Hukum  

Aksi KNPRI di Depan DPR: Spanduk Raksasa dan Petisi Pemakzulan Gibran

Aksi KNPRI di Depan DPR: Spanduk Raksasa dan Petisi Pemakzulan Gibran

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Sejak kegiatan berlangsung, massa aksi didominasi oleh perempuan yang datang untuk menyampaikan sikap politik dan aspirasi mereka secara terbuka. Kehadiran KNPRI di depan kompleks parlemen menjadi bagian dari upaya kelompok tersebut untuk mendorong DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden.

Dalam aksi itu, peserta menyuarakan penolakan terhadap keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden sekaligus meminta proses pemakzulan dijalankan melalui mekanisme konstitusional. Tuntutan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan Gedung DPR RI, yang menjadi lokasi lembaga perwakilan rakyat menjalankan fungsi politik dan kenegaraan.

Selain menyampaikan orasi, KNPRI juga membawa materi kampanye berupa spanduk berukuran besar yang memuat pesan pemakzulan Gibran. Spanduk tersebut menjadi penanda utama aksi dan mempertegas fokus kegiatan pada tuntutan terhadap Wakil Presiden. Peserta menyatakan bahwa kehadiran mereka ditujukan untuk memperlihatkan sikap perempuan Indonesia atas persoalan kepemimpinan nasional yang sedang mereka soroti.

Aksi KNPRI di kawasan Gedung DPR RI berlangsung dengan agenda menyampaikan aspirasi, mengangkat tuntutan pemakzulan, serta mendorong perhatian publik dan parlemen terhadap petisi yang mereka bawa. Seluruh rangkaian kegiatan berpusat pada desakan agar tuntutan terhadap Gibran Rakabuming Raka diproses melalui jalur yang berlaku.

Di lokasi aksi di depan DPR, KNPRI membentangkan spanduk berukuran raksasa sebagai bagian dari penyampaian sikap kelompok tersebut. Kehadiran spanduk itu menjadi elemen visual yang menandai posisi politik yang hendak disampaikan kepada publik dan lembaga negara. Ukurannya yang besar membuat pesan tuntutan dapat terlihat dalam suasana kerumunan aksi, sekaligus memperkuat perhatian terhadap agenda yang dibawa oleh massa.

Spanduk tersebut memuat tuntutan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Penyampaian tuntutan melalui media berukuran besar menunjukkan bahwa KNPRI berupaya menjadikan sikapnya mudah dikenali di ruang publik. Dalam konteks demonstrasi, spanduk tidak hanya berfungsi sebagai penanda kehadiran, tetapi juga sebagai sarana untuk merangkum aspirasi dan keberatan yang ingin disampaikan secara terbuka.

Pembentangan spanduk raksasa juga memberikan gambaran mengenai cara massa mengomunikasikan tuntutannya di tengah aksi. Pesan yang ditampilkan menjadi titik perhatian bagi orang-orang yang berada di sekitar lokasi, termasuk pihak yang mengikuti perkembangan kegiatan tersebut. Dengan demikian, spanduk berperan sebagai simbol tuntutan sekaligus representasi sikap KNPRI terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka.

Walaupun tidak menguraikan seluruh alasan yang mendasari tuntutan tersebut, spanduk itu memperlihatkan arah sikap yang dibawa dalam aksi. KNPRI menggunakan ruang di depan DPR untuk menyampaikan desakan secara langsung dan terbuka. Bentangan spanduk menjadi bagian penting dari ekspresi massa, karena menghubungkan kehadiran fisik para peserta dengan pesan politik yang ingin mereka sampaikan kepada publik.

Di tengah berlangsungnya aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI, peserta juga membubuhkan tanda tangan pada petisi yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Petisi tersebut menjadi salah satu sarana untuk menampung dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Peserta yang hadir dapat menyatakan dukungan secara langsung melalui tanda tangan, sehingga kegiatan penggalangan tersebut berjalan beriringan dengan penyampaian aspirasi di ruang publik.

Pengumpulan tanda tangan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian aksi, bukan sebagai kegiatan yang terpisah dari demonstrasi utama. Massa yang didominasi perempuan turut mendatangi area penggalangan dan memberikan tanda tangan pada dokumen petisi. Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut disertai upaya untuk menghimpun dukungan melalui mekanisme tertulis.

Petisi yang disediakan KNPRI memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran sebagaimana disampaikan dalam aksi di depan parlemen. Dengan menandatangani petisi, peserta menyatakan keberpihakan terhadap tuntutan tersebut sekaligus mendukung penyampaian aspirasi kepada lembaga negara. Proses ini berlangsung dalam suasana aksi, ketika peserta lainnya menyampaikan pesan melalui spanduk dan berbagai bentuk pernyataan di sekitar Gedung DPR RI.

Penggalangan tanda tangan menjadi simbol keterlibatan langsung peserta dalam agenda yang dibawa KNPRI. Meskipun dilakukan di sela-sela kegiatan demonstrasi, proses tersebut memiliki fungsi tersendiri karena mengubah dukungan lisan menjadi dukungan tertulis. Massa perempuan yang mendominasi kehadiran dalam aksi turut mengambil bagian dalam proses tersebut, sehingga petisi menjadi salah satu elemen penting dalam penyampaian tuntutan pemakzulan Gibran pada kegiatan itu.

Selain membentangkan spanduk berukuran besar dan menggalang tanda tangan, KNPRI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Posko tersebut menjadi tempat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, serta aspirasi yang berkaitan dengan isu politik dan tuntutan yang dibawa dalam aksi di depan DPR RI. Pengumpulan aspirasi dilakukan untuk memperluas partisipasi publik sekaligus menghimpun dukungan terhadap langkah yang dinilai perlu ditempuh melalui lembaga perwakilan.

Melalui rangkaian kegiatan itu, KNPRI mendesak DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Desakan tersebut disampaikan bersama materi petisi dan tanda tangan yang dikumpulkan dari masyarakat. Posko pengaduan berfungsi melengkapi aksi lapangan, karena warga tidak hanya dapat melihat penyampaian pesan melalui spanduk, tetapi juga menyampaikan sikap secara langsung. Aspirasi yang masuk menjadi bagian dari dokumentasi tuntutan yang hendak disampaikan kepada DPR RI.

Dasar tuntutan yang dikaitkan dengan aksi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam penyampaian tuntutannya, KNPRI menghubungkan isu tersebut dengan permintaan agar DPR RI memberikan perhatian dan menindaklanjuti agenda pemakzulan Gibran sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku. Rujukan terhadap putusan itu menjadi bagian penting dari alasan yang disertakan dalam petisi dan komunikasi politik kepada parlemen.

Dengan demikian, aksi KNPRI mencakup beberapa bentuk kegiatan, yakni pemasangan spanduk, pengumpulan tanda tangan, pembukaan posko pengaduan, serta penyampaian tuntutan kepada DPR RI. Keseluruhan kegiatan tersebut diarahkan untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan mendesak tindak lanjut atas permintaan pemakzulan Gibran, dengan dasar yang dikaitkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024.