Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ruang Fiskal Menghadapi Tekanan Belanja

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ruang Fiskal Menghadapi Tekanan Belanja

Jakarta | Memasuki momentum dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, arah kebijakan fiskal Indonesia menjadi salah satu aspek penting untuk dievaluasi. Pemerintah menjalankan sejumlah program prioritas yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. Namun, pelaksanaannya juga membawa konsekuensi terhadap perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama ketika beberapa agenda besar perlu dibiayai secara berkelanjutan. Evaluasi fiskal karena itu tidak hanya menimbang tujuan program, tetapi juga kemampuan negara menjaga keseimbangan belanja, penerimaan, dan pembiayaan.

Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta program gentengisasi termasuk agenda yang mendapat perhatian dalam pembahasan kebutuhan anggaran. Setiap program memiliki cakupan dan kebutuhan pelaksanaan tersendiri, sehingga pemerintah perlu mengatur pendanaan, tahapan, serta pengawasan agar penggunaan dana publik tetap terukur. Besarnya kebutuhan anggaran menjadi sorotan, tetapi tidak berarti setiap program memiliki nominal tertentu yang dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia. Penilaian yang cermat perlu membedakan skala kebutuhan pembiayaan dan angka alokasi yang secara resmi telah ditetapkan.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai disiplin fiskal yang selama ini menjadi landasan pengelolaan APBN tengah menghadapi tekanan. Menurut penilaiannya, belanja negara meningkat, sementara penerimaan belum mengimbangi kebutuhan pembiayaan. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal perlu dicermati, khususnya ketika berbagai program prioritas berjalan bersamaan dan membutuhkan dukungan anggaran besar. Tekanan ini bukan dengan sendirinya menyimpulkan bahwa program harus dihentikan, melainkan menyoroti pentingnya memastikan sumber pembiayaan dan kapasitas penerimaan memadai. Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan, perhatian pada kesinambungan fiskal menjadi relevan agar komitmen belanja dapat diseimbangkan dengan penerimaan negara, tanpa mengabaikan disiplin anggaran serta transparansi pelaksanaan. Dengan demikian, pembahasan program prioritas turut menguji bagaimana pemerintah menjaga daya dukung APBN dalam menghadapi kebutuhan belanja yang terus berkembang.

Rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) memberikan gambaran mengenai jarak belanja pemerintah dan penerimaan negara. Pada 2025, angka defisit tercatat sebesar 2,92 persen terhadap PDB. Untuk 2026, defisit diperkirakan mencapai 2,85 persen terhadap PDB. Angka 2026 tersebut merupakan perkiraan, bukan realisasi, dan tetap lebih tinggi daripada target awal APBN yang ditetapkan sebesar 2,68 persen. Perbedaan target dan perkiraan ini menunjukkan bahwa tekanan pada ruang fiskal belum sepenuhnya mereda. Karena itu, pembacaan atas kondisi anggaran perlu membedakan capaian yang telah tercatat dari proyeksi yang masih dapat berubah seiring perkembangan penerimaan maupun belanja.

Huda menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan fiskal. Persoalannya bukan hanya besaran defisit, tetapi juga bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan anggaran secara berkelanjutan ketika kebutuhan belanja meningkat. Jika perkiraan defisit berada di atas sasaran awal, perhatian perlu diarahkan pada dasar perhitungan penerimaan, pelaksanaan belanja, serta konsistensi kebijakan sepanjang tahun anggaran. Dengan demikian, angka defisit tidak berdiri sendiri sebagai ukuran, melainkan perlu dibaca bersama mutu asumsi dan strategi yang digunakan untuk mengelola pendapatan serta pengeluaran. Pemantauan terhadap perubahan proyeksi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami apakah tekanan yang muncul bersifat sementara atau mencerminkan tantangan fiskal yang lebih mendasar.

Pada 2025, pemerintah dinilai mengandalkan percepatan penerimaan dari beberapa pos untuk mendukung anggaran, termasuk cukai dan pendapatan dari Bank Indonesia. Menurut Huda, langkah tersebut perlu dicermati karena percepatan penerimaan dapat memengaruhi ketersediaan pendapatan pada periode berikutnya. Penerimaan yang ditarik atau dioptimalkan lebih cepat memang dapat membantu memenuhi kebutuhan pada tahun berjalan, tetapi tidak otomatis menyediakan sumber yang sama dalam tahun selanjutnya. Hal ini menuntut perencanaan yang memperhitungkan kesinambungan penerimaan, bukan hanya pencapaian jangka pendek. Pemerintah perlu menjelaskan seberapa besar kontribusi pos-pos tersebut, bagaimana sifat penerimaannya, serta apakah sumber itu dapat dipertahankan tanpa mengurangi ruang fiskal mendatang. Transparansi mengenai asumsi ini membantu menilai apakah pengelolaan defisit bertumpu pada pendapatan berulang atau langkah percepatan yang berpotensi membatasi pilihan anggaran berikutnya.

Risiko shortfall pajak masih membayangi penerimaan negara, terutama ketika realisasi pemasukan tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam pandangan Huda, kondisi ini perlu dicermati dengan melihat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi penerimaan bersih pemerintah. Salah satunya adalah pembayaran restitusi pajak yang meningkat pada akhir tahun. Ketika restitusi dibayarkan, penerimaan yang sebelumnya tercatat perlu diperhitungkan kembali, sehingga jumlah bersih yang diterima pemerintah dapat berkurang. Karena itu, dinamika restitusi menjadi bagian penting dalam menilai capaian penerimaan, bukan semata-mata melihat nilai penerimaan sebelum pengembalian pajak dilakukan.

Faktor lain berkaitan dengan kemampuan konsumsi masyarakat. Daya beli yang terbatas berpotensi menahan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebab penerimaan dari pajak tersebut turut bergantung pada kegiatan konsumsi. Jika ruang belanja masyarakat belum kuat, pertumbuhan transaksi yang menjadi dasar penerimaan PPN juga dapat tertahan. Pada saat yang sama, aktivitas industri yang belum optimal berpotensi menekan penerimaan pajak. Kegiatan produksi dan usaha yang belum berjalan secara memadai dapat membuat kontribusi sektor industri terhadap penerimaan tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Huda juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dapat mempersempit basis penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Berkurangnya jumlah pekerja yang memperoleh penghasilan berarti basis pajak terkait turut menghadapi tekanan.

Berbagai risiko tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target pajak tidak hanya ditentukan oleh upaya administratif, tetapi juga berkaitan dengan keadaan ekonomi dan kemampuan masyarakat serta industri untuk menjalankan kegiatan secara sehat. Huda berpandangan bahwa pembenahan penerimaan tidak cukup hanya mengandalkan pengetatan restitusi. Pengelolaan restitusi tetap perlu diperhatikan, tetapi pendekatan tersebut saja tidak menjawab tantangan yang bersumber dari daya beli, aktivitas industri, maupun basis pekerja yang menyusut akibat PHK. Pemerintah perlu memastikan penerimaan tumbuh seiring aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, perhatian terhadap penerimaan perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga kegiatan ekonomi agar dapat menopang pemasukan negara secara lebih kokoh, tanpa bergantung semata pada penyesuaian pembayaran restitusi.

Huda mengkritik arah prioritas belanja pemerintah yang dinilai lebih berorientasi memenuhi ambisi presiden daripada memastikan efektivitas dan kualitas penggunaan anggaran. Menurut pandangan tersebut, besarnya alokasi dana untuk suatu program tidak dengan sendirinya menjamin hasil yang sepadan bagi masyarakat. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa belanja dirancang untuk menjawab kebutuhan publik, dilaksanakan secara efisien, dan menghasilkan manfaat yang dapat dinilai. Kritik ini menjadi penting ketika ruang fiskal menghadapi tekanan, sementara berbagai kebutuhan negara tetap harus dibiayai. Dalam kondisi demikian, keputusan anggaran semestinya didasarkan pada pertimbangan manfaat, urgensi, dan kemampuan keuangan, bukan semata-mata skala atau daya tarik politik suatu agenda.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi contoh program berskala besar yang membutuhkan dukungan anggaran signifikan. Keduanya memerlukan perencanaan pelaksanaan yang matang, termasuk pengaturan pembiayaan dan pengukuran hasil. Tanpa rancangan yang jelas serta evaluasi manfaat yang terukur, belanja besar berisiko tidak menghasilkan dampak sesuai harapan. Pada saat yang sama, komitmen anggaran untuk program prioritas dapat mempersempit ruang fiskal yang tersedia bagi kebutuhan publik lainnya. Karena itu, penilaian atas program semestinya tidak berhenti pada besarnya dana yang disediakan atau luasnya cakupan yang direncanakan. Pemerintah juga perlu menimbang keberlanjutan pembiayaan dan memastikan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.

Huda turut menyoroti perubahan peran Kementerian Keuangan.

Baca juga: Lonjakan Harga Cabai Mengubah Pola Belanja Masyarakat | Kota Jakarta Siap Menghadapi Pemadaman Lampu Satu Jam | Persija Jakarta Harus Bermain di Bali Menghadapi Java United