Jakarta | Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyatakan kendaraan hybrid memiliki kontribusi dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi karbon dioksida (CO2). Pandangan tersebut disampaikannya saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika menanggapi usulan agar mobil hybrid memperoleh insentif nonfiskal, termasuk kemungkinan pembebasan dari aturan ganjil genap. Menurut Moeldoko, penggunaan teknologi hybrid dapat membantu menekan kebutuhan BBM dibandingkan kendaraan konvensional, sehingga dinilai sejalan dengan upaya mengurangi dampak lingkungan dari sektor transportasi.
Mobil hybrid menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik dan baterai. Sistem tersebut memungkinkan kendaraan memanfaatkan tenaga listrik pada kondisi tertentu, sementara mesin berbahan bakar tetap digunakan sesuai kebutuhan. Dengan cara kerja itu, konsumsi BBM dapat ditekan, meskipun besarnya penghematan bergantung pada jenis teknologi, kondisi perjalanan, dan kebiasaan berkendara. Moeldoko menggunakan manfaat tersebut sebagai dasar pandangan Periklindo bahwa kendaraan hybrid turut mendukung transisi menuju mobilitas yang lebih rendah emisi. Organisasi itu juga memandang kendaraan hybrid sebagai bagian dari kategori kendaraan listrik, berdasarkan kontribusi sistem elektrifikasinya.
Pernyataan Periklindo tersebut merupakan tanggapan terhadap usulan insentif, bukan pengumuman bahwa pembebasan ganjil genap telah ditetapkan atau berlaku. Usulan keringanan seperti ini perlu dibedakan dari kebijakan resmi yang diputuskan oleh pemerintah atau otoritas terkait. Karena itu, pemilik kendaraan hybrid tetap perlu mengikuti ketentuan ganjil genap yang berlaku di wilayah masing-masing sampai ada pengumuman resmi mengenai perubahan aturan. Perdebatan tentang insentif nonfiskal juga mencakup pertimbangan manfaat lingkungan, efektivitas pengurangan emisi, dan kesesuaian kriteria penerima. Pandangan Moeldoko menegaskan alasan Periklindo mendukung pembahasan tersebut, yakni bahwa hybrid dapat memberi manfaat dalam penghematan BBM serta pengurangan emisi CO2. Namun, keputusan mengenai bentuk insentif, cakupan kendaraan, dan waktu penerapannya berada pada pihak berwenang dan tidak dapat dianggap telah disahkan hanya berdasarkan pernyataan organisasi industri.
Periklindo menilai percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan keringanan fiskal. Dukungan nonfiskal juga diperlukan agar masyarakat memperoleh manfaat nyata ketika memilih mobil listrik maupun kendaraan hibrida. Kombinasi kebijakan tersebut dipandang dapat memperkuat daya tarik teknologi rendah emisi, sekaligus mendorong perubahan pilihan transportasi secara bertahap. Insentif nonfiskal dapat hadir dalam bentuk kemudahan akses atau perlakuan khusus di ruang publik, sehingga manfaatnya dirasakan dalam kegiatan sehari-hari, bukan semata melalui pengurangan biaya pembelian.
Ketua Periklindo, Moeldoko, menyampaikan bahwa salah satu gagasan yang sedang dibicarakan dengan pemerintah daerah adalah penyediaan zonasi khusus di wilayah tertentu. Dalam gagasan itu, kendaraan listrik dapat digunakan atau memperoleh akses di area yang ditetapkan. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan daerah dapat melengkapi langkah pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Periklindo melihat pendekatan nonfiskal semacam ini sebagai salah satu cara untuk membuat kendaraan ramah lingkungan lebih menarik dan praktis bagi pengguna.
Moeldoko menyebut gagasan zonasi itu telah dibahas bersama seorang gubernur. Ia juga membuka kemungkinan agar skema serupa diterapkan di daerah lain, termasuk kawasan wisata. Namun, pembicaraan tersebut masih berupa gagasan yang dikaji bersama pemerintah daerah; belum ada rincian mengenai wilayah, batas akses, maupun aturan pelaksanaannya yang dapat dipastikan. Karena itu, penerapan di suatu daerah akan bergantung pada pembahasan lanjutan serta keputusan otoritas setempat. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya berarti kebijakan sudah berlaku atau akan diterapkan seragam secara nasional.
Periklindo menempatkan insentif nonfiskal sebagai pelengkap, bukan pengganti, dukungan fiskal. Keringanan pajak atau biaya dapat membantu dari sisi kepemilikan, sedangkan kemudahan penggunaan berpotensi menjawab pertimbangan praktis setelah kendaraan dibeli. Jika dirancang secara terukur, kedua jenis insentif dapat saling mendukung untuk memperluas minat masyarakat terhadap pilihan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Diskusi dengan pemerintah daerah juga memungkinkan kebijakan disesuaikan dengan kondisi setempat. Pada akhirnya, efektivitasnya akan ditentukan oleh pelaksanaan yang jelas dan konsisten, serta kesesuaian insentif dengan kebutuhan pengguna dan tujuan pengurangan dampak lingkungan.
Kementerian Perindustrian mengusulkan agar insentif nonfiskal diberikan kepada berbagai jenis kendaraan berteknologi elektrifikasi, tidak terbatas pada mobil listrik berbasis baterai. Usulan tersebut mencakup mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta range extended electric vehicle (REEV). Perluasan cakupan ini dinilai dapat mengakomodasi pilihan teknologi yang tersedia di pasar sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat mempertimbangkan kendaraan dengan konsumsi bahan bakar dan emisi lebih rendah. Salah satu insentif yang dibahas adalah pembebasan kendaraan tersebut dari aturan ganjil genap di kawasan perkotaan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan gagasan itu setelah bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas dukungan kebijakan bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk bentuk insentif yang dapat diterapkan tanpa bergantung pada bantuan fiskal. Menurut Sarmuji, kebijakan nonfiskal seperti pengecualian ganjil genap dapat menjadi daya tarik bagi konsumen. Namun, pelaksanaannya memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah yang mengatur lalu lintas di wilayah masing-masing.
Tujuan utama usulan ini adalah mempercepat transisi energi di sektor transportasi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Dengan mendorong penggunaan kendaraan elektrifikasi, pemerintah berharap pemakaian BBM bersubsidi dapat ditekan, terutama di tengah kebutuhan untuk mengelola beban subsidi negara. Pengurangan emisi gas buang juga menjadi pertimbangan, khususnya di kota-kota dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Meski demikian, dampak setiap jenis kendaraan dapat berbeda, bergantung pada teknologi, cara penggunaan, serta sumber energi yang digunakan. Karena itu, rancangan insentif perlu memiliki kriteria yang jelas agar manfaatnya selaras dengan sasaran pengurangan konsumsi BBM dan emisi. Usulan Kemenperin tersebut masih berupa gagasan kebijakan; rincian penerima, mekanisme, dan waktu penerapan belum dijelaskan dalam pernyataan yang disampaikan setelah pertemuan dengan Gaikindo.
Sarmuji menilai fasilitas dan insentif yang selama ini tersedia untuk kendaraan elektrifikasi lebih banyak dinikmati mobil listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV). Perlakuan tersebut mencakup keistimewaan tertentu, termasuk pengecualian dari aturan ganjil genap di sejumlah wilayah. Sementara itu, dukungan tambahan bagi teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range-extended electric vehicle (REEV) masih perlu dirumuskan lebih lanjut. Dengan demikian, usulan untuk memperluas insentif tidak berarti fasilitas bagi kedua jenis kendaraan itu sudah menjadi kebijakan yang berlaku.
Menurut Sarmuji, pembahasan dukungan sebaiknya mempertimbangkan kontribusi beragam teknologi elektrifikasi terhadap pengurangan emisi dan konsumsi bahan bakar minyak. Kendaraan hybrid, PHEV, hingga REEV dapat menjadi bagian dari upaya tersebut, meskipun cara kerja dan tingkat elektrifikasinya berbeda dari BEV. Pilihan yang lebih beragam juga dapat membantu menjangkau konsumen dengan kebutuhan berkendara yang tidak sama. Bagi sebagian orang, penggunaan kendaraan yang masih mengandalkan mesin atau memiliki jangkauan tambahan dapat mengurangi kekhawatiran mengenai ketersediaan titik pengisian daya. Pertimbangan ini berkaitan dengan range anxiety, yakni kecemasan bahwa daya baterai tidak cukup untuk mencapai tujuan atau lokasi pengisian berikutnya.
Karena itu, Sarmuji menyebut sejumlah bentuk fasilitas nonfiskal yang dapat dipertimbangkan bagi kendaraan elektrifikasi selain BEV. Contohnya meliputi kemudahan dalam proses administrasi, pengecualian ganjil genap, penyediaan area parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya untuk kendaraan yang masih memerlukannya.
Baca juga: Pemberlakuan Kebijakan Ganjil Genap di Puncak Bogor pada Akhir Pekan





