Jakarta | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merencanakan pembelian kembali saham tahap II dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Rencana tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika kondisi pasar modal tengah berfluktuasi secara signifikan. Buyback ini masih berupa rencana, sehingga pengumuman tersebut tidak berarti pembelian telah selesai ataupun seluruh dana yang disiapkan pasti akan digunakan. Perseroan merencanakan periode pelaksanaan mulai 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027. Dengan demikian, rencana pembelian kembali saham berlangsung selama sekitar tiga bulan, dengan batas nilai yang telah disampaikan kepada publik.
Informasi mengenai nilai maksimal dan periode pelaksanaan menjadi bagian penting bagi investor dalam memahami langkah korporasi BBRI. Batas Rp1 triliun menunjukkan jumlah tertinggi yang dapat dialokasikan untuk rencana ini, bukan kepastian bahwa perseroan akan membelanjakan seluruh nilai tersebut. Pelaksanaan dapat berlangsung secara bertahap selama periode yang direncanakan, sesuai kondisi dan pertimbangan perseroan. Karena itu, investor sebaiknya membedakan plafon dana yang diumumkan dan nilai realisasi transaksi, yang baru dapat diketahui setelah pelaksanaan berjalan atau berakhir. Keterbukaan informasi menjadi acuan untuk mengikuti perkembangan rencana tersebut secara lebih akurat.
Rencana buyback tahap II diumumkan di tengah pergerakan pasar yang berfluktuasi signifikan. Dalam situasi seperti itu, harga saham dapat bergerak naik maupun turun, sehingga rencana pembelian kembali tidak dapat dipandang sebagai jaminan atas arah harga atau kinerja saham BBRI. Pengumuman ini menjelaskan maksud perseroan untuk melakukan pembelian kembali dalam rentang waktu tertentu, bukan memastikan dampak tertentu terhadap pasar. Perkembangan selanjutnya dapat dipantau melalui keterbukaan informasi resmi, termasuk bila terdapat pembaruan tentang realisasi, jumlah saham yang dibeli, atau penggunaan dana. Sampai ada informasi realisasi, nilai maksimal Rp1 triliun tetap merupakan batas rencana, sedangkan periode yang disebutkan adalah jadwal pelaksanaan yang direncanakan perseroan.
Rencana pembelian kembali saham BRI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 serta surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut berkaitan dengan kebijakan buyback saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dengan merujuk pada ketentuan itu, perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback akan mengikuti kerangka regulasi yang berlaku bagi emiten ketika menghadapi dinamika pasar. Landasan aturan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan langkah korporasi dijalankan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan pasar modal.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa pembelian kembali saham merupakan bagian dari upaya perseroan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Menurutnya, rencana tersebut juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis BRI dan prospek pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Buyback dipandang sebagai salah satu langkah korporasi yang dapat mendukung penciptaan nilai, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan dan pasar. Pernyataan ini menempatkan rencana tersebut dalam konteks strategi perseroan, bukan semata-mata respons terhadap perubahan harga saham dalam jangka pendek. Bagi investor, penjelasan mengenai tujuan dan dasar kebijakan dapat membantu memberikan konteks atas rencana yang diumumkan.
BRI juga menegaskan bahwa pelaksanaan rencana akan memperhatikan kecukupan modal, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, kebijakan buyback tidak akan mengesampingkan kebutuhan pendanaan dan ketahanan finansial perseroan. Pertimbangan modal penting agar kegiatan operasional dan pengembangan bisnis tetap memperoleh dukungan yang memadai. Prinsip kehati-hatian menjadi acuan dalam menilai kondisi pasar serta menentukan pelaksanaan transaksi sesuai batas dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, penerapan tata kelola yang baik mendukung akuntabilitas dan keterbukaan kepada pemegang saham maupun publik. Kombinasi pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa BRI berupaya menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dengan tanggung jawab menjaga kesehatan perusahaan. Kepatuhan pada regulasi OJK, disertai pengelolaan risiko dan komunikasi yang memadai, menjadi dasar bagi perseroan dalam menjalankan rencana ini. Karena itu, realisasi buyback tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan pertimbangan manajemen atas kondisi perseroan serta pasar.BRI menyatakan rencana pembelian kembali saham telah mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk menjaga struktur permodalan yang sehat. Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aksi korporasi, karena penggunaan dana untuk buyback perlu tetap sejalan dengan kebutuhan operasional dan ketahanan keuangan perusahaan. Dengan demikian, langkah tersebut disusun dengan memperhatikan kapasitas modal, bukan semata-mata keputusan untuk mengurangi jumlah saham beredar. Perseroan juga menilai kondisi keuangan secara terukur agar kegiatan pembelian kembali tidak mengganggu kemampuan BRI menjalankan aktivitas bisnis dan memenuhi perannya di sektor perbankan. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai dasar pertimbangan perseroan dalam merencanakan buyback pada periode yang telah diumumkan.
Berdasarkan perhitungan pro forma setelah buyback tahap II, indikator keuangan konsolidasian BRI per 30 Juni 2026 menunjukkan rasio kecukupan modal atau CAR sebesar 21,42% dan tingkat pengembalian ekuitas atau ROE sebesar 18,80%. Angka tersebut merupakan hasil pro forma yang disampaikan perseroan, dengan acuan tanggal laporan keuangan konsolidasian tersebut. BRI menilai kapasitas modalnya memadai untuk mendukung ekspansi bisnis, menjalankan fungsi intermediasi, serta mengantisipasi risiko di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan. Kaitan indikator dan penilaian ini merujuk pada keterangan BRI; rasio tersebut tidak dengan sendirinya menjamin hasil bisnis tertentu ataupun menghilangkan kemungkinan perubahan kondisi ekonomi. Informasi ini menggambarkan penilaian perseroan atas ruang permodalan yang tersedia sesudah tahap buyback yang dimaksud.
Dalam pelaksanaan pembelian saham, BRI menyatakan saham akan dibeli pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan. Pernyataan itu tidak menetapkan angka harga tertentu dalam informasi yang disampaikan, sehingga harga transaksi aktual tidak dapat disimpulkan dari rasio CAR maupun ROE. Penilaian harga akan menjadi pertimbangan tersendiri saat transaksi berlangsung, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Bagi pemegang saham dan pelaku pasar, pembedaan kapasitas modal, indikator keuangan, dan harga pembelian penting untuk memahami rencana tersebut secara proporsional. Angka pro forma menjelaskan kondisi yang dihitung setelah buyback tahap II, sedangkan penetapan harga merujuk pada penilaian perseroan atas kewajaran pada saat pembelian. BRI menyampaikan bahwa keseluruhan pelaksanaan tetap mempertimbangkan kesehatan permodalan dan kebutuhan bisnis.
Saham yang diperoleh BRI melalui pelaksanaan buyback tahap II direncanakan untuk dimanfaatkan dalam program kepemilikan saham. Program tersebut ditujukan bagi pekerja dan/atau anggota direksi serta dewan komisaris perseroan. Dengan skema ini, saham hasil pembelian kembali tidak semata-mata menjadi bagian dari pengelolaan portofolio perusahaan, tetapi juga dapat mendukung keterlibatan para pemangku kepentingan internal dalam kinerja dan perkembangan BRI.
Rencana pemanfaatan tersebut tetap mengikuti tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Pengalihan saham hasil buyback baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan pemegang saham menjadi salah satu prasyarat sebelum perseroan merealisasikan pengalihan, sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara otomatis begitu pembelian kembali saham selesai.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan saham treasury perlu ditempatkan dalam kerangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BRI perlu memastikan prosesnya memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan korporasi dan tata cara pengalihan saham. Dengan demikian, pelaksanaan program kepemilikan saham dapat berjalan secara terukur, transparan, dan selaras dengan kepentingan perseroan maupun pemegang saham.
Dhanny memandang buyback tersebut sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Baca juga: Produksi RDF di Bekasi Siap Dimulai Januari 2027 | Perkembangan Terkini Super League 2026/2027: Dewa United Memimpin | Pertandingan Seru dalam BRI Super League 2026/2027 Pekan Ketiga





