Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan persoalan pemanfaatan beras pecah untuk kebutuhan industri makanan dan minuman akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan tersebut, menurut Amran, diperlukan agar kebutuhan industri dan berbagai pertimbangan terkait dapat dibicarakan bersama oleh pihak-pihak yang berwenang. Pernyataan itu belum berarti pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai penggunaan beras pecah.
Amran menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Menteri Perindustrian M Sarmuji terkait beras pecah dan pemanfaatannya sebagai bahan baku industri makanan serta minuman. Menanggapi hal itu, Amran menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dibawa ke forum koordinasi lintas kementerian, bukan diputuskan secara terpisah.
Rapat koordinasi terbatas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan diharapkan menjadi ruang untuk membahas isu tersebut secara menyeluruh. Dalam forum itu, pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan sektor industri sekaligus aspek lain yang berkaitan dengan ketersediaan dan pemanfaatan beras. Namun, Amran tidak menyampaikan keputusan final ataupun ketentuan baru tentang pasokan beras pecah bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, tindak lanjut atas pernyataan Sarmuji masih menunggu pembahasan dalam rakortas. Amran tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan rapat maupun rincian pihak yang akan hadir. Ia juga tidak menguraikan skema pemanfaatan yang mungkin dibahas, sehingga belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa industri makanan dan minuman sudah dapat menggunakan beras pecah berdasarkan kebijakan pemerintah.
Pernyataan Amran menunjukkan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu menelaah persoalan tersebut secara bersama. Hasil pembicaraan di tingkat koordinasi akan menjadi bagian penting sebelum ada keputusan resmi. Sampai pembahasan berlangsung dan pemerintah menyampaikan hasilnya, pemanfaatan beras pecah untuk kebutuhan industri tetap menjadi isu yang menunggu arahan lebih lanjut, bukan kebijakan yang telah berlaku.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut stok beras Indonesia saat ini mencapai 4,5 juta ton. Jumlah tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menanggapi permintaan industri terhadap beras pecah. Pemerintah akan membahas pemanfaatan stok itu sebelum menentukan langkah yang dapat diambil untuk menjawab kebutuhan pelaku industri.
Permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan beras pecah sebagai bahan baku atau komoditas yang digunakan dalam kegiatan industri. Namun, ketersediaan stok beras secara keseluruhan belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana kebutuhan khusus atas beras pecah akan dipenuhi. Pemerintah masih perlu menimbang jenis beras yang tersedia, kebutuhan pengguna, serta cara pemanfaatan yang sesuai.
Ketika ditanya apakah beras yang tersedia akan dipecah untuk memenuhi permintaan tersebut, Amran menyatakan bahwa pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keputusan tidak akan ditetapkan secara terpisah dari besaran dan karakter permintaan. Dengan demikian, pembahasan pemerintah diperlukan untuk menilai apakah stok yang ada dapat dimanfaatkan secara tepat, serta mekanisme apa yang memungkinkan kebutuhan industri terpenuhi.
Amran belum memerinci skema yang akan digunakan untuk menangani perbedaan harga beras pecah produksi dalam negeri dan beras pecah impor. Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan, terutama agar keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan kondisi pasar dan kepentingan para pihak. Sampai skema itu dijelaskan, belum ada kepastian mengenai bentuk kebijakan maupun cara penerapannya.
Ia berharap pembahasan dapat segera berlangsung sehingga pemerintah dapat menentukan langkah selanjutnya. Hasil pembahasan diharapkan memberi kejelasan mengenai pemanfaatan stok 4,5 juta ton, kemungkinan penyediaan beras pecah, serta penanganan selisih harga pasokan domestik dan impor. Untuk saat ini, respons pemerintah masih berada pada tahap pembahasan, dan keputusan akhirnya akan bergantung pada penyesuaian ketersediaan beras, kebutuhan industri, serta pertimbangan harga. Kejelasan tersebut dinantikan industri agar pelaku usaha dapat memperkirakan pasokan dan menyusun rencana pengadaan tanpa mengandalkan kepastian yang belum diumumkan. Pemerintah juga perlu menguraikan pilihan yang tersedia setelah menilai kebutuhan secara lebih terperinci.
Persoalan harga beras pecah untuk kebutuhan industri kembali mengemuka setelah Sarmuji berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan menerima audiensi Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman. Dalam pertemuan tersebut, kebutuhan pelaku usaha pengolahan makanan dan minuman menjadi salah satu hal yang disampaikan. Sarmuji menjelaskan bahwa industri tertentu menggunakan beras pecah sebagai bahan baku, sehingga perubahan harga komoditas ini dapat berpengaruh langsung terhadap biaya produksi. Ia menyampaikan perbandingan harga sebagai latar belakang persoalan yang dirasakan pelaku industri, bukan sebagai keputusan atau ketetapan pemerintah.
Menurut keterangan Sarmuji, beras pecah impor berada di kisaran Rp5.700 per kilogram dan harganya paling tinggi sekitar Rp6.000. Sementara itu, harga produk dalam negeri disebut berada di kisaran Rp11.000. Perbedaan tersebut membuat bahan baku lokal jauh lebih mahal dibandingkan pasokan impor, berdasarkan angka yang disampaikan dalam konteks pembahasan itu. Selisih harga ini menjadi perhatian bagi perusahaan yang mengandalkan beras pecah untuk proses pengolahan. Bagi pelaku usaha, biaya bahan baku merupakan bagian penting dari keseluruhan biaya produksi dan dapat menentukan kemampuan mereka menetapkan harga produk di pasar.
Sarmuji menilai, kondisi tersebut menyulitkan industri pengolahan yang menggunakan beras pecah untuk bersaing, termasuk industri bihun. Apabila bahan baku dalam negeri berharga lebih tinggi, perusahaan menghadapi tekanan biaya dibandingkan pelaku usaha yang memperoleh bahan baku dengan harga lebih rendah. Dampaknya dapat terasa pada daya saing produk olahan, terutama ketika perusahaan perlu menjaga harga jual sekaligus memenuhi kebutuhan produksi. Keterangan mengenai perbandingan harga dan dampak terhadap industri itu disampaikan sebagai gambaran atas masukan yang diterima Sarmuji dari koordinasi dan audiensi. Persoalan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah, sehingga angka yang disebutkan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kebijakan impor ataupun keputusan resmi mengenai pasokan beras pecah untuk industri.
Anggota Komisi VI DPR RI Sarmuji mengusulkan agar stok beras lama dan beras pecah yang tersimpan di gudang Bulog dapat dimanfaatkan oleh industri. Menurutnya, persediaan tersebut berpotensi menjadi bahan baku bagi pelaku usaha, sehingga tidak seluruhnya harus diperlakukan sebagai beras konsumsi umum. Usulan ini membuka kemungkinan pemanfaatan stok yang selama ini belum terserap melalui saluran distribusi biasa.
Namun, penggunaan stok itu perlu mempertimbangkan kondisi dan nilai beras. Beras yang tersimpan dalam waktu lama dapat mengalami penurunan mutu maupun nilai ekonomis, sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan karakteristik produk dan kebutuhan pengguna. Pemerintah, kata Sarmuji, perlu membahas solusi atas perlakuan terhadap beras tersebut, termasuk bagaimana stok lama dapat disalurkan tanpa mengabaikan keamanan dan kelayakan penggunaannya.
Aspek harga juga menjadi pertimbangan penting. Agar industri bersedia menyerap persediaan Bulog, harga yang ditawarkan harus dapat ditoleransi oleh pelaku usaha dan sejalan dengan perhitungan biaya produksi mereka. Pembahasan pemerintah, Bulog, dan industri diperlukan untuk menilai jenis beras yang sesuai, mekanisme penyaluran, serta harga yang memungkinkan pemanfaatan stok berjalan. Dengan demikian, stok lama dapat memperoleh kegunaan yang lebih tepat, sementara kebutuhan bahan baku industri tetap diperhatikan.
Data impor memberi konteks bagi pembahasan kebutuhan tersebut. Badan Pusat Statistik mencatat impor beras pada Oktober 2025 sebesar 40,7 ribu ton. Secara kumulatif, impor pada Januari hingga Oktober 2025 mencapai 364,3 ribu ton, dengan nilai US$178,5 juta atau setara Rp2,97 triliun. Angka itu tidak berarti seluruh impor merupakan beras medium untuk konsumsi umum.
Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Beras Cukup di Tengah Tantangan Musim Kemarau | Komentar Prabowo Soal Pakar yang Sering Kritik Pemerintah | Pemerintah Jakarta Cabut Kebijakan PJJ, Sekolah Kembali Normalkan Aktivitas Belajar





