Wardatina Mawa Sebut Nafkah Pascacerai Belum Dibayarkan, Proses Laporan Berlanjut

Wardatina Mawa Sebut Nafkah Pascacerai Belum Dibayarkan, Proses Laporan Berlanjut

Jakarta | Wardatina Mawa mengatakan sejumlah kewajiban nafkah pascacerai dari mantan suaminya, Insanul Fahmi, belum dipenuhi. Keterangan itu disampaikan Mawa pada Jumat (23/10/2026), setelah keduanya bercerai pada Juli 2026. Ia menyebut pembayaran yang belum diterima mencakup nafkah selama masa iddah, nafkah mut’ah, serta nafkah untuk anak. Dengan demikian, menurut Mawa, kewajiban yang telah disebutkan setelah perceraian tersebut masih belum direalisasikan hingga tanggal keterangannya disampaikan.

Rincian nominal yang disebutkan terdiri atas nafkah masa iddah sebesar Rp30 juta dan nafkah mut’ah sebesar Rp46 juta. Selain dua kewajiban tersebut, terdapat nafkah anak senilai Rp3 juta setiap bulan. Mawa menyatakan bahwa nafkah iddah dan mut’ah belum dibayarkan, begitu pula nafkah anak. Keterangan ini mengacu pada pernyataannya mengenai pembayaran yang menjadi kewajiban pascaperceraian, bukan hanya pada satu jenis nafkah tertentu.

Besaran dan jenis nafkah itu menjadi bagian dari hal yang disoroti Mawa ketika menjelaskan situasi setelah perceraian. Ia menegaskan bahwa ketiga pembayaran tersebut belum diterima, termasuk kewajiban bulanan untuk anak. Pernyataan itu menggambarkan posisi Mawa mengenai pemenuhan nafkah per Jumat (23/10/2026). Dalam menyampaikan informasi ini, penting untuk membedakan keterangan yang disampaikan Mawa dan informasi lain yang belum dijelaskan dalam pernyataannya. Nominal Rp30 juta, Rp46 juta, dan Rp3 juta per bulan merupakan rincian kewajiban sebagaimana disebut dalam keterangan tersebut. Mawa juga secara langsung menyebut nafkah masa iddah, mut’ah, dan nafkah anak sebagai pembayaran yang masih belum dilakukan. Karena itu, kabar mengenai nafkah pascacerai ini berpusat pada klaim Mawa tentang belum dibayarkannya kewajiban tersebut setelah perceraian pada Juli 2026. Pernyataannya menjadi dasar penyebutan status pembayaran dalam bagian ini, sementara waktu penyampaian keterangan tetap merujuk pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam keterangannya mengenai nafkah pascacerai yang disebut belum dibayarkan, Wardatina Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terlalu menuntut. Namun, sikap tersebut bukan berarti ia menganggap tanggung jawab terhadap anak tidak penting. Baginya, yang utama adalah adanya perhatian dan tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya, terutama setelah kedua orang tua tidak lagi menjalani kehidupan rumah tangga bersama.

Mawa menjelaskan bahwa ia tetap menerima pemberian sekecil apa pun. Ia bahkan menyebut nominal Rp3.000 sebagai gambaran bahwa jumlah pemberian bukan hal yang paling ia persoalkan. Pernyataan itu menggambarkan harapannya agar tetap ada bentuk tanggung jawab dari pihak ayah, meskipun nilainya kecil. Dengan demikian, ungkapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa ia melepaskan hak anak atas nafkah atau membebaskan ayah dari kewajiban yang melekat padanya.

Penekanan Mawa terletak pada adanya sikap bertanggung jawab, bukan pada besar kecilnya nominal yang diberikan. Ia berharap kebutuhan dan kepentingan anak tetap mendapat perhatian, serta hubungan tanggung jawab ayah dan anak tidak terabaikan setelah perceraian. Dalam konteks ini, kesediaannya menerima pemberian berapa pun tidak menghapus persoalan mengenai nafkah yang belum dibayarkan. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menjadikan tuntutan pembayaran sebagai fokus utama dalam menjalani keadaan saat ini.

Pernyataan tersebut juga memperlihatkan bahwa Mawa berusaha menyikapi persoalan dengan tenang. Ia tidak menyampaikan harapan berlebihan mengenai pemberian yang akan diterima, tetapi tetap menginginkan adanya tanggung jawab yang nyata. Bagi Mawa, perhatian terhadap anak dapat ditunjukkan melalui kesediaan ayah untuk menjalankan perannya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan anak sesuai tanggung jawabnya. Sikapnya ini disampaikan di tengah proses laporan yang masih berlanjut, sehingga persoalan tersebut tetap memiliki konteks tersendiri dan tidak serta-merta selesai hanya karena ia tidak ingin terlalu menuntut.

Pada akhirnya, Mawa mengatakan bahwa ia tidak berharap banyak. Ia ingin melanjutkan kehidupan bersama anaknya dan memusatkan perhatian pada langkah ke depan. Harapan itu ia sampaikan tanpa menyatakan bahwa hak atau kewajiban nafkah telah gugur.

Wardatina Mawa menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan terhadap mantan suaminya, Insanul Fahmi, terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan masih berjalan. Dalam proses tersebut, Mawa juga menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV kepada pihak kepolisian. Menurut penjelasannya, rekaman itu disebut memperlihatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli sedang melakukan hubungan intim. Isi rekaman tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Mawa, sementara penilaian atas bukti dan dugaan dalam laporan tetap menjadi kewenangan penyidik.

Perkembangan perkara itu disampaikan Mawa kepada awak media di Polda Metro Jaya. Ia menyebut proses penanganan laporan kini hampir memasuki tahap gelar perkara, sehingga arah dan kelanjutan penanganannya mulai terlihat lebih jelas. Gelar perkara merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membahas hasil pemeriksaan serta menentukan langkah berikutnya berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Mawa mengatakan ia mengapresiasi keputusan dan langkah penyidik dalam menangani laporan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ia mengikuti perkembangan proses secara aktif sambil menunggu kepolisian menyelesaikan tahapan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, Mawa masih menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Hingga keterangan tersebut disampaikan, ia menyatakan keduanya masih menunggu proses penetapan tersangka, bukan menyebut bahwa status itu telah diberikan. Karena itu, perkara ini perlu dipahami sebagai laporan atas dugaan yang masih ditangani penyidik, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai pihak-pihak yang dilaporkan. Penetapan status hukum dan penilaian terhadap rekaman CCTV maupun bukti lain akan bergantung pada hasil penyidikan serta keputusan aparat berwenang. Mawa berharap tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai prosedur, sementara publik menunggu informasi resmi mengenai hasil gelar perkara dan perkembangan laporan tersebut.

Di luar persoalan nafkah pascacerai yang menjadi perhatian, Insanul Fahmi sebelumnya juga pernah menyampaikan pengakuan mengenai laporan dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Perkara tersebut merupakan konteks lain dan perlu dipahami secara terpisah dari pembahasan mengenai kewajiban nafkah. Hingga informasi yang disampaikan Insanul itu diberitakan, dugaan penipuan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penilaian mengenai perkara pidana tetap bergantung pada proses penyelidikan dan keterangan pihak berwenang.

Insanul mengaku bahwa dugaan kerugian tersebut berdampak pada kondisi keuangannya. Ia juga mengatakan telah melaporkan perkara itu ke Polrestabes Medan. Menurut pengakuannya, laporan tersebut dibuat pada 2023, tetapi prosesnya belum menunjukkan perkembangan yang ia harapkan. Pernyataan itu menggambarkan pandangan dan pengalaman yang disampaikan Insanul, bukan kesimpulan resmi tentang ada atau tidaknya tindak pidana. Informasi lebih lanjut mengenai status penanganan laporan perlu merujuk pada keterangan kepolisian atau dokumen perkara yang dapat diverifikasi.

Pengungkapan laporan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan perkara nafkah yang disebut belum dibayarkan. Kedua persoalan memiliki pokok dan proses masing-masing, sehingga keterkaitan di keduanya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan tentang kondisi keuangan. Dalam pemberitaan yang berimbang, klaim mengenai dugaan penipuan sebaiknya tetap disertai atribusi yang jelas kepada Insanul, sementara tanggapan pihak terkait dan perkembangan resmi dapat dicantumkan apabila tersedia. Pemisahan konteks ini membantu pembaca memahami bahwa satu laporan yang masih diproses bukan bukti mengenai alasan atau penyebab dalam persoalan nafkah. Dengan demikian, keterangan Insanul tentang laporan Rp2,3 miliar dapat dicatat sebagai latar belakang terpisah, tanpa mengubahnya menjadi kepastian hukum ataupun penjelasan atas sengketa pascacerai.

Baca juga: Berkas Kasus Suarni Disebut Belum P-21, Proses Hukum 18 Bulan Dipertanyakan