital: MDI Ventures Dapat Pengakuan di Indonesia Cyber Security Summit 2026 | Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek untuk Perawatan Armada | Inisiatif Transformasi Digital Telkom Group





