Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meyakini harga beras di pasaran akan mengalami penurunan setelah aparat menindak pelaku yang diduga mengoplos beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Keyakinan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap praktik pencampuran beras program pemerintah dengan beras lain, yang berpotensi memengaruhi mutu dan harga produk yang dijual. Menurut Amran, penangkapan pelaku merupakan langkah penting untuk menghentikan penyimpangan dan menjaga agar beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Ia menilai tindakan aparat dapat memengaruhi pembentukan harga, karena penindakan terhadap dugaan pengoplosan diharapkan mengurangi praktik yang mengganggu tata niaga beras.
Pernyataan itu disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu pasar beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10). Kunjungan tersebut berlangsung ketika pemerintah menyoroti dugaan beras bersubsidi yang dicampur dan dipasarkan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, Amran mengaitkan penangkapan pelaku dengan harapan agar harga beras di pasar bergerak turun. Penindakan, menurut keyakinannya, dapat membantu mengendalikan kondisi pasar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program SPHP. Namun, pernyataan tersebut berupa perkiraan mengenai arah harga, bukan kepastian bahwa penurunan akan terjadi dengan besaran atau waktu tertentu.
Amran belum merinci berapa besar penurunan harga yang diperkirakan, maupun kapan dampaknya akan mulai terlihat oleh konsumen. Karena itu, perubahan harga tetap perlu dipantau setelah penindakan berlangsung, termasuk melalui perkembangan pasokan dan harga di tingkat pedagang. Pengawasan atas distribusi beras SPHP juga menjadi bagian penting agar barang yang ditujukan untuk mendukung keterjangkauan pangan tidak disalahgunakan. Penangkapan pelaku dapat menjadi sinyal bahwa dugaan pelanggaran akan ditindak, tetapi dampak nyatanya terhadap harga baru dapat dinilai dari perkembangan pasar berikutnya. Masyarakat dan pelaku usaha masih perlu melihat apakah harga di berbagai titik penjualan benar-benar menurun serta apakah distribusi beras program berjalan sesuai aturan. Pemerintah, di sisi lain, perlu memastikan pengawasan dan penegakan aturan berlanjut agar manfaat stabilisasi pasokan dan harga dapat dirasakan konsumen.
Dugaan pengoplosan beras subsidi menyoroti kemungkinan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diolah kembali, kemudian dikemas dan dipasarkan seolah-olah sebagai beras premium. Praktik yang disorot bukan sekadar perubahan tampilan kemasan. Pemrosesan ulang dapat membuat produk yang berasal dari beras untuk kebutuhan stabilisasi harga tampil berbeda di mata pembeli, sementara asal serta tujuan penyalurannya berpotensi tidak lagi mudah dikenali. Dugaan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan terhadap proses pengolahan, pengemasan, dan jalur distribusi agar fakta dapat dipastikan.
Menurut Amran, beras SPHP memperoleh subsidi pemerintah sekitar Rp6.000 per kilogram. Dengan dukungan itu, beras tersebut semestinya dijual kepada masyarakat sekitar Rp12.500 per kilogram, sesuai tujuan program untuk menyediakan pasokan dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, dalam dugaan praktik yang mencuat, beras tersebut dipasarkan hingga Rp17.000 per kilogram. Selisih harga itu menjadi perhatian karena produk yang didukung subsidi justru diduga dijual dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga yang seharusnya. Angka-angka tersebut menggambarkan persoalan yang perlu ditelusuri, bukan pengganti penyelidikan atas transaksi dan pelaku yang terlibat.
Jika dugaan itu terbukti, perubahan beras SPHP menjadi produk berlabel premium dapat mengaburkan manfaat subsidi bagi konsumen. Beras yang semestinya membantu menjaga keterjangkauan pangan berisiko dijual lebih mahal setelah melalui pemrosesan ulang dan pengemasan. Akibatnya, masyarakat mungkin membayar harga premium tanpa mengetahui bahwa komoditas tersebut berasal dari program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga pasokan dan harga. Penelusuran asal barang, pencatatan distribusi, serta pemeriksaan label dan harga diperlukan untuk menilai apakah ketentuan program dipatuhi. Pengawasan yang konsisten juga penting agar beras bersubsidi benar-benar sampai kepada sasaran, dan selisih harga tidak menjadi keuntungan dari perubahan identitas produk. Dengan demikian, perkara ini menempatkan transparansi rantai pasok dan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dari pengawasan pangan, sekaligus menguji efektivitas penyaluran beras SPHP di pasar.
Amran menduga kasus pengoplosan beras subsidi yang ditemukan di Cipinang tidak berdiri sendiri. Menurutnya, praktik tersebut mungkin berkaitan dengan jaringan pengoplosan lain dan dapat berlangsung di lebih dari satu lokasi. Karena itu, ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di satu tempat. Penyelidikan, katanya, perlu diarahkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, bagaimana hubungan antar pelaku, serta sejauh mana kegiatan serupa telah beroperasi.
Ia meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang bekerja di berbagai daerah. Penelusuran itu diharapkan mencakup jalur distribusi, asal beras, dan cara beras subsidi dialihkan atau dicampur sebelum dijual. Amran juga menegaskan jaringan yang terbukti terlibat harus dibongkar tanpa pandang bulu, siapa pun pihaknya dan di mana pun operasinya berlangsung. Pendekatan yang menyeluruh dinilai penting agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengatur atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Dengan begitu, proses hukum dapat mengungkap pola yang lebih luas dan membantu mencegah kegiatan serupa terulang.
Alasan yang disampaikan Amran berkaitan dengan dampak penyalahgunaan bantuan pangan terhadap petani dan masyarakat. Beras subsidi dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau, sehingga pengalihan atau pengoplosan beras berisiko menyimpangkan tujuan bantuan itu. Praktik tersebut juga dapat merugikan petani, selain membebani konsumen yang seharusnya menerima manfaat program. Ia menyebut sekitar 115 juta petani padi dan 286 juta penduduk Indonesia sebagai bagian dari rantai produksi serta konsumsi beras yang terdampak persoalan ini. Angka tersebut menggambarkan luasnya kepentingan yang terkait dengan tata kelola beras. Oleh sebab itu, penyelidikan terhadap dugaan jaringan lintas daerah dipandang penting, bukan semata untuk menyelesaikan satu kasus, melainkan untuk menjaga agar bantuan pangan tepat sasaran, harga tetap terjangkau, dan pelaku usaha maupun penerima manfaat tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar ketentuan.
Amran mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pengawasan di Perum Bulog dan Kementerian Pertanian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan orang dalam dalam kasus pengoplosan beras subsidi. Pemeriksaan, menurutnya, diperlukan agar alur pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas. Ia menegaskan pegawai Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat akan dipecat. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga perlu diperiksa, dan jika ditemukan bukti pelanggaran, mereka dapat diproses sesuai hukum. Sikap ini menempatkan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran bantuan pangan agar sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
Amran juga memaparkan besarnya dukungan pemerintah untuk sektor pangan sebagai konteks penting dalam menjaga produksi dan keterjangkauan. Pada 2026, subsidi sektor pangan disebut mencapai Rp160 triliun, meningkat dibandingkan Rp144 triliun pada 2025. Dukungan itu mencakup bantuan bagi produksi, lain penyediaan pupuk dan traktor, sekaligus subsidi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan melalui Perum Bulog. Dengan berbagai bentuk dukungan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pasokan sekaligus membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi penting, baik untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran maupun untuk mencegah penyimpangan sepanjang rantai distribusi.
Amran menyebut stok beras pemerintah berada di sekitar 4,5 juta ton, sementara kapasitas gudang yang tersedia hanya sekitar 3 juta ton. Untuk menampung kelebihan stok, pemerintah menyewa gudang tambahan.
Baca juga: Menggali Kasus Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tengah Sorotan Publik | Pengawasan Ketat Terhadap P3RT Ilegal di Surabaya | Mengungkap Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Jadi Sorotan





