Jakarta – Dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan negara, Bakamla RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Keuangan, yang difokuskan pada pemahaman tata cara perpajakan dan pemanfaatan sistem Coretax, di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Letkol Bakamla Teddy Suprapto Kurniawan, S.H., M.Tr.Opsla., M.M., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa bimtek ini merupakan implementasi atas terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya penguasaan aplikasi Coretax agar proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Instansi dapat berjalan efisien dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh para Bendahara Pengeluaran Pembantu serta staf Bagian Keuangan Bakamla RI, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng II, yaitu Penyuluh Pajak Ahli Muda Muh Ardhani, Account Representative Suhadi, serta Asisten Penyuluh Pajak Mahir Muhammad Mustakim. Materi yang disampaikan bertajuk “Tata Cara Perpajakan dan Coretax B”, yang membahas proses pemungutan, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan pajak melalui sistem yang terintegrasi.
Diharapkan melalui bimtek ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Bakamla RI. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan serta mendukung transparansi belanja negara di instansi pemerintah. (Humas Bakamla RI)
- Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Resmi Ditutup, TNI-ATM Perkuat Kesiapsiagaan Dan Kerja Sama Kemanusiaan
- Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
- Senam Jumat Sehat Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Puncak Jaya






