TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang lansia berinisial NST, 62 tahun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut membuat korban mengalami luka serius pada bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan ulekan, yaitu alat penggerus sambal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Serangan itu menyebabkan korban harus mendapatkan penanganan medis karena mengalami cedera cukup parah.
Selain menderita luka akibat penganiayaan, NST juga kehilangan uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi awal, sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari diduga diambil oleh pelaku. Uang tersebut menjadi bagian utama dari kerugian korban dalam kejadian yang diduga merupakan pencurian dengan kekerasan. Kondisi korban dan hilangnya uang tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga aksi tersebut melibatkan seorang pria berinisial MIM, 28 tahun. Petugas melakukan penelusuran terhadap rangkaian kejadian, termasuk dugaan penyerangan terhadap korban serta pengambilan uang dari dalam rumah. MIM kemudian ditangkap di wilayah Garut untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dan mengembangkan laporan yang disampaikan oleh korban atau keluarganya.
Polisi masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Keterangan korban, saksi, dan barang bukti akan menjadi dasar untuk menguji dugaan peran MIM dalam kejadian tersebut. Status terduga pelaku tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum yang berlaku hingga penyidikan dan persidangan memberikan kepastian. Sementara itu, penanganan terhadap NST menjadi perhatian mengingat usia korban serta luka yang dialaminya akibat serangan menggunakan benda keras tersebut.
Peristiwa tersebut diawali dengan kedatangan MIM ke rumah korban yang berada di Cluster Taman Puspa, Citra Raya. MIM datang ke kediaman itu sambil mengaku sebagai paman korban. Kedatangan tersebut kemudian mempertemukan MIM dengan NST di rumah korban, sebelum terjadi penyerangan yang menyebabkan NST terluka.
Dalam pertemuan itu, MIM menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang kepada NST. Jumlah uang yang ingin dipinjam MIM adalah Rp12 juta. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung dalam pertemuan di rumah korban yang berlokasi di Cluster Taman Puspa, Citra Raya.
NST kemudian menolak permintaan peminjaman uang sebesar Rp12 juta tersebut. Penolakan itu menjadi bagian dari rangkaian awal kejadian yang kemudian berujung pada penyerangan terhadap korban. Informasi mengenai kedatangan MIM, pengakuannya sebagai paman korban, serta permintaan pinjaman tersebut menjadi latar sebelum penyerangan berlangsung.
Dengan demikian, awal kejadian bermula ketika MIM mendatangi rumah NST di Cluster Taman Puspa, Citra Raya, sambil mengaku sebagai paman korban. Dalam pertemuan itu, MIM meminta pinjaman uang sebesar Rp12 juta, tetapi NST menolak permintaan tersebut. Rangkaian pertemuan dan penolakan itu mengawali peristiwa penyerangan yang menimpa korban.
Menurut Syaiful, penolakan korban terhadap permintaan pinjaman diduga menjadi pemicu serangan tersebut. MIM disebut menyimpan rasa dendam setelah permintaannya tidak dipenuhi oleh NST. Perasaan itu kemudian diduga mendorong pelaku melakukan kekerasan terhadap lansia tersebut di kediamannya di Cikupa.
Dalam kejadian itu, MIM diduga memukul atau menyerang NST menggunakan ulekan. Benda yang umumnya digunakan sebagai alat dapur tersebut diduga mengenai bagian kepala korban hingga menimbulkan luka parah. Akibat serangan itu, NST terkapar dan membutuhkan pertolongan medis. Warga atau pihak keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan atas luka yang dialaminya.
Setelah korban dilarikan ke rumah sakit, MIM diduga mengambil uang tunai milik NST. Uang tersebut diperkirakan berjumlah sekitar Rp100 juta dan disimpan di dalam lemari korban. Pengambilan uang itu diduga dilakukan ketika kondisi rumah tidak lagi diawasi secara langsung, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk mencari serta membawa uang tersebut.
Syaiful menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa uang yang diambil MIM telah habis digunakan. Dana tersebut disebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama terduga pelaku melarikan diri. Keterangan mengenai penggunaan uang itu menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun penyidik dalam penanganan perkara.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif, cara pelaku melakukan penyerangan, serta penggunaan uang milik korban. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih lengkap. Status serta dugaan keterlibatan MIM selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menangkap MIM, terduga pelaku penyerangan terhadap seorang lansia di Cikupa, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, setelah aparat menyelidiki perkara yang dilaporkan dan menelusuri keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan informasi yang telah diterima kepolisian. Dari hasil penelusuran itu, polisi kemudian menemukan lokasi MIM berada di wilayah Garut. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan membawa MIM untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga tahap ini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menggali keterangan mengenai dugaan penyerangan, termasuk mencocokkannya dengan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Polisi menegaskan bahwa MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dengan demikian, status hukumnya masih berada dalam tahap pemeriksaan, sementara penyidik melanjutkan proses penanganan perkara berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan.
