Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Perusahaan

Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Perusahaan

Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut menandai pembatalan izin perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan pada wilayah yang tercakup dalam perizinan. Pemerintah menyatakan langkah ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, pencabutan tidak hanya merujuk pada rekomendasi penertiban kawasan, tetapi juga pada pengajuan dari kementerian yang menangani sektor energi dan sumber daya mineral.

Keputusan pencabutan tercantum dalam dokumen bernomor 20261012-01-0001 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut membatalkan keputusan perizinan tambang emas yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Perubahan status izin ini memperjelas bahwa keputusan terdahulu tidak lagi menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan operasi produksi berdasarkan IUP tersebut. Pemerintah menempatkan tindakan administratif ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dan permohonan antarlembaga, dengan keputusan resmi sebagai dasar perubahan status perizinan.

Pencabutan IUP juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan bukanlah hak yang berlaku tanpa syarat. Perusahaan pemegang izin tetap harus mematuhi ketentuan peraturan, tata kelola kawasan, dan kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan. Dalam perkara Nabire ini, rujukan kepada Satgas PKH dan ESDM menunjukkan bahwa penanganan izin melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Informasi mengenai nomor serta tanggal keputusan penting bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mengidentifikasi dokumen yang menjadi dasar pencabutan. Perusahaan perlu menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah menjalankan proses penertiban dan pengawasan berdasarkan kewenangannya. Pembatalan izin terdahulu sekaligus memberikan kepastian administratif mengenai status IUP PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire.

Verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menemukan adanya pembukaan lahan untuk kegiatan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Persetujuan tersebut merupakan dasar yang harus dimiliki perusahaan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan yang direncanakan. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan berlangsung tanpa persetujuan yang dipersyaratkan. Pemeriksaan juga mencatat bahwa kegiatan tersebut tidak terbatas pada wilayah konsesi perusahaan. Berdasarkan hasil verifikasi, pembukaan lahan tanpa PPKH ditemukan baik di dalam maupun di luar area konsesi. Dengan demikian, status berada di dalam area konsesi tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan penggunaan kawasan hutan. Demikian pula, kegiatan di luar konsesi tetap menjadi perhatian dalam penilaian pemerintah.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dasar pemerintah dalam menindaklanjuti kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan. Persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan kegiatan tambang, melainkan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diperlukan. Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi persyaratan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan kawasan hutan. Verifikasi lapangan memberikan temuan mengenai kegiatan yang dilakukan tanpa PPKH, sementara proses pencabutan izin berjalan melalui mekanisme pemerintah. Uraian ini tidak merinci lokasi tertentu ataupun luas lahan yang terlibat; pokok temuan yang disampaikan adalah adanya pembukaan lahan tanpa persetujuan, pada area di dalam dan di luar konsesi perusahaan.

Proses pencabutan izin tambang tersebut terkait dengan surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal Oktober 2026. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak sebagai ketua pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rangkaian ini menghubungkan hasil verifikasi mengenai kegiatan tanpa PPKH dengan langkah administratif pencabutan izin. Penyebutan rekomendasi dan permohonan tersebut menjelaskan dasar proses yang ditempuh pemerintah, tanpa mengubah pokok kewajiban perusahaan untuk memenuhi aturan. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Nabire, temuan pembukaan lahan tanpa persetujuan kawasan hutan menjadi perhatian dalam penegakan kewajiban tersebut dan penanganan izin tambang oleh pemerintah.

Keputusan pencabutan izin tambang emas di Nabire membawa konsekuensi langsung terhadap wilayah konsesi seluas 3.500 hektare. Kawasan tersebut resmi disita dan dikembalikan sepenuhnya ke bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, wilayah yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan itu tidak lagi berada dalam penguasaan pemegang izin, melainkan kembali menjadi bagian dari penguasaan negara. Langkah ini menandai berakhirnya hak perusahaan untuk menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang dicabut, sekaligus menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan harus mengikuti keputusan pemerintah dan ketentuan hukum yang berlaku. Luas wilayah yang terdampak membuat penegasan status lahan menjadi aspek penting dari keputusan tersebut.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap investasi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Keterbukaan itu, bagaimanapun, disertai kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha. Perusahaan wajib menaati hukum, mematuhi ketentuan perizinan, mengikuti aturan lingkungan, serta menjalankan kegiatan hanya di dalam batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa kesempatan berinvestasi tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menghormati peraturan. Kepatuhan pada seluruh persyaratan itu menjadi dasar bagi kegiatan usaha yang dijalankan secara sah dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam konteks wilayah Nabire, pencabutan izin dan pengembalian 3.500 hektare kepada negara menegaskan bahwa izin usaha memiliki batas dan persyaratan yang mengikat. Perusahaan tidak dapat menganggap persetujuan investasi sebagai keleluasaan untuk mengabaikan aturan atau memperluas kegiatan melampaui area yang diizinkan. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap modal domestik maupun asing, tetapi keterbukaan tersebut berjalan bersama pengawasan atas pelaksanaan izin serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan hukum. Karena itu, status kawasan yang kini kembali di bawah penguasaan Republik Indonesia menjadi penanda tegas atas kewajiban perusahaan dalam mengelola konsesi. Keputusan ini sekaligus menyampaikan bahwa pelaksanaan investasi harus berjalan dalam kerangka perizinan dan batas wilayah yang berlaku, bukan di luar ketentuan tersebut.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama menjalankan kegiatan usaha. Status perizinan yang dicabut perlu dibedakan dari penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan. Karena itu, perusahaan tetap diminta menuntaskan seluruh tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku, sekalipun tidak lagi memiliki izin untuk melanjutkan operasional tambang.

Salah satu hal yang harus diselesaikan ialah kewajiban keuangan kepada negara, termasuk pembayaran yang telah jatuh tempo atau masih tertunggak. Pemerintah dapat menelusuri dan menagih kewajiban tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan peraturan, dengan memperhatikan data dan dokumen perusahaan. Apabila kegiatan usaha sebelumnya melibatkan fasilitas kepabeanan, impor mesin operasional, atau bentuk kemudahan lain, pemenuhan syarat dan tanggungan yang terkait juga perlu dipastikan. Pencabutan izin bukan pembebasan otomatis dari kewajiban kepabeanan maupun pembayaran yang melekat pada fasilitas tersebut.

Selain urusan keuangan, hak para pekerja harus tetap dipenuhi. Perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak tenaga kerja sesuai aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban yang timbul akibat penghentian atau perubahan kegiatan usaha. Penyelesaian harus dilakukan secara tertib dan transparan, dengan memperhatikan hubungan kerja, pembayaran yang menjadi hak pekerja, serta prosedur yang diwajibkan peraturan. Langkah ini penting agar keputusan administratif atas izin tidak menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan maupun menghambat akses mereka terhadap hak yang dijamin hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan tidak berhenti pada keputusan pencabutan izin.

Baca juga: Dampak Impor Udang Terhadap Petambak Lokal: Apa Tindakan Pemerintah? | Pemerintah Kabupaten Tangerang Ambil Sikap Tegas Terhadap Dugaan Pelecehan | Pemerintah Siapkan Fasilitas Ibadah Baru untuk Jemaat GKPI di Rajeg