KEDIRI — Di bawah temaram lampu sebuah rumah sederhana di pinggiran kota, dua insan mengucapkan ijab kabul. Ada wali, ada saksi, ada doa, ada air mata haru. Sebuah piagam berhuruf Arab kemudian ditandatangani.
Bagi pasangan itu, malam tersebut adalah malam kemenangan: cinta telah diikat, pernikahan telah dilangsungkan, dan mereka merasa telah resmi menjadi suami-istri.
Tetapi persoalan hukum justru dapat dimulai setelah tamu pulang.
Sebab ketika akad tidak dicatatkan secara resmi, pasangan tersebut berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar memiliki atau tidak memiliki selembar buku nikah.
Inilah wajah lain nikah siri yang jarang dibicarakan: bukan semata persoalan sah atau tidak sah secara agama, tetapi persoalan bagaimana perkawinan itu dapat dibuktikan dan bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak.
Sebagai Penasihat Hukum yang kerap bersentuhan dengan persoalan hukum keluarga, saya melihat bahwa persoalan terbesar nikah siri bukan selalu terjadi pada hari akad.
Masalah sering kali baru muncul bertahun-tahun kemudian—ketika terjadi perceraian, KDRT, sengketa harta, kematian suami, persoalan waris, pengurusan akta kelahiran anak, hingga kebutuhan administratif yang membutuhkan bukti perkawinan.
PASAL 2 UU PERKAWINAN: JANGAN HANYA MEMBACA SATU AYAT
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan dua ketentuan penting dalam Pasal 2.
Ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Sementara ayat (2) menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sinilah masyarakat sering terjebak dalam perdebatan yang terlalu sederhana:
“Kalau sudah sah menurut agama, mengapa harus dicatat?”
Pertanyaan itu justru menunjukkan perbedaan antara keabsahan menurut agama dan pembuktian serta pencatatan dalam sistem hukum negara.
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ketika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, tersedia mekanisme itsbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Jadi, mengatakan nikah siri sebagai perkawinan yang “tidak pernah ada” juga tidak tepat.
Perkawinan yang tidak tercatat bukan berarti seluruh akibat hukumnya otomatis lenyap. Namun, ketiadaan pencatatan dapat membuat pembuktian dan perlindungan hak menjadi jauh lebih rumit.
Dan di sinilah persoalan seriusnya.
KETIKA CINTA BERUBAH MENJADI SENGKETA, SIAPA YANG PALING RENTAN?
Selama rumah tangga berjalan harmonis, buku nikah mungkin terasa seperti dokumen biasa.
Tetapi ketika hubungan retak, dokumen tersebut tiba-tiba menjadi sangat berharga.
Persoalannya dapat muncul ketika seorang perempuan menuntut hak-haknya sebagai istri, ketika terjadi sengketa harta, ketika suami meninggal dunia, atau ketika diperlukan pembuktian hubungan perkawinan untuk berbagai kepentingan hukum.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sendiri menegaskan bahwa akta nikah memiliki fungsi penting sebagai bukti perkawinan dan memberikan kepastian bagi suami, istri, serta anak, termasuk dalam persoalan warisan dan administrasi akta kelahiran.
Maka persoalannya bukan sekadar:
“Apakah kami menikah?”
Tetapi:
“Bagaimana kami membuktikan bahwa kami menikah ketika negara membutuhkan bukti tersebut?”
Itulah titik rawannya.
KDRT: JANGAN SALAH PAHAM, KORBAN NIKAH SIRI BUKAN BERARTI KEHILANGAN PERLINDUNGAN PIDANA
Ada satu bagian yang juga harus diluruskan.
Tidak tepat jika dikatakan bahwa perempuan dalam perkawinan siri otomatis tidak dapat menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya karena tidak memiliki buku nikah.
UU PKDRT mendefinisikan lingkup rumah tangga dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, persoalan status perkawinan harus dilihat secara cermat berdasarkan fakta, hubungan para pihak, alat bukti, dan konstruksi hukum dalam perkara konkret.
Artinya, jangan sampai ketiadaan buku nikah justru dijadikan alasan untuk membuat korban kekerasan merasa tidak memiliki jalan hukum.
Korban tetap membutuhkan perlindungan.
WARIS DAN HARTA BERSAMA: DI SINILAH DOKUMEN PERKAWINAN MENJADI SANGAT PENTING
Persoalan yang lebih pelik dapat muncul ketika suami meninggal dunia.
Perempuan yang selama bertahun-tahun hidup sebagai pasangan dapat tiba-tiba berhadapan dengan keluarga besar pewaris dan pertanyaan mendasar:
“Apa bukti bahwa Anda adalah istrinya?”
Dalam kondisi seperti itu, akta nikah memiliki posisi pembuktian yang sangat penting.
Namun sekali lagi, tidak tepat pula menyederhanakan bahwa istri siri “pasti tidak mendapatkan apa pun”.
Jika perkawinan memang memenuhi ketentuan yang relevan dan kemudian dapat ditetapkan melalui itsbat nikah, persoalan hak-hak keperdataan dapat memperoleh dasar hukum yang jauh lebih kuat.
Karena itu, persoalan sesungguhnya adalah ketidakpastian pembuktian, bukan sekadar ada atau tidak adanya cinta.
ANAK JANGAN DIJADIKAN KORBAN KESALAHAN ADMINISTRASI ORANG DEWASA
Dampak paling serius justru dapat dirasakan anak.
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan memang membatasi hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan pada ibu dan keluarga ibunya.
Namun MK kemudian memberikan perubahan fundamental.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, termasuk dengan keluarga ayahnya.
Ini merupakan perlindungan penting bagi anak.
Tetapi jangan salah membaca Putusan MK tersebut.
Putusan itu bukan berarti nikah siri otomatis berubah menjadi perkawinan tercatat.
Putusan MK berbicara mengenai hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya berdasarkan pembuktian, bukan memberikan “buku nikah otomatis” kepada pasangan yang sebelumnya menikah siri.
Karena itu, anak tetap tidak boleh dipaksa menanggung konsekuensi dari keputusan administratif dan hukum yang dibuat orang dewasa.
LALU MENGAPA NIKAH SIRI MASIH TERJADI?
Dari perspektif sosial dan pengalaman pendampingan hukum, setidaknya terdapat sejumlah alasan yang kerap muncul.
1. ALASAN EKONOMI
Sebagian masyarakat menganggap biaya dan prosedur pencatatan perkawinan mahal atau rumit.
Padahal, untuk layanan nikah atau rujuk di KUA, terdapat ketentuan PNBP yang mengatur tarif, termasuk ketentuan biaya pencatatan dan layanan di luar KUA.
Karena itu, alasan ekonomi perlu dibedah secara objektif: apakah benar tidak mampu, atau sebenarnya tidak memahami prosedurnya?
2. POLIGAMI DI LUAR MEKANISME HUKUM
Ini merupakan persoalan yang jauh lebih sensitif.
Ada kondisi ketika seorang laki-laki yang masih terikat perkawinan ingin menikah lagi tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks seperti ini, nikah siri dapat digunakan sebagai jalan untuk menghindari prosedur hukum poligami.
Padahal, ketentuan mengenai adanya perkawinan sebelumnya dan izin pengadilan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Bahkan dalam praktik peradilan agama, permohonan itsbat nikah dapat ditolak ketika perkawinan yang diajukan ternyata memiliki halangan perkawinan karena salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Di sinilah batas antara “pernikahan yang belum tercatat” dan “upaya menghindari hukum” harus dibedakan secara tegas.
3. PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
UU Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Jika calon mempelai belum memenuhi ketentuan usia, tersedia mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, nikah siri tidak boleh diposisikan sebagai jalan pintas untuk menghindari mekanisme perlindungan anak.
ADA JALAN KELUAR: ISBAT NIKAH
Bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri, hukum tidak serta-merta menutup seluruh pintu.
Salah satu mekanisme yang dikenal dalam hukum keluarga Islam adalah itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan perkawinan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 7 ayat (3) KHI menyebut sejumlah keadaan yang menjadi dasar pengajuan itsbat nikah, antara lain perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan sebelum berlakunya UU Perkawinan, serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Tetapi ada satu kesalahan besar yang harus dihindari:
menganggap itsbat nikah sebagai mesin pemutih semua perkawinan siri.
Bukan demikian.
Pengadilan tetap memeriksa fakta, rukun dan syarat perkawinan, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.
Dalam praktik, terdapat perkara itsbat nikah yang ditolak karena salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Jadi, itsbat nikah bukan formalitas.
Ia adalah proses hukum.
HUKUM TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT UNTUK MENGHUKUM ANAK
Ada satu prinsip yang menurut saya jauh lebih penting daripada perdebatan “sah atau tidak sah”.
Anak tidak boleh menjadi pihak yang paling menderita akibat keputusan orang dewasa.
Ketika seorang ayah dan ibu mengambil keputusan untuk menikah tanpa pencatatan, konsekuensinya jangan sampai dibebankan kepada anak dalam bentuk kesulitan administrasi, pembuktian hubungan keluarga, persoalan waris, atau persoalan keperdataan lainnya.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan salah satu tonggak penting karena membuka perlindungan hubungan perdata anak dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan secara hukum.
Tetapi perlindungan tersebut tidak boleh dipahami sebagai legitimasi terhadap praktik menghindari pencatatan perkawinan.
CATATAN PENASIHAT HUKUM: JANGAN MENUNGGU MASALAH BARU MENCARI BUKU NIKAH
Pernikahan bukan hanya persoalan dua orang yang saling mencintai.
Pernikahan juga menyangkut identitas hukum, harta, nafkah, anak, warisan, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan berbagai hubungan hukum lainnya.
Karena itu, kalimat:
“Yang penting sah di mata Tuhan.”
tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kewajiban pencatatan menurut hukum negara.
Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh dipukul rata dengan stigma bahwa setiap nikah siri pasti merupakan perkawinan yang “ilegal” atau “tidak pernah ada”.
Hukum membutuhkan ketelitian.
Ada perkawinan yang secara agama memenuhi rukun dan syarat tetapi belum tercatat. Ada pula perkawinan yang sejak awal mengandung persoalan hukum yang lebih serius.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Yang paling penting adalah memastikan setiap perkawinan memiliki kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pihak yang rentan.
Sebab ketika rumah tangga masih harmonis, dokumen perkawinan mungkin terlihat tidak penting.
Tetapi ketika cinta berubah menjadi sengketa, ketika suami meninggal dunia, ketika harta diperebutkan, ketika anak membutuhkan kepastian identitas, atau ketika seorang perempuan harus berdiri di depan pengadilan—
selembar bukti perkawinan dapat berubah dari sekadar dokumen menjadi benteng terakhir hak-hak keluarga.
SALAM PENEGAKAN HUKUM
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum Keluarga
Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
“TEGAS DALAM HUKUM, BIJAKSANA DALAM PENYELESAIAN.”

