Beras Pecah untuk Industri: Stok Pemerintah, Selisih Harga, dan Usulan Pemanfaatan

Beras Pecah untuk Industri: Stok Pemerintah, Selisih Harga, dan Usulan Pemanfaatan

Jakarta | Usulan untuk memanfaatkan beras pecah sebagai bahan baku industri akan dibawa ke rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa usulan tersebut perlu dibahas bersama sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut. Dengan demikian, pemanfaatan beras pecah belum menjadi kebijakan yang telah diputuskan, melainkan masih berada dalam agenda pembahasan lintas kementerian.

Wacana itu muncul setelah pelaku industri mengeluhkan harga beras pecah lokal yang dinilai lebih tinggi daripada produk impor. Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendorong industri meminta perhatian pemerintah, terutama terkait ketersediaan bahan baku dan biaya pengadaan. Keluhan itu menjadi latar bagi usulan agar beras pecah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri. Namun, pembahasan pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pasokan dan bentuk pemanfaatan yang memungkinkan.

Amran menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober. Ia menyebut usulan itu akan dibicarakan melalui rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian yang membidangi urusan pangan. Sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan mengenai keputusan akhir, skema penyaluran, maupun mekanisme yang akan digunakan apabila pemanfaatan beras pecah disetujui. Pemerintah juga belum memaparkan pihak yang akan terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya atau rincian mengenai persyaratan bahan baku. Karena itu, rencana tersebut masih menunggu hasil koordinasi dan belum dapat dipahami sebagai perubahan aturan yang berlaku. Hasil rapat nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai apakah usulan industri dapat diterapkan, serta bagaimana pengaturannya agar sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pangan nasional. Untuk sementara, persoalan utama yang diketahui adalah selisih harga beras pecah lokal dan impor, sementara bentuk solusi yang akan dipilih belum diumumkan.Amran menyampaikan bahwa pemerintah memiliki stok beras sekitar 4,5 juta ton. Jumlah tersebut dapat menjadi bahan pembahasan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di sektor industri, termasuk kemungkinan pemanfaatan beras pecah. Ketersediaan stok pemerintah memberi ruang untuk mengkaji pasokan, tetapi belum berarti seluruh persediaan akan dialihkan kepada pelaku industri. Keputusan mengenai pemanfaatannya tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi pasokan secara menyeluruh.

Skema pemecahan beras, menurut Amran, akan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna industri. Artinya, jenis dan jumlah beras yang diproses perlu mengikuti permintaan serta spesifikasi masing-masing sektor, bukan ditetapkan secara seragam sejak awal. Penyesuaian ini penting agar bahan baku yang disediakan benar-benar sesuai untuk penggunaan yang dituju. Dengan demikian, angka stok sekitar 4,5 juta ton tidak dapat ditafsirkan sebagai volume yang otomatis tersedia seluruhnya untuk dijadikan bahan baku industri.

Selain ketersediaan stok, pembahasan juga mencakup selisih harga beras pecah lokal dan beras pecah impor. Amran mengatakan persoalan tersebut akan dibawa ke rapat koordinasi terbatas atau rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang dikenal sebagai Zulhas. Perbedaan harga menjadi salah satu hal yang perlu dikaji bersama sebelum opsi pemanfaatan dan pasokan ditentukan. Pembahasan di forum tersebut diharapkan dapat memperjelas pertimbangan terkait beras lokal maupun impor.

Hingga saat ini, Amran belum merinci mekanisme yang akan diterapkan untuk menyalurkan atau mengolah beras bagi kebutuhan industri. Ia juga belum menyebutkan jadwal pelaksanaan rakortas yang akan membahas persoalan itu. Karena itu, rincian tentang pelaksana, ketentuan alokasi, dan cara penyesuaian stok masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Amran berharap rapat dapat berlangsung lebih cepat agar berbagai hal yang masih perlu diputuskan dapat segera dibicarakan. Untuk sementara, keterangan mengenai stok pemerintah dan penyesuaian dengan kebutuhan industri menjadi dasar awal pembahasan, bukan pengumuman tentang alokasi final.

Menteri Perindustrian M. Sarmuji menyampaikan bahwa kesenjangan harga beras pecah impor dan produksi dalam negeri menjadi persoalan bagi pelaku industri pengolahan. Beras pecah impor disebut berada pada kisaran Rp5.700 hingga Rp6.000 per kilogram, sedangkan beras pecah lokal harganya sekitar Rp11 ribu per kilogram. Perbedaan yang cukup lebar itu membuat pilihan bahan baku dengan harga kompetitif menjadi penting bagi perusahaan yang mengandalkan komoditas tersebut dalam proses produksi.

Beras pecah merupakan bahan baku bagi sejumlah usaha pengolahan pangan, termasuk industri bihun. Dalam kegiatan produksi, biaya bahan baku berpengaruh terhadap pengeluaran perusahaan dan kemampuan menjaga kelangsungan pasokan. Ketika harga beras pecah dalam negeri jauh lebih tinggi daripada produk impor, industri menghadapi tekanan untuk menyesuaikan biaya. Menurut Sarmuji, selisih tersebut menyulitkan industri pengguna beras pecah, terutama ketika mereka perlu memperoleh bahan baku dalam jumlah memadai dengan harga yang dapat dijangkau.

Untuk membantu menjawab persoalan itu, Sarmuji mengusulkan agar industri dapat memanfaatkan stok beras lama atau beras pecah yang tersimpan di gudang Bulog. Stok tersebut, menurut usulannya, dapat disalurkan kepada pelaku usaha dengan harga yang lebih terjangkau. Pemanfaatan persediaan yang sudah ada dinilai dapat membuka pilihan pasokan bagi industri, sekaligus mengurangi beban biaya bahan baku yang timbul akibat perbedaan harga. Usulan ini menempatkan stok pemerintah sebagai salah satu opsi untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan ketersediaan beras pecah. Pelaksanaannya tetap memerlukan pengaturan mengenai mutu, jumlah, harga, dan mekanisme penyaluran agar pasokan sesuai dengan kebutuhan pengolahan. Dengan akses yang lebih baik terhadap stok lama atau beras pecah Bulog, industri bihun dan sektor terkait berpeluang memperoleh bahan baku secara lebih ekonomis. Bagi industri, tersedianya pilihan domestik yang harganya lebih kompetitif dapat membantu menjaga kegiatan produksi tanpa semata-mata bergantung pada pasokan impor. Namun, rincian kebijakan penyaluran dan persyaratan penggunaan stok tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, usulan tersebut menjadi langkah yang perlu dibahas lebih lanjut pemerintah, Bulog, dan pelaku industri.Data perdagangan beras perlu dibaca dengan memperhatikan jenis komoditas yang tercatat, bukan hanya jumlah dan nilainya. Badan Pusat Statistik mencatat impor beras Indonesia pada Januari hingga Oktober 2025 mencapai 364,3 ribu ton, dengan nilai US$178,5 juta atau sekitar Rp2,97 triliun. Angka tersebut memberi gambaran mengenai arus pasokan dari luar negeri selama sepuluh bulan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa beras untuk kebutuhan konsumsi umum mengalami kekurangan. Kategori beras yang diimpor menjadi pembeda penting dalam menafsirkan data tersebut.

Dalam keterangan yang menyertai data itu, impor yang dimaksud terdiri atas beras khusus dan beras untuk keperluan industri, bukan beras medium yang lazim dikonsumsi masyarakat luas. Kementerian Pertanian juga menjelaskan bahwa sebagian besar beras impor tersebut berupa beras pecah 100 persen atau menir. Produk ini digunakan sebagai bahan baku industri, sehingga karakteristik, tujuan penggunaan, serta segmen pasarnya berbeda dari beras konsumsi. Karena itu, angka impor keseluruhan tidak tepat jika langsung disamakan dengan volume beras medium yang tersedia di pasar atau dianggap sebagai ukuran tunggal kebutuhan pangan rumah tangga.

Keterangan tersebut relevan ketika muncul usulan agar stok domestik, termasuk beras pecah, dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Pembahasan dapat mencakup kecocokan mutu dan spesifikasi, ketersediaan pasokan, kesinambungan penyerapan, serta dampaknya terhadap pengelolaan stok pemerintah dan harga di pasar terkait. Namun, data impor dan penjelasan mengenai penggunaannya merupakan konteks untuk menilai pilihan kebijakan, bukan bukti bahwa substitusi bahan baku sudah diputuskan atau akan segera dilakukan. Selama belum ada pengumuman resmi, pemanfaatan stok dalam negeri sebaiknya dipahami sebagai usulan yang masih perlu dikaji.

Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Beras Cukup di Tengah Tantangan Musim Kemarau | Komentar Prabowo Soal Pakar yang Sering Kritik Pemerintah | Inisiatif Pemanfaatan Gedung GMP oleh TelkomGroup