Vonis Penjara untuk Debitur MPM Finance Probolinggo: Keputusan Pengadilan atas Kasus Penjualan Mobil Tanpa Izin

**Probolinggo** – Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis kepada Yudi Purnomo (YD), seorang debitur MPM Finance Cabang Probolinggo, dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sesuai dengan register perkara No. 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.

 

Kasus ini bermula ketika MPM Finance Cabang Probolinggo memberikan fasilitas kredit untuk sebuah mobil Mitsubishi L300 kepada YD dengan tenor angsuran selama 48 bulan. Namun, masalah mulai muncul ketika YD tidak membayar angsuran pada bulan kesebelas, yaitu Juni 2022, dan diketahui bahwa mobil dengan nomor polisi N 8624 RI tersebut telah dijual tanpa izin dari MPM Finance.

 

Budi Santoso bagian recovery, SPV Collection MPM Finance Probolinggo, menjelaskan, “Petugas kami sempat melakukan penagihan ke rumah Yudi Purnomo di Mayangan, Kota Probolinggo, tapi ternyata mobil tersebut sudah tidak ada dan telah dijual.” Pernyataan ini menunjukkan betapa sulitnya proses penagihan yang mereka lakukan.

 

Setelah menyadari penjualan mobil tersebut, MPM Finance Probolinggo segera melaporkan tindakan YD ke Polres Probolinggo. Proses hukum yang panjang pun dimulai, dan pada akhirnya, tindakan nasabah yang dianggap melanggar hukum serta merugikan pihak MPM Finance berujung pada vonis hukuman penjara selama tiga bulan.

 

Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, memberikan pernyataan penting terkait kasus ini. Ia menghimbau kepada semua nasabah MPM Finance serta masyarakat umum agar tidak melakukan tindakan serupa seperti yang dilakukan YD. “Yang jelas MPM Finance sudah mengalami kerugian sekitar 200 juta rupiah,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

 

Hukuman yang dijatuhkan kepada YD diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi debitur lainnya. Pihak MPM Finance menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-haknya sebagai kreditur.

 

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam perjanjian kredit, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain. MPM Finance berharap insiden seperti ini tidak terulang di masa mendatang, dan setiap nasabah diingatkan untuk menjaga integritas dalam menjalani kewajiban kreditnya.

 

(Edi D/Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *