**Mojokerto, Jatim** – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengenai dugaan operasi tambang ilegal di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, pada Rabu (30/10/2024). Aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat akibat dampak lingkungan yang merugikan dan potensi kerugian bagi negara.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh tim masyarakat, tambang ilegal tersebut terletak di dua lokasi berbeda, yaitu di Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari. Dengan koordinat yang telah dicantumkan, tambang ini diketahui menggunakan alat berat, khususnya excavator, untuk menambang tambang batu. Namun, sangat disayangkan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah, sehingga masyarakat setempat menilai semua kegiatan yang dilakukan adalah ilegal.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seorang pria bernama K.A, yang lebih dikenal dengan nama alias “JL.” K.A dikenal sebagai penambang ilegal yang telah beroperasi cukup lama di kawasan ini, dan disebut-sebut sebagai sosok yang kebal hukum. Hal ini semakin memperparah keresahan warga, yang merasa bahwa pengelolaan tambang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan cenderung mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu dampak langsung yang dirasakan oleh warga adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang akibat lalu lintas truk yang membawa hasil tambang. Kerusakan jalan ini bukan hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas demi mengatasi permasalahan ini.
Lebih jauh lagi, keberadaan tambang ilegal ini juga berpotensi merugikan negara. Pengambilan hasil tambang tanpa izin dapat menghilangkan potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat merasa memiliki alasan kuat untuk meminta penutupan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini.
Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum mengharapkan agar Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dengan menutup aktivitas tambang yang merugikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Laporan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Propam Polri, serta instansi terkait lainnya, agar tindakan cepat dan efektif dapat diambil demi melindungi lingkungan dan masyarakat Mojokerto dari dampak negatif tambang ilegal ini.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa pihak berwenang dapat lebih serius dalam menangani masalah tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengancam lingkungan di sekitar mereka. (Tim Coco)