JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kesempatan bagi mitra untuk mengganti yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila yayasan tersebut tidak berkontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN menata hubungan kemitraan agar setiap pihak yang terlibat memiliki peran yang jelas dalam mendukung penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Persoalan tersebut ditemukan dalam proses registrasi mitra dan SPPG. Dalam tahapan itu, BGN mencermati hubungan mitra pembangunan yang mendukung operasional dapur dan yayasan yang tercatat sebagai pengelola atau pihak yang menaungi SPPG. Evaluasi diperlukan untuk memastikan keberadaan yayasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti kontribusi nyata dalam pengelolaan, pendampingan, serta pembinaan dapur MBG.
Salah satu persoalan yang terungkap adalah adanya yayasan yang tetap meminta mitra menyetorkan sejumlah dana berdasarkan jumlah ompreng atau wadah makanan yang disalurkan. Permintaan tersebut muncul meskipun yayasan bersangkutan dinilai tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pungutan serta manfaat yang diterima mitra dari yayasan tersebut.
Melalui peluang pergantian yayasan, mitra diharapkan dapat memilih organisasi yang benar-benar mampu menjalankan fungsi pembinaan dan mendukung kelancaran SPPG. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah ketidakseimbangan hubungan kemitraan, terutama ketika kewajiban finansial dibebankan kepada mitra tanpa diimbangi peran yang sepadan. Penataan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada kualitas layanan gizi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan bahwa terdapat yayasan yang tidak menjalankan kegiatan apa pun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut disebut tidak aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, serta tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungannya. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan kondisi mitra yang dinilai memerlukan perhatian dalam pengelolaan program.
Menurut Sudaryono, keberadaan yayasan semestinya disertai peran dalam mendukung operasional SPPG. Dukungan tersebut mencakup keterlibatan dalam kegiatan di dapur, pembinaan, dan kontribusi terhadap pelaksanaan layanan pemenuhan gizi. Apabila yayasan tidak melakukan berbagai hal tersebut, sementara SPPG tetap berjalan, kondisi itu dapat membuat mitra menanggung beban yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Situasi tersebut perlu ditindaklanjuti agar pembagian peran di yayasan, mitra, dan SPPG dapat diperjelas. Penanganan terhadap yayasan yang tidak beraktivitas diperlukan untuk memastikan operasional unit yang berada di bawah naungannya tetap memperoleh dukungan sesuai tanggung jawab masing-masing. Sudaryono juga menjelaskan bahwa kondisi tanpa kontribusi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima penerima manfaat. Karena itu, evaluasi terhadap peran yayasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam menjaga pelaksanaan program MBG. Langkah tindak lanjut diharapkan dapat mencegah beban operasional hanya berada pada mitra sekaligus membantu memastikan proses penyediaan makanan tetap berjalan sesuai kebutuhan penerima manfaat. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keterlibatan nyata yayasan dalam mendukung SPPG, bukan sekadar keberadaannya sebagai pihak yang menaungi unit layanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme registrasi untuk menangani persoalan yang muncul dalam kerja sama Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui mekanisme tersebut, mitra yang menghadapi kendala serius atau merasa dirugikan dapat mengajukan yayasan pengganti sebagai bagian dari penyelesaian masalah. Kebijakan ini memberikan jalur resmi bagi mitra untuk menyampaikan kondisi yang dialami, tanpa mengabaikan ketentuan administratif dan tata kelola program yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, BGN menyediakan dua portal registrasi dengan fungsi yang berbeda, yaitu portal registrasi untuk yayasan dan portal registrasi untuk mitra. Mitra dapat menggunakan portal yang telah disediakan untuk mengajukan yayasan baru. Pada saat yang sama, pengajuan perlu disertai bukti dan penjelasan yang relevan mengenai persoalan, hambatan, atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama. Dokumen pendukung tersebut dapat menjadi bahan bagi BGN untuk menilai kelayakan dan urgensi permohonan yang diajukan.
Setiap permohonan akan diproses oleh BGN berdasarkan ketentuan serta mekanisme registrasi yang berlaku. Dengan demikian, pengajuan yayasan pengganti tidak berlangsung secara otomatis, melainkan melalui pemeriksaan administratif dan penilaian sesuai prosedur. BGN dapat mempertimbangkan kelengkapan bukti, kondisi kerja sama, kepatuhan terhadap persyaratan, serta dampaknya terhadap keberlangsungan layanan MBG sebelum menetapkan keputusan.
Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan program, menciptakan proses yang lebih adil bagi mitra, dan memastikan anggaran MBG dimanfaatkan secara maksimal. Dengan tersedianya saluran pengajuan yang jelas, persoalan mitra dan yayasan dapat ditangani melalui prosedur yang terukur. Mekanisme tersebut juga diharapkan menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan kerja sama program.
BGN menegaskan bahwa pembenahan hubungan kemitraan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan administrasi yayasan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap mitra mampu menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, memenuhi standar layanan, serta mengelola anggaran sesuai tujuan program. Dalam pelaksanaannya, dana yang disalurkan diharapkan dapat dikonversi semaksimal mungkin menjadi makanan yang aman, layak konsumsi, dan memiliki kualitas serta kandungan gizi yang baik.
Pengelolaan anggaran yang tepat juga menjadi bagian penting untuk memastikan makanan dapat diterima dengan baik oleh penerima manfaat. Karena itu, efisiensi tidak boleh mengurangi mutu bahan pangan, kecukupan porsi, kebersihan pengolahan, maupun ketepatan distribusi. Setiap rupiah dalam anggaran MBG perlu digunakan secara efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak dan kelompok penerima lainnya. Evaluasi terhadap kinerja yayasan menjadi instrumen untuk mengetahui apakah pelaksanaan kemitraan telah berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan layanan yang diharapkan.
Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menekankan pentingnya pertanggungjawaban, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh tahapan penyelenggaraan program. Prinsip tersebut mencakup penggunaan anggaran, pengadaan bahan, penyediaan makanan, hingga pelaporan hasil kegiatan. Dengan tata kelola yang terbuka dan dapat diperiksa, potensi penyimpangan dapat ditekan, sementara kepercayaan publik terhadap program tetap terjaga.
BGN berharap kebijakan pergantian yayasan bagi mitra yang bermasalah dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat, tertib, dan berorientasi pada hasil. Yayasan yang memenuhi persyaratan diharapkan mampu bekerja sama secara konstruktif dengan seluruh pihak serta menempatkan kepentingan penerima manfaat sebagai prioritas. Melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan berkelanjutan, program MBG diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
